SuaraSurakarta.id - Guru selalu dikenal sebagai pahlawan tanpa jasa. Hari ini pada Kamis (25/11/2021) merupakan hari guru nasional.
Lalu bagaimana kesejahteraan guru saat ini?
Kesejahteraan guru terutama kalangan pegawai negeri sipil (PNS) sudah jauh lebih baik saat UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disahkan pada pengujung 2005.
Regulasi itu membuat para guru menerima tunjangan sertifikasi yang nilainya satu kali gaji pokok per bulan.
Namun di balik kebijakan tersebut, muncul penyakit kronis yang mendera kalangan guru yakni hasrat konsumerisme.
Alih-alih digunakan untuk meningkatkan kompetensi, sejumlah guru justru memanfaatkan tunjangan profesinya untuk bergaya hidup mewah.
Menyadur dari Solopos.com, fenomena guru membeli mobil, rumah baru hingga barang-barang bermerek menjadi hal jamak ditemui seusai kebijakan sertifikasi digedok.
Tak sedikit pula yang menggunakan dana sertifikasi untuk ke Tanah Suci. Pendidik didorong meresapi pola hidup sederhana dan mengutamakan tugasnya yakni mencerdaskan anak bangsa.
“Sederhana itu bukan berarti miskin. Sederhana itu mampu menempatkan suatu hal sesuai porsinya. Dalam hal ini, guru perlu bijak memanfaatkan tunjangannya,” ujar pendidik senior, Ichwan Dardiri, Rabu (24/12/2021).
Baca Juga: Apa Tema Hari Guru Nasional 2021?
Ichwan mengatakan tugas guru masa kini lebih berat dibanding masanya. Hal ini karena pengajar dituntut melakukan transformasi pengajaran agar relevan dengan perkembangan zaman.
Selain itu, guru didorong piawai dalam teknologi informasi (TI). Lelaki yang menjadi pendidik sejak tahun 1961 ini mengatakan tunjangan sertifikasi dapat menjadi sarana guru agar lebih kompeten dan profesional.
“Tujuan sertifikasi kan itu, jangan malah buat nyicil mobil. Guru masa kini harus punya tekad lebih untuk meningkatkan kualitas pembelajaran,” tutur pendiri Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS) itu.
Direktur Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK), Kangsure Suroto, menilai tunjangan sertifikasi yang diberikan pemerintah sejak 2005 belum meningkatkan kualitas pendidikan secara signifikan. Dia menyebut pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 membuka kelemahan sejumlah guru PNS yang masih tergagap-gagap dengan TI.
Padahal, penguasaan teknologi menjadi syarat mutlak pendidikan di era industri 4.0.
“Mereka rata-rata sudah punya piranti seperti laptop dan handphone canggih. Masalahnya, mereka belum bisa memanfaatkan itu untuk inovasi pembelajaran,” ujarnya.
Kangsure pun mengkritik keras guru PNS yang justru larut dengan gaya hidup mewah setelah mendapat sertifikasi. Dia banyak menemui guru yang menggelontorkan tunjangannya untuk menyicil mobil, membeli rumah baru hingga umrah.
Menurut Kangsure, pendidik mestinya dapat menjadi teladan kesederhanaan di dalam dan di luar kelas.
“Dulu guru banyak dibilang sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Sekarang dengan banyaknya privilege bagi guru PNS, mereka seperti terlena. Kami mendorong kalangan guru kembali menjadi role model bagi anak didiknya.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa atau Azan Magrib di Kota Solo Hari ini 26 Februari 2026
-
Kubu PB XIV Purboyo Ungkap Tedjowulan juga Salah Satu Penerima Dana Hibah Keraton Surakarta
-
Berhubungan Suami Istri pada Malam Hari di Bulan Ramadhan Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya
-
IESI Minta Hakim dan Kejagung Telusuri Aliran Dana Buzzer di Balik Perkara Marcella Santoso
-
Soal Dana Hibah Keraton Solo, Kubu PB XIV Purboyo Siap Diaudit BPK