SuaraSurakarta.id - Kasus mafia tanah yang melibatkan mantan asisten rumah tangga ibu dari Nirina Zubir terus diselidiki pihak kepolisian.
Terbaru, Polda Metro Jaya akan memeriksa dugaan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) bodong saat transaksi sertifikat tanah yang dilakukan tersangka kasus mafia tanah, Riri Khasmita dan suaminya Erdianto.
Menyadur dari Solopos.com, Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, menyampaikan akan memeriksa dugaan maladministrasi penjualan sertifikat tanah yang dilakukan mantan asisten ibu dari Nirina Zubir, yakni Riri Khasmita dan suaminya, Erdianto.
Menurut pihak Nirina Zubir, sertifikat yang dijual oleh tersangka itu menggunakan NIK yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dijual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Ini yang masih kami dalami. Terkait NIK yang diduga tidak tercatat di Disdukcapil [Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil] tentu ini menjadi pertanggungjawaban terhadap pihak yang membuat akta jual beli (AJB),” kata Petrus, Rabu (24/11/2021).
Petrus menyampaikan akan mengonfirmasikan dugaan itu kepada pihak notaris sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
“Walaupun beranggapan dia [notaris dan PPAT] tidak punya kapasitas melakukan penelitian terhadap keaslian identitas tersebut, tetapi ini menjadi suatu objek pendalaman kami [polisi],” jelas Petrus.
Sementara ini, Petrus belum dapat menyampaikan kesimpulan terkait dugaan NIK bodong. “Jadi ini masih dalam objek yang kami kembangkan.”
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan ditahan. Mereka asisten rumah tangga (ART) ibu dari Nirina, yakni Riri Khasmita, dan suaminya Erdianto. Sebanyak tiga orang lain notaris, yaitu Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Ridwan.
Baca Juga: Diultimatum Polisi, Erwin Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Akhirnya Menyerahkan Diri
Mereka ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 20 hari. Polisi menaksir kerugian dugaan penggelapan sertifikat tanah mencapai Rp17 miliar. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pembukaan Akses Secara Paksa, Kubu PB XIV Purboyo Tegas akan Lawan Usai dapat Ancaman dan Intimidasi
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL
-
Burnout 2026 Siap Guncang Solo, Seringai hingga Lucky Draw 2 Motor Chopper