SuaraSurakarta.id - Kasus mafia tanah yang melibatkan mantan asisten rumah tangga ibu dari Nirina Zubir terus diselidiki pihak kepolisian.
Terbaru, Polda Metro Jaya akan memeriksa dugaan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) bodong saat transaksi sertifikat tanah yang dilakukan tersangka kasus mafia tanah, Riri Khasmita dan suaminya Erdianto.
Menyadur dari Solopos.com, Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, menyampaikan akan memeriksa dugaan maladministrasi penjualan sertifikat tanah yang dilakukan mantan asisten ibu dari Nirina Zubir, yakni Riri Khasmita dan suaminya, Erdianto.
Menurut pihak Nirina Zubir, sertifikat yang dijual oleh tersangka itu menggunakan NIK yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dijual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Ini yang masih kami dalami. Terkait NIK yang diduga tidak tercatat di Disdukcapil [Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil] tentu ini menjadi pertanggungjawaban terhadap pihak yang membuat akta jual beli (AJB),” kata Petrus, Rabu (24/11/2021).
Petrus menyampaikan akan mengonfirmasikan dugaan itu kepada pihak notaris sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
“Walaupun beranggapan dia [notaris dan PPAT] tidak punya kapasitas melakukan penelitian terhadap keaslian identitas tersebut, tetapi ini menjadi suatu objek pendalaman kami [polisi],” jelas Petrus.
Sementara ini, Petrus belum dapat menyampaikan kesimpulan terkait dugaan NIK bodong. “Jadi ini masih dalam objek yang kami kembangkan.”
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan ditahan. Mereka asisten rumah tangga (ART) ibu dari Nirina, yakni Riri Khasmita, dan suaminya Erdianto. Sebanyak tiga orang lain notaris, yaitu Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Ridwan.
Baca Juga: Diultimatum Polisi, Erwin Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Akhirnya Menyerahkan Diri
Mereka ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 20 hari. Polisi menaksir kerugian dugaan penggelapan sertifikat tanah mencapai Rp17 miliar. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Sabu 19,04 Gram, Ini Kronologinya
-
Hasil Sragen City Run 2025: Atlet Yonif 413/Bremoro Kostrad Raih Juara 2 dan 4
-
Usai Keracunan, Para Siswa SMPN 1 Tawangmangu Tak Takut Santap MBG Lagi
-
Aset Mantan Bos PT Sritex Disita Kejagung, Lurah di Solo Ungkap Fakta Mengejutkan