SuaraSurakarta.id - Kasus mafia tanah yang melibatkan mantan asisten rumah tangga ibu dari Nirina Zubir terus diselidiki pihak kepolisian.
Terbaru, Polda Metro Jaya akan memeriksa dugaan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) bodong saat transaksi sertifikat tanah yang dilakukan tersangka kasus mafia tanah, Riri Khasmita dan suaminya Erdianto.
Menyadur dari Solopos.com, Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, menyampaikan akan memeriksa dugaan maladministrasi penjualan sertifikat tanah yang dilakukan mantan asisten ibu dari Nirina Zubir, yakni Riri Khasmita dan suaminya, Erdianto.
Menurut pihak Nirina Zubir, sertifikat yang dijual oleh tersangka itu menggunakan NIK yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dijual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Ini yang masih kami dalami. Terkait NIK yang diduga tidak tercatat di Disdukcapil [Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil] tentu ini menjadi pertanggungjawaban terhadap pihak yang membuat akta jual beli (AJB),” kata Petrus, Rabu (24/11/2021).
Petrus menyampaikan akan mengonfirmasikan dugaan itu kepada pihak notaris sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
“Walaupun beranggapan dia [notaris dan PPAT] tidak punya kapasitas melakukan penelitian terhadap keaslian identitas tersebut, tetapi ini menjadi suatu objek pendalaman kami [polisi],” jelas Petrus.
Sementara ini, Petrus belum dapat menyampaikan kesimpulan terkait dugaan NIK bodong. “Jadi ini masih dalam objek yang kami kembangkan.”
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan ditahan. Mereka asisten rumah tangga (ART) ibu dari Nirina, yakni Riri Khasmita, dan suaminya Erdianto. Sebanyak tiga orang lain notaris, yaitu Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Ridwan.
Baca Juga: Diultimatum Polisi, Erwin Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Akhirnya Menyerahkan Diri
Mereka ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 20 hari. Polisi menaksir kerugian dugaan penggelapan sertifikat tanah mencapai Rp17 miliar. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
AdaKami Gandeng UNS Lewat Tech for Indonesia untuk Bangun Talenta Fintech Masa Depan
-
Listrik Dipadamkan PLN, Keraton Kasunanan Surakarta Sempat Gelap Gulita Selama 2 Hari
-
Pemkot Stop Pembayaran Tagihan Listrik Keraton Solo, PB XIV Purboyo: Sangat Disayangkan!
-
5 Fakta Mobil Honda Mobilio Nyelonong dan Terbalik di SPBU Bener Sragen
-
Jokowi Kenang Try Sutrisno Sosok yang Sederhana dan Tegas, Indonesia Kehilangan Putra Terbaiknya