SuaraSurakarta.id - Kenaikan upah buruh menjadi yang ditunggu menjelang akhir tahun. Termasuk di Kabupaten Boyolali, Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 menjadi sorotan para pekerja.
Menyadur dari Solopos.com jaringan Suara.com, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali menolak nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali senilai Rp2.010.299,30 atau naik sekitar Rp10.000. KSPN Boyolali mengusulkan nilai UMK 2020 seharusnya Rp2,4 juta.
Ketua DPD KSPN Boyolali, Wahono, mengatakan nilai UMK 2022 yang didasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 belum memenuhi asas keadilan bagi para buruh. Nilai juga itu sesuai dengan kondisi riil para buruh.
KSPN Boyolali mengusulkan nilai UMK 2022 yakni Rp2,4 juta. Angka ini merupakan hasil survei kondisi buruh. Upah seharusnya bisa memenuhi penghidupan yang layak baik sandang, papan, pangan, kesehatan, dan pendidikan.
“Kami menolak penghitungan upah berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021. PP ini kan turunan dari UU Cipta Kerja. Kami menolak UU Cipta Kerja. Kami konsisten akan hal ini,” kata dia, Selasa (23/11/2021).
Menurut dia, penghitungan upah harus berdasarkan pada UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yakni warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Nilai UMK Boyolali yang rendah ini akan berdampak pada produktivitas pekerja.
“KSPN tetap menolak. Kami akan menggelar aksi di Gubernuran pada Kamis mendatang,” ujar dia.
Sebelumnya, diberitakan Kepala Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan (Diskopnaker) Boyolali, Arief Wardiyanta, mengatakan Pemkab Boyolali mengusulkan nilai UMK 2022 kepada Gubernur Jateng senilai Rp2.010.299,30. Nilai ini naik sekitar Rp10.000 dibanding UMK Boyolali tahun lalu.
Arief menyebutkan nilai ini sudah disepakati dalam rapat yang digelar Dewan Pengupahan. Usulan ini disetujui oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan dua serikat pekerja serta unsur pemerintah.
Baca Juga: Aksi Ribuan Buruh di Cianjur Lumpuhkan Jalan Raya Bandung
“Datanya dari pusat. KSPN [Konfederasi Serikat Pekerja Nasional] tidak menyetujui dengan angka ini. Dia punya hitungan sendiri dan mengusulkan angka Rp2,4 juta,” kata Arief, Selasa (23/11).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan
-
Sespri Presiden Prabowo, Rizky Irmansyah Tiba-tiba Temui Jokowi di Solo