SuaraSurakarta.id - Kenaikan upah buruh menjadi yang ditunggu menjelang akhir tahun. Termasuk di Kabupaten Boyolali, Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 menjadi sorotan para pekerja.
Menyadur dari Solopos.com jaringan Suara.com, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali menolak nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali senilai Rp2.010.299,30 atau naik sekitar Rp10.000. KSPN Boyolali mengusulkan nilai UMK 2020 seharusnya Rp2,4 juta.
Ketua DPD KSPN Boyolali, Wahono, mengatakan nilai UMK 2022 yang didasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 belum memenuhi asas keadilan bagi para buruh. Nilai juga itu sesuai dengan kondisi riil para buruh.
KSPN Boyolali mengusulkan nilai UMK 2022 yakni Rp2,4 juta. Angka ini merupakan hasil survei kondisi buruh. Upah seharusnya bisa memenuhi penghidupan yang layak baik sandang, papan, pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Baca Juga: Aksi Ribuan Buruh di Cianjur Lumpuhkan Jalan Raya Bandung
“Kami menolak penghitungan upah berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021. PP ini kan turunan dari UU Cipta Kerja. Kami menolak UU Cipta Kerja. Kami konsisten akan hal ini,” kata dia, Selasa (23/11/2021).
Menurut dia, penghitungan upah harus berdasarkan pada UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yakni warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Nilai UMK Boyolali yang rendah ini akan berdampak pada produktivitas pekerja.
“KSPN tetap menolak. Kami akan menggelar aksi di Gubernuran pada Kamis mendatang,” ujar dia.
Sebelumnya, diberitakan Kepala Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan (Diskopnaker) Boyolali, Arief Wardiyanta, mengatakan Pemkab Boyolali mengusulkan nilai UMK 2022 kepada Gubernur Jateng senilai Rp2.010.299,30. Nilai ini naik sekitar Rp10.000 dibanding UMK Boyolali tahun lalu.
Arief menyebutkan nilai ini sudah disepakati dalam rapat yang digelar Dewan Pengupahan. Usulan ini disetujui oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan dua serikat pekerja serta unsur pemerintah.
Baca Juga: UMP di Jateng Cuma Naik Rp13.000, Pengusaha: Kami Tidak akan Memberi Gaji Sedikit
“Datanya dari pusat. KSPN [Konfederasi Serikat Pekerja Nasional] tidak menyetujui dengan angka ini. Dia punya hitungan sendiri dan mengusulkan angka Rp2,4 juta,” kata Arief, Selasa (23/11).
Berita Terkait
-
Dari Sate Pak Kempleng Hingga KRB Cafe, Ini 5 Wisata Kuliner Hits di Boyolali
-
New Zealand Van Java Juga Punya Waterboom! Ini 4 Kolam Renang di Boyolali yang Wajib Dikunjungi
-
Tradisi Sadranan di Boyolali: Jaga Kerukunan Jelang Ramadan
-
Bukan Indra Sjafri, Bocah Boyolali Ini Minta Maaf Usai Timnas Indonesia U-20 Gugur
-
Cepogo Cheese Park, Wisata Keluarga dengan Segudang Daya Tarik di Boyolali
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Bahlil Malam-malam Sowan Jokowi di Solo, Bahas Masa Depan Partai Golkar?
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
Buntut Kecelakaan Maut KA Batara Kresna di Sukoharjo, PT KAI Benahi Perlintasan Maut
-
Bom Waktu Mobil Esemka 'Meledak' di Solo: Jokowi dan Ma'ruf Amin Digugat Warga
-
Kontroversi Revisi KUHAP: Penyidik Berhak Ciduk Langsung, Begini Analisis Pakar Hukum UNS