Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 24 November 2021 | 08:23 WIB
Ilustrasi buruh. Buruh di Boyolali melakukan protes saat UMK 2022 hanya naik Rp10 ribu. ANTARA FOTO/Fauzan

SuaraSurakarta.id - Kenaikan upah buruh menjadi yang ditunggu menjelang akhir tahun. Termasuk di Kabupaten Boyolali, Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 menjadi sorotan para pekerja. 

Menyadur dari Solopos.com jaringan Suara.com, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali menolak nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali senilai Rp2.010.299,30 atau naik sekitar Rp10.000. KSPN Boyolali mengusulkan nilai UMK 2020 seharusnya Rp2,4 juta.

Ketua DPD KSPN Boyolali, Wahono, mengatakan nilai UMK 2022 yang didasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 belum memenuhi asas keadilan bagi para buruh. Nilai juga itu sesuai dengan kondisi riil para buruh.

KSPN Boyolali mengusulkan nilai UMK 2022 yakni Rp2,4 juta. Angka ini merupakan hasil survei kondisi buruh. Upah seharusnya bisa memenuhi penghidupan yang layak baik sandang, papan, pangan, kesehatan, dan pendidikan.

Baca Juga: Aksi Ribuan Buruh di Cianjur Lumpuhkan Jalan Raya Bandung

“Kami menolak penghitungan upah berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021. PP ini kan turunan dari UU Cipta Kerja. Kami menolak UU Cipta Kerja. Kami konsisten akan hal ini,” kata dia, Selasa (23/11/2021).

Menurut dia, penghitungan upah harus berdasarkan pada UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yakni warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Nilai UMK Boyolali yang rendah ini akan berdampak pada produktivitas pekerja.

“KSPN tetap menolak. Kami akan menggelar aksi di Gubernuran pada Kamis mendatang,” ujar dia.

Sebelumnya, diberitakan Kepala Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan (Diskopnaker) Boyolali, Arief Wardiyanta, mengatakan Pemkab Boyolali mengusulkan nilai UMK 2022 kepada Gubernur Jateng senilai Rp2.010.299,30. Nilai ini naik sekitar Rp10.000 dibanding UMK Boyolali tahun lalu.

Arief menyebutkan nilai ini sudah disepakati dalam rapat yang digelar Dewan Pengupahan. Usulan ini disetujui oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan dua serikat pekerja serta unsur pemerintah.

Baca Juga: UMP di Jateng Cuma Naik Rp13.000, Pengusaha: Kami Tidak akan Memberi Gaji Sedikit

“Datanya dari pusat. KSPN [Konfederasi Serikat Pekerja Nasional] tidak menyetujui dengan angka ini. Dia punya hitungan sendiri dan mengusulkan angka Rp2,4 juta,” kata Arief, Selasa (23/11).

Load More