Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 24 November 2021 | 08:05 WIB
Perkara pembagian tanah hibah memang berpotensi masalah, meskipun lingkup keluarga sendiri, ibu di boyolali ini digugat dua anak kandungnya sendiri. (Shutterstock)

SuaraSurakarta.id - Dua orang yang merupakan warga Boyolali tega menggugat ibu kandungnya ke pengadilan. Perkaranya adalah terkait tanah hibah.  

Mereka merupakan kakak-beradik yang menjadi warga di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali. Kakak beradik itu menggugat ibu kandung, saudara dan anaknya sendiri terkait hibah tanah.

Proses persidangan gugatan anak ke Ibu Kandung itu tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memasuki tahap pemeriksaan setempat.

Menyadur dari Solopos.com, Pejabat Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, mengatakan gugatan ini diajukan penggugat pada September lalu. Penggugat yakni kakak-beradik. Sedangkan, pihak tergugat yakni ibu kandung, kakak, adik, dan anaknya sendiri alias cucu ibu kandung dengan total lima orang.

Baca Juga: Jadi Kurir Sabu Lintas Wilayah, Buruh Asal Kemusu Diciduk Satresnarkoba Polres Boyolali

Tak hanya itu, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Desa Guwokajen juga menjadi turut tergugat.

“Perkaranya masih di persidangan. Masih tahap pembuktian. Berikutnya adalah pemeriksaan setempat,” kata Tony, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (23/11/2021).

Tony menyebutkan belum tahu persis seperti apa jalan cerita sengketa tersebut. Dari perkara gugatan itu hanya terkait hibah yang tidak sesuai.

Penggugat menuntut hak yang sama. Objek yang disengketakan adalah tanah seluas sekitar 800 meter persegi. “Saat pemeriksaan setempat bisa diketahui karena ada Kades dan lainnya,” ujar dia.

Menurut dia, penyelesaian sengketa ini sudah beberapa kali menempuh jalur mediasi. Namun, hasilnya selalu gagal. Maka, sengketa lanjut hingga ke persidangan.

Baca Juga: Viral Anak Gugat Ibu Kandung Sendiri di Aceh

Pemeriksaan setempat ini menurut rencana digelar pada Jumat (26/11/2021). Namun, sebelum sidang digelar, penggugat harus membayar biaya panjar perkara yang diserahkan kepada panitera perdata.

Apabila biaya panjar ini belum dilunasi, pemeriksaan setempat belum bisa digelar. “Nilai biayanya berapa saya kurang tahu, tapi itu mengikuti radius objek yang akan diperiksa,” ujar dia.

Kasi Pengadaan dan Pengembangan Tanah BPN Boyolali, Djarot Sucahya, mengatakan tanah hibah itu semula berluas 1.000 meter persegi yang kemudian dibagi menjadi empat bidang. Pembagian ini sudah disertai dengan surat hibah.

BPN lantas menerbitkan sertifikat tanah terhadap empat bidang tersebut. Sertifikat ini terbit sebelum ada wacana tol Solo-Jogja.

“BPN pada prinsipnya menerbitkan sertifikat berdasarkan bukti dari pemohon yakni surat akta keterangan hibah yang mungkin dibuat oleh Kades,” kata dia.

Pada perkembangannya, bidang tanah ini terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja. Nilai ganti ruginya sudah dimusyawarahkan bersama tim appraisal.

Dalam sengketa tersebut, BPN Boyolali juga dihadirkan sebagai saksi dan penyertaan bukti-bukti.

Load More