SuaraSurakarta.id - Dua orang yang merupakan warga Boyolali tega menggugat ibu kandungnya ke pengadilan. Perkaranya adalah terkait tanah hibah.
Mereka merupakan kakak-beradik yang menjadi warga di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali. Kakak beradik itu menggugat ibu kandung, saudara dan anaknya sendiri terkait hibah tanah.
Proses persidangan gugatan anak ke Ibu Kandung itu tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memasuki tahap pemeriksaan setempat.
Menyadur dari Solopos.com, Pejabat Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, mengatakan gugatan ini diajukan penggugat pada September lalu. Penggugat yakni kakak-beradik. Sedangkan, pihak tergugat yakni ibu kandung, kakak, adik, dan anaknya sendiri alias cucu ibu kandung dengan total lima orang.
Tak hanya itu, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Desa Guwokajen juga menjadi turut tergugat.
“Perkaranya masih di persidangan. Masih tahap pembuktian. Berikutnya adalah pemeriksaan setempat,” kata Tony, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (23/11/2021).
Tony menyebutkan belum tahu persis seperti apa jalan cerita sengketa tersebut. Dari perkara gugatan itu hanya terkait hibah yang tidak sesuai.
Penggugat menuntut hak yang sama. Objek yang disengketakan adalah tanah seluas sekitar 800 meter persegi. “Saat pemeriksaan setempat bisa diketahui karena ada Kades dan lainnya,” ujar dia.
Menurut dia, penyelesaian sengketa ini sudah beberapa kali menempuh jalur mediasi. Namun, hasilnya selalu gagal. Maka, sengketa lanjut hingga ke persidangan.
Baca Juga: Jadi Kurir Sabu Lintas Wilayah, Buruh Asal Kemusu Diciduk Satresnarkoba Polres Boyolali
Pemeriksaan setempat ini menurut rencana digelar pada Jumat (26/11/2021). Namun, sebelum sidang digelar, penggugat harus membayar biaya panjar perkara yang diserahkan kepada panitera perdata.
Apabila biaya panjar ini belum dilunasi, pemeriksaan setempat belum bisa digelar. “Nilai biayanya berapa saya kurang tahu, tapi itu mengikuti radius objek yang akan diperiksa,” ujar dia.
Kasi Pengadaan dan Pengembangan Tanah BPN Boyolali, Djarot Sucahya, mengatakan tanah hibah itu semula berluas 1.000 meter persegi yang kemudian dibagi menjadi empat bidang. Pembagian ini sudah disertai dengan surat hibah.
BPN lantas menerbitkan sertifikat tanah terhadap empat bidang tersebut. Sertifikat ini terbit sebelum ada wacana tol Solo-Jogja.
“BPN pada prinsipnya menerbitkan sertifikat berdasarkan bukti dari pemohon yakni surat akta keterangan hibah yang mungkin dibuat oleh Kades,” kata dia.
Pada perkembangannya, bidang tanah ini terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja. Nilai ganti ruginya sudah dimusyawarahkan bersama tim appraisal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar
-
Kenal Bulutangkis Sejak Usia 1,5 Tahun, Ini Perjalanan Peraih Emas Asian Games Leo Rolly Asal Klaten
-
BRI Peduli Wujudkan Harapan Murid Ini, Tak Lagi Terhalang Banjir Rob Saat ke Sekolah
-
Pengurus Cabang ORADO Kota Surakarta Dikukuhkan, Siap 'Memintarkan Indonesia' Lewat Olahraga Domino
-
Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar