SuaraSurakarta.id - Dua orang yang merupakan warga Boyolali tega menggugat ibu kandungnya ke pengadilan. Perkaranya adalah terkait tanah hibah.
Mereka merupakan kakak-beradik yang menjadi warga di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali. Kakak beradik itu menggugat ibu kandung, saudara dan anaknya sendiri terkait hibah tanah.
Proses persidangan gugatan anak ke Ibu Kandung itu tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memasuki tahap pemeriksaan setempat.
Menyadur dari Solopos.com, Pejabat Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, mengatakan gugatan ini diajukan penggugat pada September lalu. Penggugat yakni kakak-beradik. Sedangkan, pihak tergugat yakni ibu kandung, kakak, adik, dan anaknya sendiri alias cucu ibu kandung dengan total lima orang.
Baca Juga: Jadi Kurir Sabu Lintas Wilayah, Buruh Asal Kemusu Diciduk Satresnarkoba Polres Boyolali
Tak hanya itu, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Desa Guwokajen juga menjadi turut tergugat.
“Perkaranya masih di persidangan. Masih tahap pembuktian. Berikutnya adalah pemeriksaan setempat,” kata Tony, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (23/11/2021).
Tony menyebutkan belum tahu persis seperti apa jalan cerita sengketa tersebut. Dari perkara gugatan itu hanya terkait hibah yang tidak sesuai.
Penggugat menuntut hak yang sama. Objek yang disengketakan adalah tanah seluas sekitar 800 meter persegi. “Saat pemeriksaan setempat bisa diketahui karena ada Kades dan lainnya,” ujar dia.
Menurut dia, penyelesaian sengketa ini sudah beberapa kali menempuh jalur mediasi. Namun, hasilnya selalu gagal. Maka, sengketa lanjut hingga ke persidangan.
Baca Juga: Viral Anak Gugat Ibu Kandung Sendiri di Aceh
Pemeriksaan setempat ini menurut rencana digelar pada Jumat (26/11/2021). Namun, sebelum sidang digelar, penggugat harus membayar biaya panjar perkara yang diserahkan kepada panitera perdata.
Apabila biaya panjar ini belum dilunasi, pemeriksaan setempat belum bisa digelar. “Nilai biayanya berapa saya kurang tahu, tapi itu mengikuti radius objek yang akan diperiksa,” ujar dia.
Kasi Pengadaan dan Pengembangan Tanah BPN Boyolali, Djarot Sucahya, mengatakan tanah hibah itu semula berluas 1.000 meter persegi yang kemudian dibagi menjadi empat bidang. Pembagian ini sudah disertai dengan surat hibah.
BPN lantas menerbitkan sertifikat tanah terhadap empat bidang tersebut. Sertifikat ini terbit sebelum ada wacana tol Solo-Jogja.
“BPN pada prinsipnya menerbitkan sertifikat berdasarkan bukti dari pemohon yakni surat akta keterangan hibah yang mungkin dibuat oleh Kades,” kata dia.
Pada perkembangannya, bidang tanah ini terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja. Nilai ganti ruginya sudah dimusyawarahkan bersama tim appraisal.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo, Ini Komentar Tetangga
-
Kejari Solo Buka Suara Penangkapan Bos PT Sritex Iwan Setiawan
-
Fenomena Baru Gaya Hidup Digital: Klaim Saldo DANA Kaget Sekarang!
-
Polres Sukoharjo Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Sita Sabu 0,28 Gram, Ini Kronologinya
-
Buruan Ambil! 3 Link DANA Kaget untuk Tambahan Uang Belanja