SuaraSurakarta.id - Aksi corat-coret atau vandalisme oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab kembali terjadi di Kota Solo. Kali ini aksi vandalisme terjadi Flyover Purwosari tepatnya di bawah Patung Tarian Gambyong dan di sejumlah titik.
Di bawah Patung Tarian Gambyong terdapat tulisan "Cahyo" dengan cat semprot warna merah. Terdapat pamflet atau selebaran yang ditempel.
Padahal proyek Flyover Purwosari ini belum lama selesai dibangun dan belum diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Bahkan masih ada perbaikan-perbaikan kecil yang sedang dikerjakan sebelum proyek Flyover Purwosari benar-benar diserahkan ke Pemkot.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming pun berang dengan adanya aksi vandalisme yang dilakukan di Flyover Purwosari. Karena aksi tangan-tangan jail tersebut dengan merusak keindahan Kota Solo.
Putra sulung Presiden Jokowi ini pun akan mencari pelaku yang mencoret-coret di Flyover Purwosari. Karena itu aksi tersebut dilakukan dibangunan baru yang belum lama selesai dibangun.
"Nanti kita bersihkan. Itu jelas-jelas mengganggu keindahan Kota Solo," kata dia, Selasa (23/11/2021).
Untuk pelaku akan dicari sampai ketemu. Sejauh ini pelaku belum kelihatan di CCTV, tapi tetap akan dicari.
"Tetap kita cari pelakunya sampai ketemu. Belum kelihatan di CCTV, itu jelas sangat mengganggu keindahan kota," ungkap dia.
Baca Juga: Viral! Aksi Vandalisme di Alun-alun Purwokerto, Tulisannya Bikin Ngakak
Gibran sangat menyayangkan adanya aksi vandalisme di Flyover Purwosari tersebut. Padahal siap memfasilitasi dengan menyediakan tempat untuk aksi corat-coret.
"Sangat disayangkan. Sekali lagi akan kita bersihkan," sambungnya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan mengatakan akan mencari pelaku vandalisme di Flyover Purwosari.
Tidak hanya mencari lewat CCTV saja, tapi juga lewat saksi-saksi yang melihat.
"Ini akan kita bersihkan. Kita juga akan cari pelakunya, baik lewat CCTV atau saksi-saksi, apalagi disana ada komunitas skateboard nanti kita tanya-tanya," papar dia.
Arif menegaskan, jika aksi-aksi vandalisme telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Lingkungan Hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
BRI Sabet 36 Penghargaan TBCCI 2026, Bukti Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Nasabah
-
Momentum Bulan Inklusi Keuangan, BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan hingga Pelosok
-
Andi Azwan Tegaskan, Gibran Segera Tunjukkan Ijazah Setara SMA
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Peluang BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Pariwisata Olahraga
-
Persis Solo Mandul di Manahan, De Red FC Pulang Bawa Satu Poin