SuaraSurakarta.id - Aksi corat-coret atau vandalisme oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab kembali terjadi di Kota Solo. Kali ini aksi vandalisme terjadi Flyover Purwosari tepatnya di bawah Patung Tarian Gambyong dan di sejumlah titik.
Di bawah Patung Tarian Gambyong terdapat tulisan "Cahyo" dengan cat semprot warna merah. Terdapat pamflet atau selebaran yang ditempel.
Padahal proyek Flyover Purwosari ini belum lama selesai dibangun dan belum diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Bahkan masih ada perbaikan-perbaikan kecil yang sedang dikerjakan sebelum proyek Flyover Purwosari benar-benar diserahkan ke Pemkot.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming pun berang dengan adanya aksi vandalisme yang dilakukan di Flyover Purwosari. Karena aksi tangan-tangan jail tersebut dengan merusak keindahan Kota Solo.
Putra sulung Presiden Jokowi ini pun akan mencari pelaku yang mencoret-coret di Flyover Purwosari. Karena itu aksi tersebut dilakukan dibangunan baru yang belum lama selesai dibangun.
"Nanti kita bersihkan. Itu jelas-jelas mengganggu keindahan Kota Solo," kata dia, Selasa (23/11/2021).
Untuk pelaku akan dicari sampai ketemu. Sejauh ini pelaku belum kelihatan di CCTV, tapi tetap akan dicari.
"Tetap kita cari pelakunya sampai ketemu. Belum kelihatan di CCTV, itu jelas sangat mengganggu keindahan kota," ungkap dia.
Baca Juga: Viral! Aksi Vandalisme di Alun-alun Purwokerto, Tulisannya Bikin Ngakak
Gibran sangat menyayangkan adanya aksi vandalisme di Flyover Purwosari tersebut. Padahal siap memfasilitasi dengan menyediakan tempat untuk aksi corat-coret.
"Sangat disayangkan. Sekali lagi akan kita bersihkan," sambungnya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan mengatakan akan mencari pelaku vandalisme di Flyover Purwosari.
Tidak hanya mencari lewat CCTV saja, tapi juga lewat saksi-saksi yang melihat.
"Ini akan kita bersihkan. Kita juga akan cari pelakunya, baik lewat CCTV atau saksi-saksi, apalagi disana ada komunitas skateboard nanti kita tanya-tanya," papar dia.
Arif menegaskan, jika aksi-aksi vandalisme telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Lingkungan Hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Cerita Pedagang yang Tiba-tiba Naik ke Desil 10, Kaget dan Tak Terima Bantuan Lagi
-
Sampah Pasar Malam Sekaten Menumpuk di Alun-alun Kidul Keraton Solo
-
Tuntas Direnovasi, 10 Warga Wonogiri Kini Dapatkan Rumah Sederhana Layak Huni
-
BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen Ekonomi Kerakyatan
-
Konflik Keraton Solo: Berebut Gamelan Sekaten Berujung Laporan Polisi, Abdi Dalem Ngaku Dikeroyok