SuaraSurakarta.id - Aksi corat-coret atau vandalisme oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab kembali terjadi di Kota Solo. Kali ini aksi vandalisme terjadi Flyover Purwosari tepatnya di bawah Patung Tarian Gambyong dan di sejumlah titik.
Di bawah Patung Tarian Gambyong terdapat tulisan "Cahyo" dengan cat semprot warna merah. Terdapat pamflet atau selebaran yang ditempel.
Padahal proyek Flyover Purwosari ini belum lama selesai dibangun dan belum diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Bahkan masih ada perbaikan-perbaikan kecil yang sedang dikerjakan sebelum proyek Flyover Purwosari benar-benar diserahkan ke Pemkot.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming pun berang dengan adanya aksi vandalisme yang dilakukan di Flyover Purwosari. Karena aksi tangan-tangan jail tersebut dengan merusak keindahan Kota Solo.
Putra sulung Presiden Jokowi ini pun akan mencari pelaku yang mencoret-coret di Flyover Purwosari. Karena itu aksi tersebut dilakukan dibangunan baru yang belum lama selesai dibangun.
"Nanti kita bersihkan. Itu jelas-jelas mengganggu keindahan Kota Solo," kata dia, Selasa (23/11/2021).
Untuk pelaku akan dicari sampai ketemu. Sejauh ini pelaku belum kelihatan di CCTV, tapi tetap akan dicari.
"Tetap kita cari pelakunya sampai ketemu. Belum kelihatan di CCTV, itu jelas sangat mengganggu keindahan kota," ungkap dia.
Baca Juga: Viral! Aksi Vandalisme di Alun-alun Purwokerto, Tulisannya Bikin Ngakak
Gibran sangat menyayangkan adanya aksi vandalisme di Flyover Purwosari tersebut. Padahal siap memfasilitasi dengan menyediakan tempat untuk aksi corat-coret.
"Sangat disayangkan. Sekali lagi akan kita bersihkan," sambungnya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan mengatakan akan mencari pelaku vandalisme di Flyover Purwosari.
Tidak hanya mencari lewat CCTV saja, tapi juga lewat saksi-saksi yang melihat.
"Ini akan kita bersihkan. Kita juga akan cari pelakunya, baik lewat CCTV atau saksi-saksi, apalagi disana ada komunitas skateboard nanti kita tanya-tanya," papar dia.
Arif menegaskan, jika aksi-aksi vandalisme telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Lingkungan Hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!
-
Iriana Jokowi Ulang Tahun, Anies Baswedan hingga Erick Thohir Kirim Karangan Bunga