SuaraSurakarta.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat menyebut nilah upah minimum buruh di Indonesia ketinggian. Hal itu pun menimbulkan polemik.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memberi penjelasan terkait pernyataan soal upah buruh terlalu tinggi yang awalnya diungkapkan oleh Menaker Ida Fauziyah itu.
Menyadur dari Solopos.com, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari menjelaskan pernyataan Menaker yang menyebutkan upah minimum terlalu tinggi komparasi atau pembandingannya adalah nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia.
“Jadi begini, ketika Ibu (Menaker) mengatakan upah minimum yang ada ketinggian, itu bukan menganggap bahwa pekerja itu sah pekerja mendapatkan upah lebih rendah. Ketinggian itu, komparasinya kalau dilihat dari nilai produktivitas, produktivitas kan kemampuan kita bekerja efektif dan efisien,” kata Dita di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).
Baca Juga: Soal Upah Buruh, Ganjar Pranowo Kaji Penetapan UMP Ganda
Dita juga menyebutkan nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia sebetulnya masih cenderung rendah dibandingkan dengan upahnya. Ia menyebutkan nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia itu masuk ke dalam urutan ke-13 di Asia.
“Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan itu, bukan berarti semua orang layak dikasih gaji kecil,” jelas Dita. Terkait nominal, Dita juga mengatakan upah minimum di Indonesia terlalu tinggi. Dita membeberkan contoh di negara tetangga, yaitu Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin, dan upah minimumnya mencapai Rp4.104.475.
Perusahaan Sulit Menjangkau
Upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket. Sementara itu di Indonesia, dengan produktivitas 23,9 poin, upah minimum di Jakarta mencapai Rp4.453.724.
Sebagai informasi, upah minimum Jakarta yang dimaksud adalah simulasi terakhir dari Kemenaker dan BPS upah minimum di tahun 2022. Dalam simulasi itu upah minimum naik 1,09 persen secara nasional, Jakarta menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi.
Baca Juga: Menaker: Anugerah Paramakarya Merupakan Bentuk Kepedulian Pemerintah pada Perusahaan
Sebelumnya, Ida Fauziah mengatakan kondisi upah minimum di Indonesia saat ini terlalu tinggi sehingga pengusaha sulit menjangkaunya. Hal ini diukur dengan suatu metode yang disebut Kaitz Indeks.
Berita Terkait
-
Akui Lapangan Kerja Sektor Wisata Berkurang dan Persaingan Makin Ketat, Begini Solusi Dari Kemenpar
-
PHK Masih Terus Terjadi, 3.000 Lebih Pekerja Kehilangan Pekerjaan di Januari 2025
-
Data Kemnaker: 11.025 Buruh Kena PHK Sritex
-
Terjadi PHK Massal, Komnas HAM Minta Kemnaker Pastikan Perlindungan dan Penghormatan Hak Pekerja
-
Menaker Terima Perwakilan Pengemudi Online, Komitmen Finalisasi Regulasi THR
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Astaga! Takbiran Keliling Sambil Mabuk dan Bawa Obat Terlarang, Pria Ini Dikukut Polisi
-
Temui Jokowi di Solo, Luhut Binsar Pandjaitan: Selesai Ramadan, Tetap Memelihara Santun
-
Berjibaku Lancarkan Pemudik, Ini Cerita Haru Supeltas Solo Terima Paket Sembako
-
Ikuti Rukyat Global, Sejumlah Masjid di Solo Gelar Salat Idul Fitri Hari Ini
-
Catat Lur! Ini Lho Aplikasi Streaming untuk Temani Mudik dan Cara Downloadnya