SuaraSurakarta.id - Praktik Prostitusi online masih terjadi di lingkungan kita. Transaksinya dilakukan online, membuat kita tak menyadari terjadi modus bisnis haram tersebut.
Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap praktik prostitusi online dengan modus threesome di Kota Semarang.
Praktik prostitusi threesome, atau aktivitas seksual dengan melibatkan tiga orang ini dijalankan pasangan suami istri yang menikah secara sirih. Mereka pun menawarkan prostitusi online kepada orang-orang yang memiliki kelainan seksual.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, seorang laki-laki berinisial GA dan perempuan berinisial WI. Keduanya ditangkap saat hendak menjalankan praktik prostitusi threesome yang ditawarkan secara online di sebuah kamar hotel di Semarang, Senin (16/11/2021) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora, melalui Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Rosyid Hartanto, mengatakan pengungkapan kasus praktik prostitusi online threesome di Semarang itu bermula dari patroli siber yang dilakukan satuannya.
Dari patroli itu ditemukan sebuah akun Twitter @Pasutrixxxxx yang mengunggah foto dan video yang menampilkan konten pornografi terkait kegiatan atau hubungan suami istri.
“Anggota Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian melakukan pendalaman. Pada Senin [16/11/2021] sekitar pukul 21.00 didapatlah informasi akan ada transaksi di sebuah kamar hotel di Semarang. Setelah itu kami ke lokasi dan melakukan penggerebekan,” ujar Rosyid, dukutip dari Solopos.com, Jumat (19/11/2021).
Rosyid menyebutkan modus pelaku mengunggah konten pornografi di media sosial Twitter adalah menarik minat calon pelanggan. Calon pelanggan yang tertarik kemudian akan melakukan chatting dengan pelaku.
“Setelah chatting, mereka akan janjian untuk ketemu langsung. Lalu si wanita bertemu dengan calon pelanggan terlebih dahulu untuk memastikan apakah pelanggan sesuai kriteria atau tidak,” ujar Rosyid.
Baca Juga: Hana Hanifah Sebut Ada Selebgram & Artis Terkenal Terlibat Prostitusi Online
Rosyid mengaku dalam menjalankan praktik prostitusi threesome, pelaku terkesan selektif. Ia memilih calon pelanggan sesuai kriteria yang diinginkan, yakni berusia maksimal 30 tahun.
“Si wanita [pelaku prostitus threesome] ini pilih-pilih. Kopi darat gitulah. Sekiranya cocok kemudian pelanggan diminta mentransfer uang Rp3 juta ke rekening pelaku. Setelah itu mereka janjian di hotel dan main bertiga,” imbuhnya.
Dalam pemeriksaannya, pelaku mengakui sebagai pemilik akun Twitter @Pasutrixxxxx. Akun itu sengaja digunakan sebagai sarana penyeberan konten pornografi. “Kedua pelaku mengaku sebagai pasangan suami istri. Mereka nikah secara siri, namun sampai saat ini mereka tidak dapat menunjukkan bukti telah menikah,” imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC
-
Porprov Jateng 2026: Futsal Solo Hadapi Laga Hidup-Mati Lawan Wonogiri
-
Debut di Porprov Jateng 2026, Tamara Galuh Langsung Sumbang Perak untuk Solo
-
Jaga Kepercayaan Investor, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun
-
Pecah Telur! Ananda Wahyu Sumbang Emas Pertama untuk Solo dari Cabor Sambo di Porprov 2026