Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 20 November 2021 | 06:10 WIB
Ilustrasi kejahatan siber. ELSAM menyebut Polri perlu melakukan investigasi atas kejahatan siber menimpa institusi penegak hukum tersebut. (Shutterstock).

Selain itu, ELSAM juga mendesak kehadiran UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang komprehensif sehingga dapat meminimalisir berulangnya insiden kebocoran data pribadi.

“Balajar dari kasus kebocoran data yang melibatkan institusi Kepolisian ini, yang mencakup tidak hanya data sensitif, tetapi juga data terkait penegakan hukum, UU PDP juga perlu secara baik mengatur tingkat pelindungan (gravity of protection) terhadap setiap jenis data pribadi,” katanya.

Load More