Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 18 November 2021 | 15:35 WIB
Jajaran Satreskrim Polresta Solo menggelar rekontruksi kasus tewasnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra saat Diklatsar Menwa di Komplek Stadion Manahan, Kamis (18/11/2021). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Opini lain dikemukakan, Kuasa Hukum Kedua tersangka Darius Marhendra. Menurutnya tersangka FJP tidak melakukan kekerasan saat perjalan ke kampus dari kegiatan mountering. Tersangka justru menolong korban yang hampir jatuh.

"Gilang mau jatuh kemudian ditangkap FJP. Tidak ada pemukulan hanya mengatakan kamu harus kuat. Jadi yang betul seperti itu," jelasnya berdasarkan keterangan FJP

Darius kemudian melanjutkan ada versi lain mengatakan ada pemukulan dilanjutkan teriakan keraskan lehermu dan FNM menolak mengakuinya.

"Saksi yang lain juga mengatakan korban mau jatuh kemudian ditangkap," pungkas dia.

Baca Juga: Mahasiswa UNS Tewas Saat Diksar Menwa, Keluarga Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan

Kontributor : Budi Kusumo

Load More