SuaraSurakarta.id - Aturan syarat wajib PCR untuk perjalanan domestik jalur udara, darat dan laut terkesan tidak konsisten. Pemerintah beberapa kali melakukan perubahan.
Menyadur dari Solopos.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa kebijakan syarat wajib PCR untuk perjalanan domestik dapat sewaktu-waktu berlaku lagi.
Luhut mengatakan pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan untuk menerapkan kembali syarat wajib tes PCR. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Kita sedang mengevaluasi apakah nanti penahanan mobilitas penduduk ini akan kita terapkan kembali pelaksanaan dari tes PCR, itu sedang kami kaji,” kata Luhut dalam konferensi pers, dikutip dari Youtube Setpres, Senin (8/11/2021).
Meski demikian, sambung Luhut, keputusan tersebut masih didalami mengingat penurunan mobilitas masyarakat juga berdampak pada tertahannya pertumbuhan ekonomi.
Luhut tidak ingin kondisi ekonomi pada triwulan IV tahun 2020 terjadi lagi pada tahun ini karena tingkat keyakinan konsumen menurun.
“Belajar dari pengalaman sebelumnya, kenaikan kasus akibat periode Nataru tahun lalu menyebabkan tingkat keyakinan konsumen menurun dan pertumbuhan ekonomi triwulan I/2021 tertahan,” ujarnya.
Luhut yang juga merupakan Koordinator Penanganan Covid-19 di Jawa-Bali ini menegaskan bahwa pemerintah sangat fleksibel dalam mengubah aturan terkait penanganan Covid-19.
Dia memastikan dalam mengambil keputusan terkait pandemi Covid-19 didasarkan kepada data sehingga sudah dengan pertimbangan matang. “Jadi jangan punya pikiran pemerintah tidak konsisten,” imbuhnya.
Baca Juga: Luhut Sebut Banyak Tempat Wisata di Bali Langgar Prokes, Satpol PP : Berkerumun Sih Tidak
Virus Corona Terus Bermutasi
Sebaliknya, kata Luhut, ketidakpastian yang terjadi justru berasal dari virus Covid-19 itu sendiri, khususnya varian Delta karena masih terus bermutasi.
Dengan demikian, dia mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun pemerintah telah memberikan sejumlah relaksasi di berbagai sektor. Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi mencabut aturan kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik.
Dalam Inmendagri 57/2021 dijelaskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan antigen dengan jarak waktu H-1 bagi yang sudah divaksin 2 kali.
Selanjutnya, pelaku perjalanan domestik untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/ke luar wilayah Jawa dan Bali perlu menunjukan PCR dengan jarak waktu H-3, bagi mereka yang baru divaksin 1 kali.
Namun, untuk pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali tidak perlu mengantongi syarat tes polymerase chain reaction (PCR) mulai 2 November 2021.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Mengenal Inesial F Umpan Cantik Pemikat Warga Amerika hingga Gasak Uang Rp41 Miliar
-
Kedok Pig Butchering Sukoharjo: Ini 5 Fakta Menarik Sindikat Kripto yang Kuras Rp41 Miliar Warga AS
-
Markas Pig Butchering Sukoharjo Digulung: 11 WNA Jadi Tersangka, Kuras Rp41,1 Miliar Milik Warga US
-
Aksi Nekat Maling di Kadipiro Gagal Total, Tim Sparta Polresta Solo Amankan Terduga Pelaku
-
Solo Disebut Urutan Kedua Kasus HIV/AIDS di Jateng, Ini Respon Respati Ardi