SuaraSurakarta.id - Polresta Solo akhirnya menahan dua tersangka pelaku tindak kekerasan yang menyebabkan Gilang Endi Saputra meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS Solo pada Minggu (24/10/2021).
Menygadur dari Solopos.com, Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo, Jumat (5/11/2021) malam, menahan dua tersangka kasus kekerasan Menwa UNS Solo. Mereka yakni NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, warga Wonogiri.
Informasi penahanan dua tersangka tersebut disampaikan Ketua Tim Pendampingan Hukum UNS Solo, Agus Riewanto, saat dihubungi lewat ponsel, Sabtu (6/11/2021) siang.
“Saat ini [tersangka] ditahan di Polsek Banjarsari. Sejak tadi malam pukul 24.00 WIB seingat saya. Iya, sudah ditahan,” tutur dia.
Baca Juga: STOP PRESS! Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tewasnya Mahasiswa UNS Saat Diksar Menwa
Setelah ditahan, menurut Agus, NFM dan FPJ juga diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, mereka diperiksa penyidik dengan status saksi. Pemeriksaan mereka sebagai saksi bersamaan pemeriksaan puluhan saksi lainnya.
“Panjang proses pemeriksaannya. Saksi yang diperiksa belasan, dari peserta, panitia pelaksana, pengurus Menwa, dosen pembina, serta pejabat yang terkait administrasi mengeluarkan SK dan pertanggungjawaban izin dari kegiatan,” urai dia.
Terkait pemeriksaan dua tersangka, Agus tidak bisa menyampaikan isinya. Termasuk saat ditanya apakah tersangka mengakui perbuatan yang disangkakan atau tidak. Menurut dia, hal itu merupakan materi penyidikan yang jadi wewenang polisi.
“Itu material penyidikan ya, itu polisi, kami tak bisa menyatakan itu. Kan azasnya praduga tak bersalah. Selama orang belum diputuskan pengadilan bersalah, ya belum dianggap bersalah. Status masih tersangka, belum tentu benar,” kata dia.
Agus mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Sepinya Asrama Mahasiswa UNS Solo, di Mana Para Saksi Diklat Menwa Berada?
Diketahui, ketika berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik polisi sudah selesai, akan dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukan pendakwaan.
Dalam kurun waktu 14 hari kemudian berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk dilakukan persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi pada Jumat siang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS pada Minggu malam.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Tewaskan Bocah 12 Tahun, Ini Kronologi Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu
-
Lebaran Kelabu: Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu, Bocah 12 Tahun Meninggal Dunia
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total