SuaraSurakarta.id - Tilang elektronik diberlakukan di Kabupaten Sukoharjo. Satlantas Polres Sukoharjo bakal memasang kamera sirkuit tertutup atau CCTV di 10 lokasi untuk memantau pelaksanaan electronic traffic law enforcement atau ETLE mulai tahun depan.
Kamera tersebut bakal memantau pergerakan lalu lintas dan pelanggaran yang dilakukan pengendara. Jika melanggar makan akan dilakukan tilang elektronik kepada pengendaranya.
Menyadur dari Solopos.com, ada lima jenis pelanggaran yang bakal terekam oleh kamera dan berujung tilang elektronik tersebut:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan
2. Tidak memakai helm berstandar SNI
3. Menggunakan gawai saat berkendara
4. Menggunakan pelat nomor palsu
5. Tidak mengenakan sabuk pengaman
Baca Juga: Wow! Objek Wisata Baru di Sukoharjo, Tawarkan Berkuda di Hutan Karet
Setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam CCTV ETLE di Sukoharjo akan dicatat pelat nomor kendaraannya kemudian dilacak pemilik kendaraan tersebut. Petugas kemudian akan mengirim surat pemberitahuan pelanggaran kepada pemilik kendaraan.
Selanjutnya, pemilik kendaraan harus mengirim surat konfirmasi terkait pelanggaran tersebut. Termasuk jika kendaraan itu sudah dijual kepada orang lain.
Terkait hal ini, Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramodha Wardana mengimbau masyarakat untuk segera membalik nama STNK kendaraan yang dibeli dari orang lain.
“Imbauan ini untuk kebaikan masyarakat. Kasihan kalau yang melanggar lalu lintas orang lain, tapi pemilik motor lama yang menjadi korban tilang karena belum balik nama kendaraan setelah dijual ke orang lain,” ucapnya, Kamis (4/11/2021).
Jika kendaraan tidak segera dibalik nama, meskipun pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pemilik baru, surat tilang tetap akan dikirim ke pemilik lama sesuai nama dan alamat pada STNK.
Baca Juga: Catat Lur! Ini Jadwal dan Lokasi Vaksinasi di Kabupaten Sukoharjo
Sebagaimana diinformasikan, Satlantas Polres Sukoharjo akan mulai menerapkan ETLE atau yang lebih populer dengan sebutan tilang elektronik mulai tahun depan. Saat ini Satlantas terus mematangkan persiapan termasuk melakukan survei lokasi yang akan dipasangi kamera CCTV ETLE pada Rabu (3/11/2021).
Lokasi itu yakni Terminal Sukoharjo, Simpang 5 Sukoharjo, Simpang 4 Univet, Jalan Raya Wonogiri-Solo/Dolog, Simpang 4 Ciu, Bundaran Pandhawa Solo Baru. Kemudian depan Pombensin Solo Baru, Simpang 4 The Park, Pos 7 UMS, dan Kranggan.
Berita Terkait
-
Tilang Elektronik Memang Lucu, Penumpang Bermain HP Kena Getahnya
-
Niat Bayar Pajak Kendaraan, Wanita Ini Syok Lihat Data Tilang Elektronik
-
Jangan Malas! Begini Cara Jitu Cek Tilang Elektronik untuk Mengetahui Kendaraan Aman dari Denda
-
Cara Cek Tilang ETLE PMJ, Ketahui Metode Pembayaran Dendanya
-
Ambulans Kena Tilang Elektronik? Ini Dia Siasat Jitu agar Tak Terjadi Lagi
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita