Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 04 November 2021 | 12:52 WIB
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan penghormatan di makam Gilang Endi Saputra di Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Kamis (28/10/2021). [Solopos.com/Akhmad Ludiyanto]

Sejauh ini Polresta Solo sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Terakhir Polisi menemukan bukti elektronik, namun belum dijelaskan mengenai bukti tersebut.

Sementara untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban, Polisi masih menunggu hasil autopsi jenazah korban. Dia mengatakan dalam pertemuan itu juga ada diskusi.

Beberapa di antaranya diskusi dalam rangka mengidentifikasi beberapa hal untuk perbaikan organisasi menwa ke depannya. Tidak disebutkan secara detail hal tersebut.

Sebelumnya Arwani menjelaskan keberadaan Menwa sesuai UU No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, merupakan komponen pendukung. Menwa bukan merupakan kombatan.

Baca Juga: Mahasiswanya Tewas Saat Diksar Menwa, Rektor UNS Juga Beri Pendampingan Hukum Bagi Panitia

Menurutnya, pendidikan dan pelatihan di dalam Menwa juga harus disesuaikan dengan hal tersebut. “Hari ini kami memang melakukan reorientasi dan reformasi pembinaan Menwa. Hari ini rujukan kami adalah tridarma perguruan tinggi,” jelas dia.

Unsur pengabdian masyarakat dalam tridarma tersebut, untuk Menwa diarahkan untuk bidang penanganan kebencanaan,” kata dia.

Gilang Disebut Meninggal Sebelum Sampai ke RS

Dari hasil penyidikan polisi, Gilang Endi Saputra, mahasiswa UNS Solo yang meninggal usai mengikuti Diksar Menwa. Korban diduga menghembuskan nafas terakhir sebelum sampai di rumah sakit.

Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika. “Sampai di rumah sakit, sudah kondisi meninggal,” terang Djohan, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Usai Tragedi Maut, UNS Solo Larang Kegiatan Organisasi Mahasiswa Digelar di Luar Kampus

Dikatakan, saat ini pihaknya telah membuat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dengan munculnya surat tersebut, pihaknya mengumpulkan keterangan para saksi termasuk menunggu hasil autopsi.

“Nanti kami gelar perkarakan lagi, untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut,” jelas Djohan.

Terpisah, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 26 saksi.

“Sore ini, ada tiga orang saksi yang kami undang untuk dimintai keterangan,” jelas Ade.

Dari keterangan para saksi tersebut, lanjutnya, akan dikumpulkan untuk mengetahui siapa pelaku di balik tewasnya Gilang Endi Saputra.

UNS dan Polisi Silang Pendapat

Load More