Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 03 November 2021 | 15:10 WIB
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto (kiri), meminta keterangan tersangka kasus penipuan modus penggandaan uang, Kemis alias Wali, 43, warga Dusun Selangkah RT 002/RW 007, Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres, Rabu (3/11/2021). [Solopos-Rudi Hartono]

Yakop dilarang membuka kantong plastik tersebut. Orang yang boleh membukanya hanya teller atau petugas bank. Kemudian Yakop bersama temannya, Sopian, di antar Warno membawa kantong plastik itu ke salah satu bank swasta di Kabupaten Wonogiri.

Sedianya Yakop ingin menyimpan uangnya itu di bank tersebut. Setelah dibuka Yakop sangat kaget karena plastik tersebut hanya berisi uang Rp400.000 dicampur potongan kertas berwarna merah muda sewarna uang pecahan Rp100.000.

“Sesaat setelah itu korban langsung menghampiri Warno yang menunggu di luar bank. Tapi Warno sudah kabur. Tersangka Kemis dan A juga sudah kabur.

Baca Juga: Inovasi Besar Rutan Wonogiri Menuju Pelayanan Semakin Maksimal, Ini Gambarannya

Load More