SuaraSurakarta.id - Tersangka penipuan dengan modus menjadi Dukun penggandaan uang berhasil diamankan di Mapolres Wonogiri.
Tersangka kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, Kemis alias Wali, mengaku bukan seorang dukun, melainkan seorang sopir yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai tukang pijat/terapi kesehatan.
Menyadur dari Solopos.com, Kemis bersama adik iparnya, Warno alias Heri, 33, ia mengaku baru sekali berkomplot. Mereka mengaku hanya diajak bekerja sama A, otak tindak kejahatan itu.
Saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Wonogiri, Kemis mengaku bukan seorang dukun. Warga Dusun Selangkah RT 002/RW 007, Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, itu sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil yang mengangkut sayuran. Dia memiliki pekerjaan sampingan sebagai tukang pijat/terapi kesehatan.
Baca Juga: Inovasi Besar Rutan Wonogiri Menuju Pelayanan Semakin Maksimal, Ini Gambarannya
Kemis kepada polisi mengatakan diajak bekerja sama oleh Warno, warga Kampung Karangasem RT 004/RW 016, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Menurut adik iparnya itu, Kemis diminta berperan sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
Uang yang ingin digandakan senilai Rp100 juta milik Yakop Haprekunary, 46, warga Desa Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Mendengar uang sebanyak itu Kemis tergiur dan menyanggupi peran tersebut.
“Saya sama sekali belum pernah melakukan ritual, apalagi buat menggandakan uang. Karena enggak tahu harus berbuat apa, saya pakai bunga mawar dan sesajen seadanya buat ritual. Saya juga enggak merapal mantra tertentu karena enggak tahu soal mantra,” kata Kemis.
Dia tidak mengenal A. Kemis mengetahui tentang A dari Warno. Setahu dia A adalah orang yang membawa Yakop. Selebihnya dia tak mengetahui latar belakang A.
“Kalau kamu bisa menggandakan yang pasti menggandakan uang kamu sendiri. Iya kan?” ucap Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto saat meminta keterangan Kemis.
Baca Juga: Sedang Berzikir di Majid Raya Klaten, Sardiyono Kaget Rasakan Guncangan Gempa
Kemis belum memiliki rencana uang senilai Rp28,5 juta yang diperoleh dari hasil kejahatannya akan digunakan untuk apa. Dia hanya membelanjakan sebagaian kecil untuk membeli satu unit telepon seluler. Uang itu masih tersisa Rp22,5 juta. Dia ingin menabungnya terlebih dahulu. Belum kesampaian menabung dia sudah ditangkap dan uang bagiannya disita polisi sebagai barang bukti.
Berita Terkait
-
6 Kuliner Khas Wonogiri yang Bikin Lebaran Makin Spesial Bersama Keluarga
-
Dari Grebeg Syawal Hingga Bodo-Bodo: Intip Tradisi Lebaran Khas Wonogiri
-
Ustaz Gadungan Raup Cuan Rp1 Miliar Bermodal "Ritual" Uang Mainan Doraemon, Guru di Depok Ikut jadi Korban
-
Mahasiswa KKN UNDIP Latih UMKM Bulurejo Kelola Laba Pakai Pembukuan Efektif
-
Tekan Stunting di Wonogiri, Mahasiswa FK Undip Gelar Program Cegah Stunting
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita