SuaraSurakarta.id - Upah buruh di Jawa Tengah bisa dikatakan jauh dari kata-kata sejahtera. Bahkan UMP di Jateng masuk deretan terendah se-Indonesia. Tentu saja momen akhir tahun dimanfaatkan para buruh untuk meminta pemerintah menaikan standar upah mereka.
Menyadur dari Solopos.com, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia angkat bicara terkait rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2022 yang kini menjadi perhatian berbagai pihak.
Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Sarman Simanjorang mengatakan soal tuntutan kenaikan UMP tahun depan turut menjadi perhatian pelaku usaha di tengah pemulihan ekonomi nasional.
Namun demikian, ia berharap para serikat pekerja tidak menuntut secara berlebihan atau di luar kemampuan dunia usaha.
“Serikat pekerja atau buruh jangan sampai menuntut berlebihan di luar kemampuan dunia usaha. Dalam kondisi seperti ini saling pengertian sangat dibutuhkan, jangan sampai pelaku usaha tertekan akibat permintaan kenaikan UMP yang berlebihan,” ujarnya, Kamis (28/10/2021).
Sebagai informasi, sejumlah serikat pekerja di berbagai daerah ada yang mendesak agar UMR tahun depan naik signifikan atau 10% dibanding tahun lalu.
Hal itu karena berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) selama pandemi meningkat, baik untuk pembelian masker, vitamin, maupun handsanitizer.
Lebih lanjut, Sarman juga mengingatkan bahwa formulasi penetapan UMP/UMR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, selama tuntutan kenaikan UMP/UMR didasarkan dengan aturan tersebut tentunya para pengusaha akan bersedia untuk mengupayakannya.
Baca Juga: Siap Demo Jokowi, Ada Iron Man hingga Kamen Rider Bawa Spanduk Buruh Bukan Tumbal
“Adanya isu yang menyatakan UMP akan ada kenaikan dari tahun lalu sejauh rumusnya dan dasarnya jelas sesuai PP Nomor 36 tahun 2021, pengusaha akan dapat menyesuaikan sesuai kemampuan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, serikat pekerja atau buruh di Jawa Tengah berharap pemerintah tidak menggunakan aturan baku dalam penetapan UMP/UMR 2022.
“Kalau mengacu pada aturan baku itu, kenaikan UMP akan ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kalau seperti itu, jelas kita tidak akan mengalami kenaikan yang signifikan. Apalagi, pertumbuhan ekonomi kan mengalami kontraksi. Kalau pun naik, prediksi kami sekitar 1-2 persen. Itu enggak sesuai bagi buruh memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, Rabu (27/10/2021).
Oleh karena itu, dalam penetapan upah tahun depan tersebut mereka berharap survei KHL yang dijadikan acuan. Alasannya, karena selama pandemi berlangsung kebutuhan para buruh meningkat, seperti harus beli masker, vitamin, handsanitizer dan lainnya.
“Itu harapan kami [UMP naik 10 persen]. Kenaikan 10 persen sesuai dengan survei KHL yang telah kita lakukan, sesuai dengan kebutuhan para buruh, terutama selama masa pandemi ini. Pada masa pandemi ini kan kebutuhan buruh juga mengalami kenaikan, harus beli masker, handsanitizer, dan juga vitamin. Makanya, kami berharap pemerintah memenuhi tuntutan kami,” harapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 213 Gram, Dua Pelaku Diciduk di Bendosari
-
Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
-
Akhir Pekan Makin Asyik! Ada Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu, Sikat 4 Link Ini
-
Momen Sejarah! 3 Janji Agung Pakubuwono XIV Purboyo Saat Dinobatkan di Watu Gilang
-
Gibran Terseret Pusaran Takhta? Hangabehi Bongkar Fakta Pertemuan: Bukan Soal Restu Raja Kembar