SuaraSurakarta.id - Teror dari penagih utang atau dept collector memang menjadi menakutkan. Apalagi dengan cara-cara yang tidak baik seperti teror pinjaman online atau pinjol saat ini.
Warga Kota Solo harus berhati-hati saat akan meminjam dana dari lembaga keuangan atau lembaga pembiayaan, khususnya pinjaman online atau pinjol ilegal. Alih-alih mendapatkan manfaat, warga bisa jadi malah terjerat bunga pinjaman besar plus bonus teror dari para debt collector.
Menyadur dari Solopos.com pada Kamis (28/10/2021), bos perusahaan penyedia jasa debt collector yang memiliki klien 46 lembaga keuangan di Solo, Giyatno,memiliki tips bagi warga agar terhindar dari jeratan pinjol.
Tips pertama, warga atau calon kreditur harus memastikan status lembaga pembiayaan keuangan yang akan dimintai pinjaman dana. “Pastikan perusahaan atau lembaga pembiayaan keuangan yang akan dimintai pinjaman dana jelas, terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan [OJK], serta mempunyai kantor yang jelas,” terang Giyat, panggilan akrabnya.
Tips berikutnya, warga Solo wajib memastikan besaran bunga pinjaman dan sistem angsurannya sebelum melakukan akad dengan lembaga pinjol. Ketika perhitungan bunga pinjaman cukup besar, warga jangan nekat mencairkan dana di lembaga tersebut.
“Perihal pencermatan klausul kerja sama ini yang selama ini menjadi kelemahan nasabah atau peminjam,” ujar Giyat. Warga sering kali abai dengan perhitungan pinjaman dan sistem angsuran yang harus dilakukan sehingga yang terjadi mereka kaget dengan besaran bunga pinjaman yang ditagih.
Harus Jujur dan Membangun Komunikasi yang Baik
Akibatnya, dalam proses pengangsuran nasabah tidak bisa membayar kewajibannya. “Maka harus diperjelas soal angsuran dan besaran bunga,” urainya.
Tips selanjutnya warga Solo harus jujur dan membangun komunikasi yang baik dengan pemberi pinjaman khususnya pinjol bila kesulitan mengangsur. Nasabah jangan malah menghindar atau bersembunyi ketika diajak berkomunikasi dengan petugas penagih. “Jelaskan saja keadaannya seperti apa untuk bisa dicarikan solusi bersama,” paparnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pakar AS Sebut Pinjol Ramai Peminat di Negara yang Hobi Ngutang, Benarkah?
Giyat meyakini petugas penagih tidak akan bertindak melampaui batas ketika berkomunikasi dengan nasabah bermasalah. Sebab mereka sudah dibekali pemahaman tentang penyelesaian tunggakan pinjaman.
Selain itu para debt collector terikat dengan standard operating procedure (SOP) dalam menjalankan tugasnya. Sebagai perusahaan jasa penagih utang, menurut Giyat, pihaknya terbuka untuk melayani permintaan kerja sama berbagai pihak.
“Kami layani karena kami perusahaan berbadan hukum. Aturan kami jalankan sesuai SOP. Tak menutup kemungkinan kami menggandeng lawyer untuk berkoordinasi dengan polisi,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
Terkini
-
Momen Haru Ribuan Warga Solo Iringi dan Melepas Jenazah PB XIII
-
Jenazah PB XIII Diberangkatkan, Ini Momen Keluarga Gelar Tradisi Brobosan
-
KGPAA Tedjowulan Jadi Raja Sementara Keraton Solo hingga Penerus PB XIII Dinobatkan
-
Kapolri Gelar Pertemuan Tertutup dengan Keluarga Keraton Solo, Bahas Pengamanan Prosesi Pemakaman?
-
KGPAA Purbaya Diklaim Sebagai Raja Baru Keraton Solo, Ini Penjelasan Adik PB XIII