SuaraSurakarta.id - Teror dari penagih utang atau dept collector memang menjadi menakutkan. Apalagi dengan cara-cara yang tidak baik seperti teror pinjaman online atau pinjol saat ini.
Warga Kota Solo harus berhati-hati saat akan meminjam dana dari lembaga keuangan atau lembaga pembiayaan, khususnya pinjaman online atau pinjol ilegal. Alih-alih mendapatkan manfaat, warga bisa jadi malah terjerat bunga pinjaman besar plus bonus teror dari para debt collector.
Menyadur dari Solopos.com pada Kamis (28/10/2021), bos perusahaan penyedia jasa debt collector yang memiliki klien 46 lembaga keuangan di Solo, Giyatno,memiliki tips bagi warga agar terhindar dari jeratan pinjol.
Tips pertama, warga atau calon kreditur harus memastikan status lembaga pembiayaan keuangan yang akan dimintai pinjaman dana. “Pastikan perusahaan atau lembaga pembiayaan keuangan yang akan dimintai pinjaman dana jelas, terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan [OJK], serta mempunyai kantor yang jelas,” terang Giyat, panggilan akrabnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pakar AS Sebut Pinjol Ramai Peminat di Negara yang Hobi Ngutang, Benarkah?
Tips berikutnya, warga Solo wajib memastikan besaran bunga pinjaman dan sistem angsurannya sebelum melakukan akad dengan lembaga pinjol. Ketika perhitungan bunga pinjaman cukup besar, warga jangan nekat mencairkan dana di lembaga tersebut.
“Perihal pencermatan klausul kerja sama ini yang selama ini menjadi kelemahan nasabah atau peminjam,” ujar Giyat. Warga sering kali abai dengan perhitungan pinjaman dan sistem angsuran yang harus dilakukan sehingga yang terjadi mereka kaget dengan besaran bunga pinjaman yang ditagih.
Harus Jujur dan Membangun Komunikasi yang Baik
Akibatnya, dalam proses pengangsuran nasabah tidak bisa membayar kewajibannya. “Maka harus diperjelas soal angsuran dan besaran bunga,” urainya.
Tips selanjutnya warga Solo harus jujur dan membangun komunikasi yang baik dengan pemberi pinjaman khususnya pinjol bila kesulitan mengangsur. Nasabah jangan malah menghindar atau bersembunyi ketika diajak berkomunikasi dengan petugas penagih. “Jelaskan saja keadaannya seperti apa untuk bisa dicarikan solusi bersama,” paparnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pinjol Ilegal Bikin Sengsara Rakyat
Giyat meyakini petugas penagih tidak akan bertindak melampaui batas ketika berkomunikasi dengan nasabah bermasalah. Sebab mereka sudah dibekali pemahaman tentang penyelesaian tunggakan pinjaman.
Selain itu para debt collector terikat dengan standard operating procedure (SOP) dalam menjalankan tugasnya. Sebagai perusahaan jasa penagih utang, menurut Giyat, pihaknya terbuka untuk melayani permintaan kerja sama berbagai pihak.
“Kami layani karena kami perusahaan berbadan hukum. Aturan kami jalankan sesuai SOP. Tak menutup kemungkinan kami menggandeng lawyer untuk berkoordinasi dengan polisi,” katanya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Kesatria Bengawan Solo Menang Dramatis, Efri Meldi: Berjuang Sampai Detik Akhir
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
-
Kali Pepe Land Bersama SSB Arseto: Cetak Generasi Pesepak Bola Profesional dari Solo
-
Sambut HUT ke-280 Kota Solo, Ini Rekomendasi Brand Lokal di Tokopedia dan ShopTokopedia
-
Soal Festival Kuliner Cap Go Meh, Kapolresta: Solo Kota Toleran