SuaraSurakarta.id - Teror dari penagih utang atau dept collector memang menjadi menakutkan. Apalagi dengan cara-cara yang tidak baik seperti teror pinjaman online atau pinjol saat ini.
Warga Kota Solo harus berhati-hati saat akan meminjam dana dari lembaga keuangan atau lembaga pembiayaan, khususnya pinjaman online atau pinjol ilegal. Alih-alih mendapatkan manfaat, warga bisa jadi malah terjerat bunga pinjaman besar plus bonus teror dari para debt collector.
Menyadur dari Solopos.com pada Kamis (28/10/2021), bos perusahaan penyedia jasa debt collector yang memiliki klien 46 lembaga keuangan di Solo, Giyatno,memiliki tips bagi warga agar terhindar dari jeratan pinjol.
Tips pertama, warga atau calon kreditur harus memastikan status lembaga pembiayaan keuangan yang akan dimintai pinjaman dana. “Pastikan perusahaan atau lembaga pembiayaan keuangan yang akan dimintai pinjaman dana jelas, terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan [OJK], serta mempunyai kantor yang jelas,” terang Giyat, panggilan akrabnya.
Tips berikutnya, warga Solo wajib memastikan besaran bunga pinjaman dan sistem angsurannya sebelum melakukan akad dengan lembaga pinjol. Ketika perhitungan bunga pinjaman cukup besar, warga jangan nekat mencairkan dana di lembaga tersebut.
“Perihal pencermatan klausul kerja sama ini yang selama ini menjadi kelemahan nasabah atau peminjam,” ujar Giyat. Warga sering kali abai dengan perhitungan pinjaman dan sistem angsuran yang harus dilakukan sehingga yang terjadi mereka kaget dengan besaran bunga pinjaman yang ditagih.
Harus Jujur dan Membangun Komunikasi yang Baik
Akibatnya, dalam proses pengangsuran nasabah tidak bisa membayar kewajibannya. “Maka harus diperjelas soal angsuran dan besaran bunga,” urainya.
Tips selanjutnya warga Solo harus jujur dan membangun komunikasi yang baik dengan pemberi pinjaman khususnya pinjol bila kesulitan mengangsur. Nasabah jangan malah menghindar atau bersembunyi ketika diajak berkomunikasi dengan petugas penagih. “Jelaskan saja keadaannya seperti apa untuk bisa dicarikan solusi bersama,” paparnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pakar AS Sebut Pinjol Ramai Peminat di Negara yang Hobi Ngutang, Benarkah?
Giyat meyakini petugas penagih tidak akan bertindak melampaui batas ketika berkomunikasi dengan nasabah bermasalah. Sebab mereka sudah dibekali pemahaman tentang penyelesaian tunggakan pinjaman.
Selain itu para debt collector terikat dengan standard operating procedure (SOP) dalam menjalankan tugasnya. Sebagai perusahaan jasa penagih utang, menurut Giyat, pihaknya terbuka untuk melayani permintaan kerja sama berbagai pihak.
“Kami layani karena kami perusahaan berbadan hukum. Aturan kami jalankan sesuai SOP. Tak menutup kemungkinan kami menggandeng lawyer untuk berkoordinasi dengan polisi,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Granat Ditemukan Ditumpukan Rongsok, Akan Dicek di Mako Brimob Boyolali
-
Warga Mojosongo Temukan Granat saat Pilah Tumpukan Rongsok
-
Komisi X DPR RI Sarankan Erick Thohir Agar Segera Mundur dari Ketua Umum PSSI
-
Gebyar Promo Susu! Dancow, Frisian Flag, dan Indomilk Turun Harga di Alfamart
-
Kabel di Solo Semrawut, Fraksi PDIP Dorong Pemkot Lanjutkan Program Bawah Tanah