SuaraSurakarta.id - Teror dari penagih utang atau dept collector memang menjadi menakutkan. Apalagi dengan cara-cara yang tidak baik seperti teror pinjaman online atau pinjol saat ini.
Warga Kota Solo harus berhati-hati saat akan meminjam dana dari lembaga keuangan atau lembaga pembiayaan, khususnya pinjaman online atau pinjol ilegal. Alih-alih mendapatkan manfaat, warga bisa jadi malah terjerat bunga pinjaman besar plus bonus teror dari para debt collector.
Menyadur dari Solopos.com pada Kamis (28/10/2021), bos perusahaan penyedia jasa debt collector yang memiliki klien 46 lembaga keuangan di Solo, Giyatno,memiliki tips bagi warga agar terhindar dari jeratan pinjol.
Tips pertama, warga atau calon kreditur harus memastikan status lembaga pembiayaan keuangan yang akan dimintai pinjaman dana. “Pastikan perusahaan atau lembaga pembiayaan keuangan yang akan dimintai pinjaman dana jelas, terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan [OJK], serta mempunyai kantor yang jelas,” terang Giyat, panggilan akrabnya.
Tips berikutnya, warga Solo wajib memastikan besaran bunga pinjaman dan sistem angsurannya sebelum melakukan akad dengan lembaga pinjol. Ketika perhitungan bunga pinjaman cukup besar, warga jangan nekat mencairkan dana di lembaga tersebut.
“Perihal pencermatan klausul kerja sama ini yang selama ini menjadi kelemahan nasabah atau peminjam,” ujar Giyat. Warga sering kali abai dengan perhitungan pinjaman dan sistem angsuran yang harus dilakukan sehingga yang terjadi mereka kaget dengan besaran bunga pinjaman yang ditagih.
Harus Jujur dan Membangun Komunikasi yang Baik
Akibatnya, dalam proses pengangsuran nasabah tidak bisa membayar kewajibannya. “Maka harus diperjelas soal angsuran dan besaran bunga,” urainya.
Tips selanjutnya warga Solo harus jujur dan membangun komunikasi yang baik dengan pemberi pinjaman khususnya pinjol bila kesulitan mengangsur. Nasabah jangan malah menghindar atau bersembunyi ketika diajak berkomunikasi dengan petugas penagih. “Jelaskan saja keadaannya seperti apa untuk bisa dicarikan solusi bersama,” paparnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pakar AS Sebut Pinjol Ramai Peminat di Negara yang Hobi Ngutang, Benarkah?
Giyat meyakini petugas penagih tidak akan bertindak melampaui batas ketika berkomunikasi dengan nasabah bermasalah. Sebab mereka sudah dibekali pemahaman tentang penyelesaian tunggakan pinjaman.
Selain itu para debt collector terikat dengan standard operating procedure (SOP) dalam menjalankan tugasnya. Sebagai perusahaan jasa penagih utang, menurut Giyat, pihaknya terbuka untuk melayani permintaan kerja sama berbagai pihak.
“Kami layani karena kami perusahaan berbadan hukum. Aturan kami jalankan sesuai SOP. Tak menutup kemungkinan kami menggandeng lawyer untuk berkoordinasi dengan polisi,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jadi Libur Sekolah Makin Asyik! Klaim Segera, Jangan Sampai Kehabisan
-
8 Jenis Mobil yang Paling Masuk Akal untuk Gaji UMR Ingin Punya Kendaraan Pribadi
-
Bukan Sekadar Angka: Mengapa Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah Adalah Investasi?
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng