SuaraSurakarta.id - Teror dari penagih utang atau dept collector memang menjadi menakutkan. Apalagi dengan cara-cara yang tidak baik seperti teror pinjaman online atau pinjol saat ini.
Warga Kota Solo harus berhati-hati saat akan meminjam dana dari lembaga keuangan atau lembaga pembiayaan, khususnya pinjaman online atau pinjol ilegal. Alih-alih mendapatkan manfaat, warga bisa jadi malah terjerat bunga pinjaman besar plus bonus teror dari para debt collector.
Menyadur dari Solopos.com pada Kamis (28/10/2021), bos perusahaan penyedia jasa debt collector yang memiliki klien 46 lembaga keuangan di Solo, Giyatno,memiliki tips bagi warga agar terhindar dari jeratan pinjol.
Tips pertama, warga atau calon kreditur harus memastikan status lembaga pembiayaan keuangan yang akan dimintai pinjaman dana. “Pastikan perusahaan atau lembaga pembiayaan keuangan yang akan dimintai pinjaman dana jelas, terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan [OJK], serta mempunyai kantor yang jelas,” terang Giyat, panggilan akrabnya.
Tips berikutnya, warga Solo wajib memastikan besaran bunga pinjaman dan sistem angsurannya sebelum melakukan akad dengan lembaga pinjol. Ketika perhitungan bunga pinjaman cukup besar, warga jangan nekat mencairkan dana di lembaga tersebut.
“Perihal pencermatan klausul kerja sama ini yang selama ini menjadi kelemahan nasabah atau peminjam,” ujar Giyat. Warga sering kali abai dengan perhitungan pinjaman dan sistem angsuran yang harus dilakukan sehingga yang terjadi mereka kaget dengan besaran bunga pinjaman yang ditagih.
Harus Jujur dan Membangun Komunikasi yang Baik
Akibatnya, dalam proses pengangsuran nasabah tidak bisa membayar kewajibannya. “Maka harus diperjelas soal angsuran dan besaran bunga,” urainya.
Tips selanjutnya warga Solo harus jujur dan membangun komunikasi yang baik dengan pemberi pinjaman khususnya pinjol bila kesulitan mengangsur. Nasabah jangan malah menghindar atau bersembunyi ketika diajak berkomunikasi dengan petugas penagih. “Jelaskan saja keadaannya seperti apa untuk bisa dicarikan solusi bersama,” paparnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pakar AS Sebut Pinjol Ramai Peminat di Negara yang Hobi Ngutang, Benarkah?
Giyat meyakini petugas penagih tidak akan bertindak melampaui batas ketika berkomunikasi dengan nasabah bermasalah. Sebab mereka sudah dibekali pemahaman tentang penyelesaian tunggakan pinjaman.
Selain itu para debt collector terikat dengan standard operating procedure (SOP) dalam menjalankan tugasnya. Sebagai perusahaan jasa penagih utang, menurut Giyat, pihaknya terbuka untuk melayani permintaan kerja sama berbagai pihak.
“Kami layani karena kami perusahaan berbadan hukum. Aturan kami jalankan sesuai SOP. Tak menutup kemungkinan kami menggandeng lawyer untuk berkoordinasi dengan polisi,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Respati Ardi Pastikan Tak Ada Gelombang Pemberhentian PPPK Karena Anggaran Pemkot Solo
-
Belanja Celana Adidas Promo di Blibli Banyak Untungnya
-
Bertemu Dubes Iran, Jokowi Akui Bahas Banyak Hal, Termasuk Lobi-lobi soal Penutupan Selat Hormuz?
-
Jokowi Jamu Hidangan Spesial untuk Dubes Iran, Ada Gulai Kambing, Lontong Sayur hingga Nasi Goreng
-
Tak Lagi Menjabat, Jokowi Masih Jadi Sosok Sentral? Dubes Iran Ungkap Alasannya