SuaraSurakarta.id - Upah buruh di Jawa Tengah nomor dua terenda nasional. Hal itu tentu saja membuat buruh enggan membahas upah minimum untuk tahun 2022. Hal itu terjadi di Kabupaten Karanganyar.
Menyadur dari Solopos.com, Koordinator Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Karanganyar, Eko Supriyanto, menolak pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 jika Dewan Pengupahan tetap mengacu kepada PP 36/2021.
Menurutnya, napas PP 36/2021 tentang Pengupahan tersebut tidak berpihak kepada pekerja. Pasalnya aturan itu mendasarkan penghitungan UMK hanya dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Ia menilai dengan adanya pandemi Covid-19 yang menghantam perekonomian berpengaruh terhadap angka pertumbuhan ekonomi maupun inflasi. Sehingga penyesuaian UMK dinilai bakal kecil.
“Kalau PP 36/2021 yang dipakai penghitungan [kenaikan upah] nanti hanya salah satu dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kalau begitu jadinya upah tidak naik karena kondisi pandemi seperti ini. Oleh sebab itu, kami tidak mau ikut kalau ada pembahasan upah dengan PP 36/2021 itu,” ujarnya, Kamis (27/10/2021).
Ia menambahkan di luar PP 36/2021, seharusnya ada komponen biaya kebutuhan hidup lainnya yang dijadikan dasar penyesuaian UMK. Komponen itu, menurutnya, yakni biaya pembelian masker untuk pencegahan Covid-19, vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh, dan pulsa/data untuk menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) anak sekolah.
Usulan ini juga sudah ia sampaikan kepada Bupati Karanganyar melalui Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagnakerkop UKM) Karanganyar. Sehingga ia tetap berharap UMK tahun depan ada kenaikan.
“Harapan kami ekonomi bangkit. Solusinya adalah upah naik. Dengan begitu mereka juga akan berbelanja di pasar-pasar, sehingga ekonomi juga akan naik,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja pada Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Suparno, menegaskan dasar penyesuaian pengupahan saat ini tetap menggunakan PP 36/2021. Sesuai aturan ini, penghitungan UMK Karanganyar 2022 dilakukan berdasarkan data yang sudah ada dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Buruh di Jateng Minta Pemerintah dan Pengusaha Naikan UMP Sebesar 10%
“Kami termasuk Dewan Pengupahan Kabupaten, tugasnya yaitu hanya melakukan penghitungan berdasar data dari BPS yang saat ini sedang diolah di BPS pusat. Jadi kami juga masih menunggu. Teman KSPI memang sudah menyampaikan usulan penyesuaian, tapi dasar yang dipakai sekarang kan PP 36/2021 ” ujarnya.
Kabid Hubungan Industri Disdagnakerkop UKM, Maryono, mengatakan begitu Dewan Pengupahan menentukan nilai UMK Karanganyar 2022 selanjutnya akan disampaikan kepada bupati. “Dewan Pengupahan tugasnya hanya menghitung data yang sudah disediakan. Kalau sudah dihitung, nanti disampaikan kepada bupati lalu ke gubernur,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Warga Solo! Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Kejutan Tengah Minggu!
-
5 Kuliner Lezat Keraton Solo yang Hampir Punah, Di Balik Hangatnya Aroma Dapur Para Raja
-
7 Fakta Watu Gilang yang Menjadi Penentu Legitimasi Raja Keraton Surakarta
-
7 Makna Gelar Panembahan dalam Sejarah Keraton Kasunanan Surakarta