SuaraSurakarta.id - Kenaikan upah buruh saat ini masih dibahas ditingkat kabuptan dan kota. Termasuk di Kabupaten Sragen yang belum memngirimkan draf nominal upah minimum kabupaten (UMK).
Menyadur dari Solopos.com, adanya perubahan dasar perhitungan yang membuat Dewan Pengupahan belum bisa memberikan perkiraan nominal UMK Sragen 2022.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Muh. Yuliyanto, perubahan itu terletak pada formula perhitungan UMK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021.
Dia menerangkan dalam formula itu ada komponen perhitungan yang menggunakan data dari BPS Provinsi Jateng. Data tersebut yang belum didapat.
“Jadi posisi Dewan Pengupahan Sragen itu masih menunggu data BPS Provinsi. Data yang dimaksud berkaitan dengan faktor pertumbuhan ekonomi, ketenagakerjaan, inflasi, dan seterusnya. Angka-angka dari BPS itu kemudian dimasukkan dalam formula dan hasilnya dirapatkan dalam Dewan Pengupahan, kemudian dimintakan persetujuan Gubernur,” ujar dia, Selasa (27/10/2021).
Mengacu besaran UMK Sragen dalam kurun lima tahun terakhir, rata-rata terjadi kenaikan nominal di atas 8%. Hanya, di tahun 2021 kenaikan UMK jauh di bawah kebiasaan, yakni tak sampai 1%. Ini tak lepas dari kondisi ekonomi yang babak belur dihantam pandemi Covid-19.
Dalam periode yang sama, UMK Sragen pernah mengalami lonjakan paling tinggi secara nominal yakni Rp142.414 di 2020. Sementara secara persentase, kenaikan tertinggi terjadi pada 2018.
Berikut daftar UMK Sragen dari 2017 hingga 2021 beserta persentase kenaikannya berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com dari sejumlah sumber
UMK Sragen dalam 5 tahun terakhir
Baca Juga: Blokade Jalan di Depan Gedung Sate, Segini Kenaikan Upah Minimum yang Diinginkan Buruh
Tahun 2017 Rp 1.422.585,52.
Tahun 2018 Rp 1.546.492,72 naik Rp123.907 (8,7%)
Tahun 2019 Rp. 1.673.500,00 naik Rp127.008 (8,2%)
Tahun 2020 Rp 1,815,914 naik Rp142.414 (8,5%)
Tahun 2021 Rp 1,829,500 naik Rp13.585 (0,7%)
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
Terkini
-
Persis Solo Takluk dari Persijap, Peter de Roo Akui Strategi Gagal
-
Kena Reshuffle Prabowo Subianto, Jokowi Akan Segera Bertemu Budi Arie
-
Ijazah SMA Gibran Dipermasalahkan, Jokowi: Nanti Punya Jan Ethes Juga?
-
RUU Perampasan Aset, Jokowi: 3 Kali Mendorong, Tapi Tidak Ditindaklanjuti DPR
-
Jokowi Buka Suara Soal Purbaya Yudhi Sadewa Pengganti Sri Mulyani