Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:26 WIB
Gaji buruh di Jawa Tengah bisa disebut jauh dari kata sejahtera, di Sragen besaranya hanya mencapai Rp1 Jutaan. [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraSurakarta.id - Kenaikan upah buruh saat ini masih dibahas ditingkat kabuptan dan kota. Termasuk di Kabupaten Sragen yang belum memngirimkan draf nominal upah minimum kabupaten (UMK). 

Menyadur dari Solopos.com, adanya perubahan dasar perhitungan yang membuat Dewan Pengupahan belum bisa memberikan perkiraan nominal UMK Sragen 2022.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Muh. Yuliyanto, perubahan itu terletak pada formula perhitungan UMK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021.

Dia menerangkan dalam formula itu ada komponen perhitungan yang menggunakan data dari BPS Provinsi Jateng. Data tersebut yang belum didapat.

Baca Juga: Blokade Jalan di Depan Gedung Sate, Segini Kenaikan Upah Minimum yang Diinginkan Buruh

“Jadi posisi Dewan Pengupahan Sragen itu masih menunggu data BPS Provinsi. Data yang dimaksud berkaitan dengan faktor pertumbuhan ekonomi, ketenagakerjaan, inflasi, dan seterusnya. Angka-angka dari BPS itu kemudian dimasukkan dalam formula dan hasilnya dirapatkan dalam Dewan Pengupahan, kemudian dimintakan persetujuan Gubernur,” ujar dia, Selasa (27/10/2021).

Mengacu besaran UMK Sragen dalam kurun lima tahun terakhir, rata-rata terjadi kenaikan nominal di atas 8%. Hanya, di tahun 2021 kenaikan UMK jauh di bawah kebiasaan, yakni tak sampai 1%. Ini tak lepas dari kondisi ekonomi yang babak belur dihantam pandemi Covid-19.

Dalam periode yang sama, UMK Sragen pernah mengalami lonjakan paling tinggi secara nominal yakni Rp142.414 di 2020. Sementara secara persentase, kenaikan tertinggi terjadi pada 2018.

Berikut daftar UMK Sragen dari 2017 hingga 2021 beserta persentase kenaikannya berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com dari sejumlah sumber

UMK Sragen dalam 5 tahun terakhir

Baca Juga: Bahayakan Pengguna Jalan, Warga Desa di Sragen Ini Iuran Jaga Perlintasan KA

Tahun 2017     Rp 1.422.585,52.
Tahun 2018     Rp 1.546.492,72  naik Rp123.907  (8,7%)
Tahun 2019     Rp. 1.673.500,00 naik Rp127.008 (8,2%)
Tahun 2020    Rp 1,815,914  naik Rp142.414 (8,5%)
Tahun 2021     Rp 1,829,500 naik Rp13.585 (0,7%)

Load More