SuaraSurakarta.id - Kenaikan upah buruh saat ini masih dibahas ditingkat kabuptan dan kota. Termasuk di Kabupaten Sragen yang belum memngirimkan draf nominal upah minimum kabupaten (UMK).
Menyadur dari Solopos.com, adanya perubahan dasar perhitungan yang membuat Dewan Pengupahan belum bisa memberikan perkiraan nominal UMK Sragen 2022.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Muh. Yuliyanto, perubahan itu terletak pada formula perhitungan UMK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021.
Dia menerangkan dalam formula itu ada komponen perhitungan yang menggunakan data dari BPS Provinsi Jateng. Data tersebut yang belum didapat.
“Jadi posisi Dewan Pengupahan Sragen itu masih menunggu data BPS Provinsi. Data yang dimaksud berkaitan dengan faktor pertumbuhan ekonomi, ketenagakerjaan, inflasi, dan seterusnya. Angka-angka dari BPS itu kemudian dimasukkan dalam formula dan hasilnya dirapatkan dalam Dewan Pengupahan, kemudian dimintakan persetujuan Gubernur,” ujar dia, Selasa (27/10/2021).
Mengacu besaran UMK Sragen dalam kurun lima tahun terakhir, rata-rata terjadi kenaikan nominal di atas 8%. Hanya, di tahun 2021 kenaikan UMK jauh di bawah kebiasaan, yakni tak sampai 1%. Ini tak lepas dari kondisi ekonomi yang babak belur dihantam pandemi Covid-19.
Dalam periode yang sama, UMK Sragen pernah mengalami lonjakan paling tinggi secara nominal yakni Rp142.414 di 2020. Sementara secara persentase, kenaikan tertinggi terjadi pada 2018.
Berikut daftar UMK Sragen dari 2017 hingga 2021 beserta persentase kenaikannya berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com dari sejumlah sumber
UMK Sragen dalam 5 tahun terakhir
Baca Juga: Blokade Jalan di Depan Gedung Sate, Segini Kenaikan Upah Minimum yang Diinginkan Buruh
Tahun 2017 Rp 1.422.585,52.
Tahun 2018 Rp 1.546.492,72 naik Rp123.907 (8,7%)
Tahun 2019 Rp. 1.673.500,00 naik Rp127.008 (8,2%)
Tahun 2020 Rp 1,815,914 naik Rp142.414 (8,5%)
Tahun 2021 Rp 1,829,500 naik Rp13.585 (0,7%)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Ajudan Jokowi Jadi Dewan Penasehat Cabor Padel Solo, Bakal Ada Event Internasional di 2026
-
Geger Keraton Solo: Gusti Moeng Ancam Usir Kubu PB XIV Purboyo, Ini Alasannya!
-
Apes! Niat Untung, Mbah-mbah di Kota Solo Jadi Korban Penipuan Berkedok Arisan
-
Hilang 21 Hari, Pendaki Asal Colomadu Ditemukan di Wilayah Mistis Bukit Mongkrang, Ini Kondisinya
-
Gandeng ISI Surakarta, Pemkot Solo Pastikan Logo Hari Jadi ke-281 Bebas Subjektivitas