SuaraSurakarta.id - Kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) saat mengikuti diklat Menwa mendapat tanggapan dari praktisi hukum dan pengacara M Badrus Zaman.
Badrus mengatakan jika ini bukan kasus yang pertama terjadi di UNS.
Menurutnya, UNS seharusnya bisa belajar dari pengalaman yang dulu. Karena kalau tidak belajar terus kemudian tidak segera menghentikan atau mengevaluasi akan terus terjadi.
"Ntah, itu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (mendikbudristek) yang harus mengevaluasi atau siapa. Kejadian ini biar tidak terulang lagi," kata dia kepada Suarasurakarta.id, Rabu (27/10/2021).
Menurutnya, bukan hanya UNS saja, tapi UNS termasuk sudah beberapa kali sejak dulu. Sehingga perlu dihentikan sementara untuk mengevaluasi, apakah mau dilanjut atau tidak kegiatannya.
"Karena ini sudah menyangkut masalah hukum, seperti penganiayaan. Jadi persoalan bersama bukan persoalan kampus saja, nanti masyarakat yang dirugikan seperti itu," kata mantan Ketua Peradi Solo ini.
Badrus memaparkan, saat ini sudah tidak zamannya lagi acara diklat dilakukan dengan kekerasan. Adanya insiden ini, panitia pastinya bertanggung jawab.
Selain panitia, tetap pihak kampus juga bertanggungjawab. Karena bagaimanapun itu berada di institusi kampus.
"Apakah nanti bisa ditarik ke pidana atau tidak itu tinggal pembuktiannya, apakah betul-betul terlibat atau tidak. Kalau penganiayaan mesti langsung yang di lapangan. Misal nanti ada pembiaran biar tidak terjadi seperti itu, nanti dari saksi-saksi bisa ditarik keterangan," papar dia.
Baca Juga: Mahasiswa UNS Yang Meninggal Dunia Ternyata Dipukul di Bagian Kepala
Badrus menilai apakah sejauh ini dari kampus sudah melakukan evaluasi. Karena sejak dulu sampai sekarang masih sama, dulu juga ada kasus seperti ini.
"Apakah tidak ada evaluasi dari dulu sampai sekarang, ini harus dilihat evaluasinya seperti apa. Kenapa sekarang terjadi lagi, ini sudah berulang-ulang kejadiannya," tandasnya.
Banyak kasus-kasus seperti ini yang terjadi di kampus lain. Bahkan ada petinggi kampus yang memutuskan mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Di UNS bisa saja kalau memang mau bertanggungjawab mungkin saja mengundurkan diri. Tapi kalau berpikir ini hanya dievaluasi, tidak mau mengundurkan diri," sambungnya.
Badrus menambahkan, untuk diklat-diklat bisa dilakukan secara online apalagi dilakukan di tengah pandemi Covid-19 ini. Untuk latihan fisik bisa dicarikan cara bagaimana tidak dengan kekerasan.
"Jadi diarahkan dulu teorinya, baru fisik seperti ini jadi tidak tumpang tindih. Ini sebenarnya melanggar juga untuk aturan-aturan itu, apalagi ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Pakar Hukum Ungkap Dampak Ketegangan Polisi dan Jaksa: Bisa Jadi Celah Para Koruptor
-
Minim Kompetisi, Hydroplus Soccer League All Star Kesempatan Emas Tim Putri Solo Tambah Jam Terbang
-
Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah!
-
Samba Persada Women Akhiri Kiprah di Hydroplus Soccer League All Stars, Pelatih Tetap Bangga
-
Ini Respon DPC PDIP Sukoharjo Usai Etik Suryani Ditangkap KPK