SuaraSurakarta.id - Kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) saat mengikuti diklat Menwa mendapat tanggapan dari praktisi hukum dan pengacara M Badrus Zaman.
Badrus mengatakan jika ini bukan kasus yang pertama terjadi di UNS.
Menurutnya, UNS seharusnya bisa belajar dari pengalaman yang dulu. Karena kalau tidak belajar terus kemudian tidak segera menghentikan atau mengevaluasi akan terus terjadi.
"Ntah, itu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (mendikbudristek) yang harus mengevaluasi atau siapa. Kejadian ini biar tidak terulang lagi," kata dia kepada Suarasurakarta.id, Rabu (27/10/2021).
Menurutnya, bukan hanya UNS saja, tapi UNS termasuk sudah beberapa kali sejak dulu. Sehingga perlu dihentikan sementara untuk mengevaluasi, apakah mau dilanjut atau tidak kegiatannya.
"Karena ini sudah menyangkut masalah hukum, seperti penganiayaan. Jadi persoalan bersama bukan persoalan kampus saja, nanti masyarakat yang dirugikan seperti itu," kata mantan Ketua Peradi Solo ini.
Badrus memaparkan, saat ini sudah tidak zamannya lagi acara diklat dilakukan dengan kekerasan. Adanya insiden ini, panitia pastinya bertanggung jawab.
Selain panitia, tetap pihak kampus juga bertanggungjawab. Karena bagaimanapun itu berada di institusi kampus.
"Apakah nanti bisa ditarik ke pidana atau tidak itu tinggal pembuktiannya, apakah betul-betul terlibat atau tidak. Kalau penganiayaan mesti langsung yang di lapangan. Misal nanti ada pembiaran biar tidak terjadi seperti itu, nanti dari saksi-saksi bisa ditarik keterangan," papar dia.
Baca Juga: Mahasiswa UNS Yang Meninggal Dunia Ternyata Dipukul di Bagian Kepala
Badrus menilai apakah sejauh ini dari kampus sudah melakukan evaluasi. Karena sejak dulu sampai sekarang masih sama, dulu juga ada kasus seperti ini.
"Apakah tidak ada evaluasi dari dulu sampai sekarang, ini harus dilihat evaluasinya seperti apa. Kenapa sekarang terjadi lagi, ini sudah berulang-ulang kejadiannya," tandasnya.
Banyak kasus-kasus seperti ini yang terjadi di kampus lain. Bahkan ada petinggi kampus yang memutuskan mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Di UNS bisa saja kalau memang mau bertanggungjawab mungkin saja mengundurkan diri. Tapi kalau berpikir ini hanya dievaluasi, tidak mau mengundurkan diri," sambungnya.
Badrus menambahkan, untuk diklat-diklat bisa dilakukan secara online apalagi dilakukan di tengah pandemi Covid-19 ini. Untuk latihan fisik bisa dicarikan cara bagaimana tidak dengan kekerasan.
"Jadi diarahkan dulu teorinya, baru fisik seperti ini jadi tidak tumpang tindih. Ini sebenarnya melanggar juga untuk aturan-aturan itu, apalagi ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
Terkini
-
7 Makna Gelar Panembahan dalam Sejarah Keraton Kasunanan Surakarta
-
KPU Solo Bantah Musnahkan Arsip Dokumen Jokowi
-
Wajib Coba! 3 Kuliner Legendaris Solo yang Bikin Lidah 'Bergoyang' Sampai ke Tulang
-
Sikat 4 Link Ini! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Tentrem
-
Profil KGPH Benowo: Dalang Kondang Adik PB XIII, Sosok Bijak di Tengah Konflik Keraton Solo