SuaraSurakarta.id - Hukuman berat menanti pelaku dalam kasus meninggalnya mahasiswa Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (KKK) Prodi Sekolah Vokasi UNS Solo, Gilang Endi Saputra (22), Minggu (24/10/2021).
Gilang meregang nyawa diduga saat mengikuti Diksar Menwa. Polisi menyebut dari hasil autopsi terdapat beberapa luka lebam di tubuh mahasiswa asal Karangpandan, Karanganyar itu.
Jika terbukti ada unsur kekerasan yang berujung meninggalnya Gilang, polisi akan menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dan Pasal 359 KUHP jika ada unsur kelalain dari panitia.
Adapun ancaman hukuman untuk pelanggar Pasal 351 ayat (3) adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara ancaman hukuman untuk pelanggar Pasal 359 adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan, pihaknya sudah memeriksa 18 orang saksi terkait meninggalnya Gilang.
Meski sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan pada Minggu (24/10/2021), hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
“Gelar perkara penentuan tersangka belum dilakukan. Sementara kami masih mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti,” jelas Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (27/10/2021).
Ade Safri mengungkapkan, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan peristiwa meninggalnya mahasiswa UNS Solo seperti pakaian yang dipakai Gilang yang meninggal.
Barang bukti lain berupa senjata replika yang digunakan selama diklat, helm, termasuk barang bukti elektronik.
Baca Juga: Mahasiswa UNS Yang Meninggal Dunia Ternyata Dipukul di Bagian Kepala
“Barang bukti itu akan dianalisis dan diajukan ke Labfor guna mendukung penanganan kasus dugaan kekerasan yang diduga terjadi terhadap Saudara Gilang,” jelas Kapolresta.
Kapolresta mengatakan dalam kegiatan Diklat Pra Gladi Patria Angkatan Ke-36 Menwa UNS Solo itu, ternyata ada beberapa standard operating procedure (SOP) yang tidak dijalankan oleh panitia. Misalnya, panitia tidak mengirim pemberitahuan adanya kegiatan yang digelar di luar kampus ke polisi baik tingkat Polsek atau Polresta.
“Kegiatan di luar kampus mestinya ada pemberitahuan ke Polri, terutama karena ini masih pandemi Covid-19 setiap kegiatan wajib mengantongi rekomendasi dari petugas terkait,” ujarnya Ade Safri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Warga Solo Makin Punya Banyak Pilihan Layanan Kesehatan Berkualitas
-
Berkah MBG! Pedagang Jeruk Pasar Gede Solo Raup Cuan, Penjualan 7 Ton Sehari
-
Persiapan Haji di Daerah Lancar Meski Ada Peralihan Penyelenggaraan, Calhaj Tinggal Pemberangkatan
-
Momen SBY Melukis Sungai Bengawan Solo, Berhenti Karena Hujan Deras Turun
-
Viral Duel Parang di Pasar Klitikan Solo: 5 Fakta Mengejutkan, Korban Luka Parah di Wajah