Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 20 Oktober 2021 | 17:44 WIB
Ilustrasi Bus Damri (damri.co.id)

SuaraSurakarta.id - Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Perum Damri) kini melayani angkutan dengan rute Solo-Jakarta dan Yogyakarta-Jakarta. 

Lalu berapa tarif Bus Damri dengan rute tersebut?

Menyadur dari Solopos.com, Bus Damri melayani angkutan kota dengan rute Yogyakarta menuju Jakarta dengan tarif yang dikenakan mulai Rp170.000 per orang.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Sidik Pramono, menjelaskan operasional rute Jakarta-Yogyakarta berangkat setiap hari dari Pool Damri Kemayoran pukul 19.00 WIB, tarif yang dikenakan sebesar Rp195.000.

Baca Juga: Kemenhub Dukung World Superbike di Sirkuit Mandalika, Sediakan Armada Bus Damri

Sedangkan rute sebaliknya Yogyakarta-Jakarta tersedia Kamis-Minggu dari Pool Damri Yogyakarta pukul 16.00 WIB, dengan tarif sebesar Rp170.000. Sedangkan rute Solo-Jakarta, tersedia di hari yang sama dari Pool Damri Solo pukul 19.00 WIB, dengan tarif Rp170.000.

“Hadirnya layanan tersebut merupakan upaya Damri untuk mendukung mobilitas masyarakat kawasan Yogyakarta dan Jakarta,” katanya, Rabu (20/10/2021).

Terkait fasilitas armada, Sidik menjelaskan bus Damri menyediakan air conditioning (AC), reclining seat, bagasi, serta konfigurasi bus sehat 1-1.

Dia menambahkan selama masa pandemi Covid-19, perusahaan mengimbau agar pelanggan menerapkan metode cashless yakni dengan pemesanan tiket melalui aplikasi Damri Apps, portal tiket.damri.co.id, atau seluruh kanal penjualan resmi lainnya dengan batas pemesanan paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan.

Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai platform digital seperti Traveloka, RedBus, OVO, LinkAja, GoPay, Mandiri, dan gerai Indomaret maupun Alfamart di seluruh Indonesia.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, DAMRI Bandara Ubah Jam Operasi

Sedangkan syarat penumpang perjalanan menggunakan armada Damri yakni :

1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Load More