SuaraSurakarta.id - Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Perum Damri) kini melayani angkutan dengan rute Solo-Jakarta dan Yogyakarta-Jakarta.
Lalu berapa tarif Bus Damri dengan rute tersebut?
Menyadur dari Solopos.com, Bus Damri melayani angkutan kota dengan rute Yogyakarta menuju Jakarta dengan tarif yang dikenakan mulai Rp170.000 per orang.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Sidik Pramono, menjelaskan operasional rute Jakarta-Yogyakarta berangkat setiap hari dari Pool Damri Kemayoran pukul 19.00 WIB, tarif yang dikenakan sebesar Rp195.000.
Sedangkan rute sebaliknya Yogyakarta-Jakarta tersedia Kamis-Minggu dari Pool Damri Yogyakarta pukul 16.00 WIB, dengan tarif sebesar Rp170.000. Sedangkan rute Solo-Jakarta, tersedia di hari yang sama dari Pool Damri Solo pukul 19.00 WIB, dengan tarif Rp170.000.
“Hadirnya layanan tersebut merupakan upaya Damri untuk mendukung mobilitas masyarakat kawasan Yogyakarta dan Jakarta,” katanya, Rabu (20/10/2021).
Terkait fasilitas armada, Sidik menjelaskan bus Damri menyediakan air conditioning (AC), reclining seat, bagasi, serta konfigurasi bus sehat 1-1.
Dia menambahkan selama masa pandemi Covid-19, perusahaan mengimbau agar pelanggan menerapkan metode cashless yakni dengan pemesanan tiket melalui aplikasi Damri Apps, portal tiket.damri.co.id, atau seluruh kanal penjualan resmi lainnya dengan batas pemesanan paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan.
Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai platform digital seperti Traveloka, RedBus, OVO, LinkAja, GoPay, Mandiri, dan gerai Indomaret maupun Alfamart di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kemenhub Dukung World Superbike di Sirkuit Mandalika, Sediakan Armada Bus Damri
Sedangkan syarat penumpang perjalanan menggunakan armada Damri yakni :
1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Kecelakan Maut di Sragen: Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil Misterius, Polisi Kejar Pelaku
-
Tim Sparta Amankan Remaja Bawa Sajam di Jalan DI Panjaitan, Begini Kronologinya
-
Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Lama di Solo Dibanding Hadiah Pemerintah, Ada Apa?
-
Diserang Soal Kereta Cepat Rugi Besar, Ini Respon Jokowi
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan