SuaraSurakarta.id - Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Perum Damri) kini melayani angkutan dengan rute Solo-Jakarta dan Yogyakarta-Jakarta.
Lalu berapa tarif Bus Damri dengan rute tersebut?
Menyadur dari Solopos.com, Bus Damri melayani angkutan kota dengan rute Yogyakarta menuju Jakarta dengan tarif yang dikenakan mulai Rp170.000 per orang.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Sidik Pramono, menjelaskan operasional rute Jakarta-Yogyakarta berangkat setiap hari dari Pool Damri Kemayoran pukul 19.00 WIB, tarif yang dikenakan sebesar Rp195.000.
Baca Juga: Kemenhub Dukung World Superbike di Sirkuit Mandalika, Sediakan Armada Bus Damri
Sedangkan rute sebaliknya Yogyakarta-Jakarta tersedia Kamis-Minggu dari Pool Damri Yogyakarta pukul 16.00 WIB, dengan tarif sebesar Rp170.000. Sedangkan rute Solo-Jakarta, tersedia di hari yang sama dari Pool Damri Solo pukul 19.00 WIB, dengan tarif Rp170.000.
“Hadirnya layanan tersebut merupakan upaya Damri untuk mendukung mobilitas masyarakat kawasan Yogyakarta dan Jakarta,” katanya, Rabu (20/10/2021).
Terkait fasilitas armada, Sidik menjelaskan bus Damri menyediakan air conditioning (AC), reclining seat, bagasi, serta konfigurasi bus sehat 1-1.
Dia menambahkan selama masa pandemi Covid-19, perusahaan mengimbau agar pelanggan menerapkan metode cashless yakni dengan pemesanan tiket melalui aplikasi Damri Apps, portal tiket.damri.co.id, atau seluruh kanal penjualan resmi lainnya dengan batas pemesanan paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan.
Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai platform digital seperti Traveloka, RedBus, OVO, LinkAja, GoPay, Mandiri, dan gerai Indomaret maupun Alfamart di seluruh Indonesia.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, DAMRI Bandara Ubah Jam Operasi
Sedangkan syarat penumpang perjalanan menggunakan armada Damri yakni :
1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Berita Terkait
-
Lowongan Magang DAMRI untuk Jenjang S1 dan D3, Ini Syaratnya
-
Sopir Bus Tabrak Warga Sumut Hingga Tewas, Damri Tanggung Jawab?
-
Damri Sediakan Layanan Rute Stasiun Whoosh, Ini Rute dan Tarif Selengkapnya
-
Rp 390 Ribu, Nikmati Layanan Bus Damri Premium Rute Jakarta-Lampung
-
50 Ribu Lebih Tiket Damri Ludes, Bus Termasuk Pilihan Favorit Mudik Lebaran 2024
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Urban Fashion 2024: Hadinata Batik Tampilkan Batik yang Instagramable
-
Sederet Kiai NU Jateng Ramai-ramai Temui Jokowi di Solo Jelang Coblosan, Ini yang Dibahas
-
5 Alasan Kenapa Kamu Harus Nyoblos di Pilkada Serentak 2024!
-
Gojek Permudah Mobilitas Warga Solo dengan Shelter Mangkunegaran
-
Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polres Sukoharjo Sita Barang Bukti 103,53 Gram Sabu