Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:49 WIB
Ketua Tikus Pithi Hanata Baris, Tuntas Subagyo (tengah). (Istimewa)

Tuntas menerangkan PKR yang lahir pada 18 Agustus 2021 sudah mempunyai akta notaris dan sudah didaftarkan ke Kemenkumham. Mereka sedang membentuk kepengurusan tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.

Mereka optimistis dapat merampungkan pembentukan kepengurusan tingkat provinsi hingga kecamatan akhir tahun ini. Sebab mereka menargetkan SK Kemenkumham ihwal pendirian PKR bisa keluar Februari-Maret 2022.

“Dari Kemenkumham tidak ada batas waktu. Tapi dari kami sedang dipacu karena ingin meramaikan Pemilu 2024. Target kami bulan Februari-Maret 2022 harus sudah turun SK-nya. Karena pendaftaran di KPU per Maret,” terangnya.

Baca Juga: Klaster PTM di Kota Solo, 47 Siswa dan Guru Positif Covid-19

Load More