SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Wonogiri terus mengembangkan kasus pembuangan bayi dalam kardus yang ditemukan di sekitar jembatan di Lingkungan Donoharjo RT5 /RW 2 Kelurahan Wuryorejo Kecamatan Wonogiri, 24 Agustus silam.
Sang ayah dari bayi diketahui merupakan bocah berusia 15 tahun berinisial IH yang juga warga Wonogiri. Dia merupakan kekasih ibu bayi PM (15).
Sebagai barang bukti polisi menyita sejumlah barang yakni satu potong jaket levis warna biru, celana levis warna biru, bra, tanktop, celana dalam dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
“IH saat ini ditetapkan menjadi pelaku atas tindak pidana anak di bawah umur,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Suwondo diwartakan Timlo.net--jaringan Suara.com, Senin (11/10/2021).
Menurut dia, Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang erat hubungannya terkait penemuan bayi dalam kardus Agustus lalu.
Sementara itu diketahui, pelaku pembuang bayi adalah ibu bayi yakni PM (15). Paska kejadian, polisi terus melakukan pengembangan kasus. Hingga akhirnya terkuak jati diri ayah kandung bayi yakni IH atau pelaku yang menghamili PM.
“Persetubuhan ini terjadi beberapa kali dalam kurun waktu akhir 2020 sampai dengan pertengahan tahun ini,” katanya.
Salah satu lokasinya adalah di hotel yang berada di Desa Sendang Kecamatan Wonogiri. Tak terima, orangtua PM pun melaporkan IH ke polisi untuk diproses secara hukum.
Polisi akhirnya memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya IH ditetapkan sebagai pelaku. IH disangkakan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Di Mana Makam Sunan Kalijaga?
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Persis Solo Mandul di Manahan, De Red FC Pulang Bawa Satu Poin
-
BRI Perkokoh Reputasi Nasional, Nilai Merek Capai USD6,9 Miliar Versi Brand Finance
-
BRI Wealth Management Tambah Tiga Reksa Dana Baru untuk Optimalkan Diversifikasi Portofolio
-
HYDROPLUS Soccer League 2026/2027 Libatkan 110 Tim, Perluas Pembinaan Sepak Bola Putri ke Solo
-
Bertemu Presiden Prabowo, Jokowi Akui Tak Bahas Putusan MK, Tapi Kemenangan Timnas Indoenesia