SuaraSurakarta.id - Mahar atau maskawin merupakan harta yang diberikan pihak mempelai laki-laki kepada mempelai wanita saat menikah.
Sebagian ulama berpendapat pemberian mahar hukumnya wajib. Sebagian ulama lainnya juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah. Karena mahar tidak termasuk rukun nikah.
Dalam Islam pemberian mahar sendiri tidak ditentukan sesuai kesanggupan dan keikhlasan dari masing-masing mempelai laki-laki dan wanita.
Menurut tokoh Nahdhatul Ulama asal Rembang, Jawa Tengah H. Ahmad Bahauddin atau kerap disapa Gus Baha menjelaskan pemberian mahar sebaiknya yang dapat menghargai pasanganmu.
Baca Juga: Tentang Musik dan Santri Tutup Telinga, Gus Baha Kisahkan Nabi Muhammad SAW
Gus Baha mengungkapkan kalau pemberian mahar hanya berupa seperangkat alat salat itu sebenarnya tidak etis. Karena dinilai tidak menghargai usaha orang tua saat membesarkan putrinya.
"Menurut saya itu agak haram. Saya kan kiai dan sering mengakadkan, sampai bosan ketika pengantin ditanyai, maharnya apa? Pasti jawabnya, Seperangkat alat sholat. Menurut saya ini kriminal," ujar Gus Baha melalui unggahan video di channel YouTube Online Berbagi.
Dirinya pun membandingkan jika wanita nakal yang berada di jalan saja berani dihargai mahal. Masa untuk pendamping hidup yang akan menemani seumur hidup tidak dihargai.
"Masak orang sholehah harganya seperangkat alat shalat untuk selamanya. Itu menghargai orang sholehah atau tidak? Jelas tidak. Jadi, makanya pada tidak barakah," imbuhnya.
Tak hanya itu saja, menurut Gus Baha pemberian mahar berupa seperangkat alat salat sama halnya dengan merendahkan pasanganmu.
Baca Juga: Gus Baha Tegas Katakan Musik Haram, Tapi Jangan Vonis Kyai yang Memainkan Musik
"Pertama, jika calon istri tidak shalat, dengan memberi seperangkat alat shalat, berarti sama dengan mengejek dia karena tidak shalat," ujarnya.
"Kedua, jika calon istrinya adalah Ning (putri kiai), sudah jelas jika dia adalah gudangnya mukena, kok dikasih mukena lagi," sambungnya.
Terkadang Gus Baha juga sering kali dilema karena mempelai wanita yang mematok mahar besar. Acap kali dicap matre oleh masyarakat.
Pria berusia 51 tahun ini memahami kondisi perekonomian mempelai laki-laki berbeda-beda. Maka dari itu, ia tidak memaksa mempelai laki-laki untuk memberikan mahar yang besar.
Sebaiknya ia menyarankan kepada mempelai laki-laki untuk memberikan mahar berupa uang. Sebab mahar tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya di masa yang akan datang.
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati" (QS Annisa:4)," pungkasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Purwati 'Nyanyi' Lagi? Mantan Kadinkes Karanganyar Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi Alkes
-
Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Ini Nasib ASN Dinkes Pemkot Solo
-
Aduan Dugaan Pelecehan Seksual ASN di Pemkot Solo Hilang di ULAS, Ini Kata Wali Kota
-
Pestapora Solo Getarkan Pamedan Mangkunegaran: Euforia Latihan Bak Konser Sesungguhnya!
-
Ngemplang Bayar Pesanan Solar, Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama Dipenjara 1,5 Tahun