SuaraSurakarta.id - Mahar atau maskawin merupakan harta yang diberikan pihak mempelai laki-laki kepada mempelai wanita saat menikah.
Sebagian ulama berpendapat pemberian mahar hukumnya wajib. Sebagian ulama lainnya juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah. Karena mahar tidak termasuk rukun nikah.
Dalam Islam pemberian mahar sendiri tidak ditentukan sesuai kesanggupan dan keikhlasan dari masing-masing mempelai laki-laki dan wanita.
Menurut tokoh Nahdhatul Ulama asal Rembang, Jawa Tengah H. Ahmad Bahauddin atau kerap disapa Gus Baha menjelaskan pemberian mahar sebaiknya yang dapat menghargai pasanganmu.
Gus Baha mengungkapkan kalau pemberian mahar hanya berupa seperangkat alat salat itu sebenarnya tidak etis. Karena dinilai tidak menghargai usaha orang tua saat membesarkan putrinya.
"Menurut saya itu agak haram. Saya kan kiai dan sering mengakadkan, sampai bosan ketika pengantin ditanyai, maharnya apa? Pasti jawabnya, Seperangkat alat sholat. Menurut saya ini kriminal," ujar Gus Baha melalui unggahan video di channel YouTube Online Berbagi.
Dirinya pun membandingkan jika wanita nakal yang berada di jalan saja berani dihargai mahal. Masa untuk pendamping hidup yang akan menemani seumur hidup tidak dihargai.
"Masak orang sholehah harganya seperangkat alat shalat untuk selamanya. Itu menghargai orang sholehah atau tidak? Jelas tidak. Jadi, makanya pada tidak barakah," imbuhnya.
Tak hanya itu saja, menurut Gus Baha pemberian mahar berupa seperangkat alat salat sama halnya dengan merendahkan pasanganmu.
Baca Juga: Tentang Musik dan Santri Tutup Telinga, Gus Baha Kisahkan Nabi Muhammad SAW
"Pertama, jika calon istri tidak shalat, dengan memberi seperangkat alat shalat, berarti sama dengan mengejek dia karena tidak shalat," ujarnya.
"Kedua, jika calon istrinya adalah Ning (putri kiai), sudah jelas jika dia adalah gudangnya mukena, kok dikasih mukena lagi," sambungnya.
Terkadang Gus Baha juga sering kali dilema karena mempelai wanita yang mematok mahar besar. Acap kali dicap matre oleh masyarakat.
Pria berusia 51 tahun ini memahami kondisi perekonomian mempelai laki-laki berbeda-beda. Maka dari itu, ia tidak memaksa mempelai laki-laki untuk memberikan mahar yang besar.
Sebaiknya ia menyarankan kepada mempelai laki-laki untuk memberikan mahar berupa uang. Sebab mahar tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya di masa yang akan datang.
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati" (QS Annisa:4)," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128129 Asesmen Bab 3 Pilihan Ganda: Di Bawah Tirani Jepang
-
12 Makna dan Amalan Tarhib Ramadan, Bekal Menyambut Puasa 2026
-
Tekan Inflasi Saat Ramadan-Lebaran, Respati Ardi Monitoring Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok
-
5 Pilihan Terbaik Mobil Toyota Bekas Harga Rp30 Jutaan, Irit BBM dan Tetap Ganteng