SuaraSurakarta.id - Mahar atau maskawin merupakan harta yang diberikan pihak mempelai laki-laki kepada mempelai wanita saat menikah.
Sebagian ulama berpendapat pemberian mahar hukumnya wajib. Sebagian ulama lainnya juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah. Karena mahar tidak termasuk rukun nikah.
Dalam Islam pemberian mahar sendiri tidak ditentukan sesuai kesanggupan dan keikhlasan dari masing-masing mempelai laki-laki dan wanita.
Menurut tokoh Nahdhatul Ulama asal Rembang, Jawa Tengah H. Ahmad Bahauddin atau kerap disapa Gus Baha menjelaskan pemberian mahar sebaiknya yang dapat menghargai pasanganmu.
Gus Baha mengungkapkan kalau pemberian mahar hanya berupa seperangkat alat salat itu sebenarnya tidak etis. Karena dinilai tidak menghargai usaha orang tua saat membesarkan putrinya.
"Menurut saya itu agak haram. Saya kan kiai dan sering mengakadkan, sampai bosan ketika pengantin ditanyai, maharnya apa? Pasti jawabnya, Seperangkat alat sholat. Menurut saya ini kriminal," ujar Gus Baha melalui unggahan video di channel YouTube Online Berbagi.
Dirinya pun membandingkan jika wanita nakal yang berada di jalan saja berani dihargai mahal. Masa untuk pendamping hidup yang akan menemani seumur hidup tidak dihargai.
"Masak orang sholehah harganya seperangkat alat shalat untuk selamanya. Itu menghargai orang sholehah atau tidak? Jelas tidak. Jadi, makanya pada tidak barakah," imbuhnya.
Tak hanya itu saja, menurut Gus Baha pemberian mahar berupa seperangkat alat salat sama halnya dengan merendahkan pasanganmu.
Baca Juga: Tentang Musik dan Santri Tutup Telinga, Gus Baha Kisahkan Nabi Muhammad SAW
"Pertama, jika calon istri tidak shalat, dengan memberi seperangkat alat shalat, berarti sama dengan mengejek dia karena tidak shalat," ujarnya.
"Kedua, jika calon istrinya adalah Ning (putri kiai), sudah jelas jika dia adalah gudangnya mukena, kok dikasih mukena lagi," sambungnya.
Terkadang Gus Baha juga sering kali dilema karena mempelai wanita yang mematok mahar besar. Acap kali dicap matre oleh masyarakat.
Pria berusia 51 tahun ini memahami kondisi perekonomian mempelai laki-laki berbeda-beda. Maka dari itu, ia tidak memaksa mempelai laki-laki untuk memberikan mahar yang besar.
Sebaiknya ia menyarankan kepada mempelai laki-laki untuk memberikan mahar berupa uang. Sebab mahar tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya di masa yang akan datang.
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati" (QS Annisa:4)," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Gusti Moeng Akui Sempat Dapat Pertanda Sebelum PB XIII Wafat
-
Jenazah PB XIII Hangabehi Dimakamkan Rabu, Transit di Lodji Gandrung
-
Keluarga Keraton Solo Ungkap Tata Cara Pemakaman PB XIII Hangabehi
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
Wafat Karena Sakit, Ini Perjalanan PB XIII Hangabehi Menjadi Raja Keraton Solo