SuaraSurakarta.id - Meski sudah dilarang agar tidak menggelar nonton bareng (nobar) saat Persis Solo bertanding, namun masih ada warung-warung yang nekat nobar.
Termasuk saat tim Laskar Sambernyawa menghadapi Persijap Jepara di Stadion Manahan, Selasa (5/10/2021) malam.
Pembubaran nobar itu dilakukan oleh Tim Cipta Kondisi Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo bersama aparat keamanan.
"Ada dua tempat yang kami bubarkan saat karena menggelar nobar. Satu di Kawasan Jalan MT Haryono, dan satunya di wilayah Mojosongo," kata Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Dikejar Satpol PP, Perempuan Ini Berhasil Sembunyi Berkat Cosplay Jadi Tukang Cuci Piring
Pembubaran nobar ini dilakukan, karena kegiatan itu tidak diperbolehkan atau dilarang setelah Kota Solo ditunjuk sebagai tuan rumah Liga 2.
Dalam nobar itu, ada puluhan peserta yang hadir dan mereka langsung dibubarkan. Proyektor dan LCD yang dipakai untuk menyaksikan pertandingan diminta agar disimpan tidak tidak mengundang kerumunan.
"Nobar memang dilarang dan ini harus menjadi perhatian masyarakat. Jadi kita sisir dan patroli ke wilayah-wilayah," kata dia.
Larangan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang PPKM baik saat Level 3 maupun Level 2 sekarang ini.
Adanya kegiatan nobar ini, pihaknya mendapat laporan terlebih dahulu kalau di warung itu menggelar nobar.
Baca Juga: Fasilitas Stadion Manahan Rusak Usai Laga PSG Pati vs PSCS, Gibran: Resiko Tuan Rumah
Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan Tim Cipta Kondisi yang didampingi jajaran aparat dari Polresta Solo menuju lokasi.
"Terpaksa kita bubarkan karena sangat ramai. Mereka berkerumun, bengak-bengok juga, serta tidak pakai masker. Jadi kita tertibkan," paparnya.
Pihaknya juga mengecek izin keramaian warung tersebut dan ternyata tidak punya. Pengelola warung dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat untuk tidak menggelar saat pertandingan Liga 2 berlangsung.
"Ya, jangan lah. Nanti cafenya kita beri peringatan juga. Kita kurangi dulu kegiatan-kegiatan seperti itu, kan memang tidak boleh," tandas dia.
Gibran menambahkan, ini sebagai upaya untuk menjaga Kota Solo tetap berada di Level 2.
"Ini untuk menjaga Level 2, eman udah turun kedua nanti naik lagi pengetatan lagi," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Hasil BRI Liga 1: Arema Sikat MU dalam Drama 6 Gol, Malut Hancurkan Persis Solo 3-0
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Terbukti Efektif! Legenda Timnas Indonesia Ungkap Senjata Mematikan Kalahkan Jepang
-
Siapa Omid Popalzay? Pemain Liga 2 Indonesia yang Tukar Jersey dengan Ragnar Oratmangoen
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin