SuaraSurakarta.id - Perbuatan asusila dilarang didalam hukum Indonesia. Apalagi berzina di luar nikah pasti melanggar aturan hukum yang berlaku.
Fakta mengejutkan terjadi di Kabupaten Wonogiri. Banyak pasangan di bawah umur berupaya masuk hotel, apakah mereka melakukan perbuatan asusila atau zina?
Padahal, situasi saat ini tengah berada dalam pandemi Covid-19. Ternyata tak menghalangi niat pasangan di bawah umur untuk berupaya masuk ke penginapan di Wonogiri.
Menyadur dari Solopos.com, Pengelola hotel mengklaim selalu menolak mereka jika mendapati ada tamu atau teman tamu di bawah umur.
Komitmen pengelola hotel menolak tamu anak di bawah umur dipertegas dengan penandatanganan surat pernyataan sikap di hadapan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri, Mei 2021 lalu.
Komitmen itu sebagai dukungan untuk menekan angka kasus kekerasan seksual anak dan mewujudkan Wonogiri sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
Dalam kesempatan itu Pemkab Wonogiri mengancam akan mencabut izin usaha jika pengelola hotel melanggar aturan.
Pengelola Hotel Melati Sido Dadi di kawasan Waduk Gajah Mungkur (WGM), Dusun Kedungareng, Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Nanda Yuliana, 34, saat ditemui di hotel setempat, Rabu (29/9/2021), mengatakan jauh sebelum ada komitmen resmi itu dia sudah selektif menerima tamu.
Setiap tamu yang datang diminta menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Apabila tidak dapat menunjukkan KTP tamu ditolak karena terindikasi anak di bawah umur. Jika sesuai data di KTP tamu berusia kurang dari 18 tahun juga ditolak. Perempuan yang biasa disapa Nanda itu juga menolak jika orang yang bersama tamu adalah anak di bawah umur.
Baca Juga: Gara-gara Dilecehkan, Guru PNS di Wonogiri Tega Sodomi 6 Siswanya
“Kebanyakan anak di bawah umur yang perempuan. Lelakinya orang dewasa. Ada juga yang lelaki anak di bawah umur, yang perempuan lebih tua. Tak setiap hari ada calon tamu anak di bawah umur, tetapi memang kadang masih ada yang datang. Kami menolak mereka,” kata Nanda.
Dia melanjutkan selama pandemi Covid-19 ini calon tamu anak di bawah umur cenderung meningkat. Kadang ada satu hingga dua tamu anak di bawah umur dalam sepekan. Dengan tegas Nanda menolak mereka.
Kecolongan
Dia tak ingin terseret masalah berkaitan dengan kasus kekerasan seksual anak. Dia mengaku pernah kecolongan saat ada razia ada tamu anak di bawah umur bersama temannya di kamar pada 2017. Kasus saat itu ditangani Polres Wonogiri.
Nanda ikut terseret sebagai saksi. Dia menjalani wajib lapor ke Polres Wonogiri selama beberapa waktu. “Saya sudah kapok terbawa-bawa masalah lagi,” ucap Nanda.
Pemilik hotel di kawasan WGM lainnya, Budi Hardono, mengatakan sejak lama selektif menerima tamu. Pemilik Hotel Bukit Mulia itu memerintahkan karyawan menolak tamu anak di bawah umur atau tamu yang datang bersama anak di bawah umur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Mantab! Tiga Atlet Muaythai Solo Tembus Semifinal Porprov 2026
-
KPK Sita Uang dan Perhiasan dari Rumah Dinas Bupati Klaten, Lima Klaster Korupsi Diusut
-
Tuntut Evaluasi Makan Bergizi Gratis dan Karhutla, Demo Mahasiswa di Tugu Kartasura Nyaris Ricuh
-
Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan lewat Pembiayaan UMKM
-
Baku Tembak Warnai Penangkapan Pembakar Warung Babi di Sukoharjo, Pelaku Ternyata Eks Napiter