SuaraSurakarta.id - Pemadaman listrik masih terjadi di Solo Raya. Kali ini giliran Kabupaten Karanganyar dan Klaten yang mendapat giliran.
Jadwal pemadaman listrik di Kabupaten Karanganyar dan Klaten, direncanakan terjadi pada hari ini, Rabu (29/9/2021). Pemadaman listrik tersebut dipicu adanya pemeliharaan jaringan distribusi.
Menyadur dari Solopos.com, jadwal pemadaman listrik di Karanganyar akan berlangsung selama tiga jam, dari pukul 09.00-12.00 WIB.
Adapun jadwal pemadaman listrik di Karanganyar hari ini, Rabu akan terlaksana di wilayah naungan ULP Palur, meliputi Dagen, Palur Wetan, Palur Kulon, sebagian Banaran, Ngringo Selatan, Palur Plaza dan sekitarnya.
Baca Juga: Tergiur dengan Harga Narkoba, Janda di Klaten Nekat Jual Sabu dengan Anaknya
Sementara itu, untuk wilayah Klaten, pemadaman berlangsung selama enam jam, dari 09.00-15.00 WIB. Dengan daerah terdampak di bawah tanggung jawab PLN ULP Tulung, yakni Desa Tulung, Desa Sudimoro, Desa Tambak, Desa Kemiri, Dukuh Tulung, Dukuh Candi, Dukuh Kiyaran, Dukuh Pepen, Dukuh Baturan, Dukuh Sudimoro, Dukuh Banaran, Dukuh Maduan, Dukuh Jaten, Dukuh Wates, Dukuh Malangsari, Dukuh Kemiri, Dukuh Kado Ngangkruk, Pom Bensin Ngangkruk, Bubut Kayu, Puskesmas Tulung, Klinik Pratama Mitra Sehati.
Masyarakat diimbau bersiaga dan bersiap-siap menghadapi pemadaman listrik tersebut.
Permohonan Maaf dari PLN
Dalam pengumuman tertulis yang diunggah di akun media sosial Instagram @plnklaten dan @plnsurakarta.id, Selasa (289/9/2021), PLN Klaten beserta PLN Solo menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan PLN yang terdampak pemadaman listrik tersebut.
Meskipun begitu, PLN Klaten dan Solo dalam pengumuman tersebut menyebutkan apabila pekerjaan pemeliharaan listrik di beberapa wilayah tersebut telah usai, aliran listrik akan dinormalkan kembali.
Baca Juga: Catat Lur! Jadwal Pemadaman Listrik di Sragen Siang Ini, Jumat 24 September 2021
Dalam pengumuman tersebut, PLN Klaten dan Solo juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan dari sumber tenaga listrik. Beberapa di antaranya tidak mendirikan bangunan, tiang antena, atau baliho yang berdekatan dengan jaringan listrik. Adapun jarak aman tiga meter dari jaringan listrik.
Berita Terkait
-
THR untuk Semua Warga Desa: Kisah Unik dari Klaten yang Bikin Penasaran!
-
6 Kuliner Khas Klaten yang Bikin Ketagihan, Mulai dari Sego Wiwit hingga Jenang Krasikan
-
Hamas Murka Israel Putus Listrik Gaza, Sebut Tindakan Genosida!
-
Cek Fakta: Link Perpanjangan Program Diskon Listrik PLN 50 Persen
-
Diskon Listrik PLN untuk Siapa Saja? Ini Kriteria Pelanggan yang Berhak Mendapatkan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total
-
Sempat Tak Percaya, Ini Momen Bima Arya Kaget Ada Wisata Jokowi di Solo
-
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri