SuaraSurakarta.id - Pemadaman listrik masih terjadi di Solo Raya. Kali ini giliran Kabupaten Karanganyar dan Klaten yang mendapat giliran.
Jadwal pemadaman listrik di Kabupaten Karanganyar dan Klaten, direncanakan terjadi pada hari ini, Rabu (29/9/2021). Pemadaman listrik tersebut dipicu adanya pemeliharaan jaringan distribusi.
Menyadur dari Solopos.com, jadwal pemadaman listrik di Karanganyar akan berlangsung selama tiga jam, dari pukul 09.00-12.00 WIB.
Adapun jadwal pemadaman listrik di Karanganyar hari ini, Rabu akan terlaksana di wilayah naungan ULP Palur, meliputi Dagen, Palur Wetan, Palur Kulon, sebagian Banaran, Ngringo Selatan, Palur Plaza dan sekitarnya.
Baca Juga: Tergiur dengan Harga Narkoba, Janda di Klaten Nekat Jual Sabu dengan Anaknya
Sementara itu, untuk wilayah Klaten, pemadaman berlangsung selama enam jam, dari 09.00-15.00 WIB. Dengan daerah terdampak di bawah tanggung jawab PLN ULP Tulung, yakni Desa Tulung, Desa Sudimoro, Desa Tambak, Desa Kemiri, Dukuh Tulung, Dukuh Candi, Dukuh Kiyaran, Dukuh Pepen, Dukuh Baturan, Dukuh Sudimoro, Dukuh Banaran, Dukuh Maduan, Dukuh Jaten, Dukuh Wates, Dukuh Malangsari, Dukuh Kemiri, Dukuh Kado Ngangkruk, Pom Bensin Ngangkruk, Bubut Kayu, Puskesmas Tulung, Klinik Pratama Mitra Sehati.
Masyarakat diimbau bersiaga dan bersiap-siap menghadapi pemadaman listrik tersebut.
Permohonan Maaf dari PLN
Dalam pengumuman tertulis yang diunggah di akun media sosial Instagram @plnklaten dan @plnsurakarta.id, Selasa (289/9/2021), PLN Klaten beserta PLN Solo menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan PLN yang terdampak pemadaman listrik tersebut.
Meskipun begitu, PLN Klaten dan Solo dalam pengumuman tersebut menyebutkan apabila pekerjaan pemeliharaan listrik di beberapa wilayah tersebut telah usai, aliran listrik akan dinormalkan kembali.
Baca Juga: Catat Lur! Jadwal Pemadaman Listrik di Sragen Siang Ini, Jumat 24 September 2021
Dalam pengumuman tersebut, PLN Klaten dan Solo juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan dari sumber tenaga listrik. Beberapa di antaranya tidak mendirikan bangunan, tiang antena, atau baliho yang berdekatan dengan jaringan listrik. Adapun jarak aman tiga meter dari jaringan listrik.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
5 Mobil Matic Murah untuk Kaum Hawa: Hemat Bensin, Pilihan Warna Dukung Gaya
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Awal Pekan Jadi Rp1.894.000/Gram
-
7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
Terkini
-
MilkLife Soccer Challenge Solo: SD Djamaatul Ichwan dan SD Al Azhar Syifa Budi Juara
-
Berdayakan Masyarakat Peternak Disabilitas, Kandang Merah Putih Bisa Tingkatkan Produksi
-
Lumbung Ternak Jateng Makin Mantap, Ahmad Luthfi Soroti Gebyar Kontes Sapi di Boyolali
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu