SuaraSurakarta.id - Peredaran narkoba jenis sabu-sabu masih saja terus terjadi. Nilai keuntungan yang tinggi, membuat orang jera dari penjualan barang haram tersebut.
Di Klaten misalnya, seorang emak-emak beserta anak-anaknya ditangkap Polisi karena terlibat penjualan dan peredaran sabu-sabu tersebut.
Emak-emak itu ialah Ima Fatmawati, 41, warga Masaran, Sragen, ditangkap polisi karena ikut mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (3/8/2021).
Ima Fatmawati ditangkap polisi beserta anaknya di Dukuh Pakis, Desa Wadunggetas, Kecamatan Wonosari.
Menyadur dari Solopos.com, gerak-gerik Ima Fatmawati sudah diendus tim Satnarkoba Polres Klaten. Saat bertransaksi sabu-sabu di Dukuh Pakis, Ima Fatmawati tak berkutik saat ditangkap polisi. Dari tangannya, disita sabu-sabu seberat 0,57 gram.
Akibat perbuatannya itu, Ima Fatmawati dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
“Saya sudah sejak 2016 [memakai dan mengedarkan sabu-sabu]. Alasannya untuk menambah butuh. Saya sudah punya tiga anak [status janda],” kata Ima Fatmawati, saat ditanya wartawab di Mapolres Klaten, Senin (27/9/2021).
Hal senada dijelaskan Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo. Selain menangkap Ima Fatmawati, polisi juga menangkap dua tersangka lain, yakni Ana, 23, warga Grogol, Sukoharjo dan Darmanto alias Pelok, 39, warga Serengan, Solo.
“Barang bukti yang disita dari para tersangka itu berupa sabu-sabu seberat enam gram,” katanya.
Baca Juga: 9 Tersangka Sindikat Antapulau Dibekuk, Edarkan Narkoba dari Sumatera-Malang
AKP Mulyanto mengatakan seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu. Ketiga tersangka tertarik menjual sabu-sabu karena iming-iming keuntungan yang tinggi. “Enam gram sabu-sabu itu bisa dijual senilai Rp8 juta,” katanya.
Salah seorang tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, Darmanto, mengatakan jual-beli barang haram tersebut dilakukan secara online. Setelah pembeli memesan sabu-sabu, pembeli akan diberitahu lokasi pengambilan barang haram tersebut.
“Satu paket sabu-sabu itu biasanya senilai Rp500.000. Saya sudah dua tahun ini [mengedarkan sabu-sabu],” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS