SuaraSurakarta.id - Peredaran narkoba jenis sabu-sabu masih saja terus terjadi. Nilai keuntungan yang tinggi, membuat orang jera dari penjualan barang haram tersebut.
Di Klaten misalnya, seorang emak-emak beserta anak-anaknya ditangkap Polisi karena terlibat penjualan dan peredaran sabu-sabu tersebut.
Emak-emak itu ialah Ima Fatmawati, 41, warga Masaran, Sragen, ditangkap polisi karena ikut mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (3/8/2021).
Ima Fatmawati ditangkap polisi beserta anaknya di Dukuh Pakis, Desa Wadunggetas, Kecamatan Wonosari.
Menyadur dari Solopos.com, gerak-gerik Ima Fatmawati sudah diendus tim Satnarkoba Polres Klaten. Saat bertransaksi sabu-sabu di Dukuh Pakis, Ima Fatmawati tak berkutik saat ditangkap polisi. Dari tangannya, disita sabu-sabu seberat 0,57 gram.
Akibat perbuatannya itu, Ima Fatmawati dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
“Saya sudah sejak 2016 [memakai dan mengedarkan sabu-sabu]. Alasannya untuk menambah butuh. Saya sudah punya tiga anak [status janda],” kata Ima Fatmawati, saat ditanya wartawab di Mapolres Klaten, Senin (27/9/2021).
Hal senada dijelaskan Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo. Selain menangkap Ima Fatmawati, polisi juga menangkap dua tersangka lain, yakni Ana, 23, warga Grogol, Sukoharjo dan Darmanto alias Pelok, 39, warga Serengan, Solo.
“Barang bukti yang disita dari para tersangka itu berupa sabu-sabu seberat enam gram,” katanya.
Baca Juga: 9 Tersangka Sindikat Antapulau Dibekuk, Edarkan Narkoba dari Sumatera-Malang
AKP Mulyanto mengatakan seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu. Ketiga tersangka tertarik menjual sabu-sabu karena iming-iming keuntungan yang tinggi. “Enam gram sabu-sabu itu bisa dijual senilai Rp8 juta,” katanya.
Salah seorang tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, Darmanto, mengatakan jual-beli barang haram tersebut dilakukan secara online. Setelah pembeli memesan sabu-sabu, pembeli akan diberitahu lokasi pengambilan barang haram tersebut.
“Satu paket sabu-sabu itu biasanya senilai Rp500.000. Saya sudah dua tahun ini [mengedarkan sabu-sabu],” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati
-
Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya
-
Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah