SuaraSurakarta.id - Peredaran narkoba jenis sabu-sabu masih saja terus terjadi. Nilai keuntungan yang tinggi, membuat orang jera dari penjualan barang haram tersebut.
Di Klaten misalnya, seorang emak-emak beserta anak-anaknya ditangkap Polisi karena terlibat penjualan dan peredaran sabu-sabu tersebut.
Emak-emak itu ialah Ima Fatmawati, 41, warga Masaran, Sragen, ditangkap polisi karena ikut mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (3/8/2021).
Ima Fatmawati ditangkap polisi beserta anaknya di Dukuh Pakis, Desa Wadunggetas, Kecamatan Wonosari.
Baca Juga: 9 Tersangka Sindikat Antapulau Dibekuk, Edarkan Narkoba dari Sumatera-Malang
Menyadur dari Solopos.com, gerak-gerik Ima Fatmawati sudah diendus tim Satnarkoba Polres Klaten. Saat bertransaksi sabu-sabu di Dukuh Pakis, Ima Fatmawati tak berkutik saat ditangkap polisi. Dari tangannya, disita sabu-sabu seberat 0,57 gram.
Akibat perbuatannya itu, Ima Fatmawati dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
“Saya sudah sejak 2016 [memakai dan mengedarkan sabu-sabu]. Alasannya untuk menambah butuh. Saya sudah punya tiga anak [status janda],” kata Ima Fatmawati, saat ditanya wartawab di Mapolres Klaten, Senin (27/9/2021).
Hal senada dijelaskan Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo. Selain menangkap Ima Fatmawati, polisi juga menangkap dua tersangka lain, yakni Ana, 23, warga Grogol, Sukoharjo dan Darmanto alias Pelok, 39, warga Serengan, Solo.
“Barang bukti yang disita dari para tersangka itu berupa sabu-sabu seberat enam gram,” katanya.
Baca Juga: Kisah Miliarder Baru Klaten yang Bangun Sekolah Gratis dari Uang Ganti Rugi Proyek Tol
AKP Mulyanto mengatakan seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu. Ketiga tersangka tertarik menjual sabu-sabu karena iming-iming keuntungan yang tinggi. “Enam gram sabu-sabu itu bisa dijual senilai Rp8 juta,” katanya.
Salah seorang tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, Darmanto, mengatakan jual-beli barang haram tersebut dilakukan secara online. Setelah pembeli memesan sabu-sabu, pembeli akan diberitahu lokasi pengambilan barang haram tersebut.
“Satu paket sabu-sabu itu biasanya senilai Rp500.000. Saya sudah dua tahun ini [mengedarkan sabu-sabu],” katanya.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
THR untuk Semua Warga Desa: Kisah Unik dari Klaten yang Bikin Penasaran!
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
6 Kuliner Khas Klaten yang Bikin Ketagihan, Mulai dari Sego Wiwit hingga Jenang Krasikan
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Bahlil Malam-malam Sowan Jokowi di Solo, Bahas Masa Depan Partai Golkar?
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
Buntut Kecelakaan Maut KA Batara Kresna di Sukoharjo, PT KAI Benahi Perlintasan Maut
-
Bom Waktu Mobil Esemka 'Meledak' di Solo: Jokowi dan Ma'ruf Amin Digugat Warga
-
Kontroversi Revisi KUHAP: Penyidik Berhak Ciduk Langsung, Begini Analisis Pakar Hukum UNS