SuaraSurakarta.id - Kasus penganiayaan terhadap ibu kandung terjadi di Kota Solo. Sang anak tega memukul dan meludahi ibunya karena tidak diberi uang rokok.
Polres Kota Surakarta pun memeriksa seorang anak yang tega melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri di Kelurahan Mojo Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Pelaku kasus penganiayaan ringan terhadap ibu kandungnya sendiri tersebut berinisial Mhj (21) dan sedang menjalani pemeriksaan, kata Kepala Polsek Pasar Kliwon AKP Achmad Riedwan Prevoost di Mapolsek Pasar Kliwon Solo, Senin (20/9/2021).
Namun, kata Kapolsek, pihak ibu korban berinisial Mr (49), warga Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon Solo, telah mencabut aduan ke polisi agar anaknya yang melakukan penganiayaan tidak diproses hukum. Korban menginginkan agar anaknya sadar dan bisa membantu ibunya.
Pihaknya kemudian melakukan mediasi dengan mempertemukan antara korban Mr dengan pelaku atau anak kandungnya.
"Kami melakukan mediasi restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara dengan kekeluargaan," kata Kapolsek.
Pada mediasi mempertemukan antara korban dengan pelaku untuk meminta maaf atas kesalahan kepada korban yang merupakan ibu kandung sendiri. Pihaknya juga minta pelaku membuat surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatannya.
"Kami dalam hal ini, menghargai permintaan korban yang ingin anaknya tidak diproses hukum ditahan karena kasus penganiayaan. Jika pelaku masih mengulangi perbuatannya, dia akan diproses melalui jalur hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Kapolsek.
Pihaknya sifatnya fleksibel dengan mengedepankan mediasi untuk penyelesaian hukum secara kekeluargaan, mempertemukan antara korban dengan pelaku karena masih satu keluarga.
Baca Juga: Unik! Kafe di Kota Solo Tawarkan Nongkrong Bersama Kucing Cantik dan Lucu
Kapolsek mengatakan kronologi kasus penganiayaan pelaku anak terhadap ibu kandungnya sendiri berawal pelaku yang meminta uang Rp50.000 kepada korban ibu kandungnya sendiri, di rumahnya, pada Ahad (19/9), petang.
Namun, korban tidak memberi uang kepada pelaku karena tidak mempunyai uang. Pelaku kemudian marah dan menganiaya ibu kandungnya dengan memukul keningnya sebanyak dua kali. Korban yang mendapat perlakukan kasar dari anaknya dan takut kemudian melaporkan kejadian itu, ke polisi.
Polisi setelah mendapatkan laporan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Pasar Kliwon Polresta Surakarta, pada Ahad (19/9) malam, untuk pemeriksaan dengan dijerat pasal 352 KUHP, tentang Tindak Pidana Kasus Penganiayaan.
"Kami kemudian mempertemukan anak (pelaku) dengan ibu kandungnya (korban) untuk mediasi diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku kemudian meminta maaf kepada ibu kandungnya dan bersujud agar diampuni kesalahannya dengan disaksikan oleh petugas," katanya.
Sementara korban Mr yang sehari-hari bekerja sebagai buruh mengatakan Mhj anak ketiga dari empat saudara. Mereka tidak diurusi bapaknya karena pergi sudah beberapa tahun ini. Dia mencabut pengaduan terhadap kasus anaknya di kepolisian, karena menganiaya dirinya.
"Saya mencabut pengaduan ke polisi agar anaknya tidak ditahan. Anaknya sudah sadar atas kesalahan yang dilakukan dan meminta maaf untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Mr. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
7 Fakta Kecelakaan Motor di Tawangmangu: Vario Hantam Tembok, Ayah dan Anak Meninggal Dunia
-
Duh! ASN Solo Penyebar Data Pribadi eks Pembalap FI Rio Haryanto, Dapat Sanksi Potong Gaji 9 Bulan
-
Awas Keliru, Zakat Fitrah Bisa Jadi Sedekah Biasa! Ini Waktu Terbaik dan Niat yang Benar
-
80 SPPG di Solo Raya Masih Dimonopoli 1 hingga 5 Suplier
-
78 SPPG di Solo Raya Terindikasi Langgar Juknis BGN