SuaraSurakarta.id - Pemerintah melonggarkan pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini. Bioskop daerah, termasuk di Solo Raya boleh dibuka kembali.
Sejumlah mal di Solo Raya pun tengah mempersiapkan diri jelang pembukaan bioskop yang telah diperbolehkan buka oleh pemerintah pusat pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bagi daerah dengan status level 2 dan 3.
Menyadur dari Solopos.com, bioskop di Solo Raya bakal kembali beroperasi mulai hari ini Kamis (16/9/2021).
Syarat untuk bisa menonton bioskop ini cukup ketat, mulai dari check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi kategori hijau atau sudah vaksin Covid-19 dosis kedua.
Baca Juga: Bioskop di Sleman Boleh Beroperasi, Ini Syarat dan Ketentuannya
Public Relations The Park Mall, Christina Tri Mawarti, mengatakan rencana bioskop Cinema XXI The Park bakal kembali buka pada Kamis (16/9/2021). Menurutnya, manajemen XXI The Park tengah mempersiapkan sarana dan prasarana selama dua hari terakhir menyusul adanya lampu hijau diperbolehkan beroperasi untuk bioskop dari pemerintah pusat.
“Mereka sedang mengajukan surat ke dinas terkait [Pemkab Sukoharjo]. Prinsipnya bioskop bakal buka dengan memenuhi syarat-syarat merujuk pada Instruksi Bupati [No 13 Tahun 2021],” ujar dia, Rabu (15/9/2021).
Tak Boleh Makan dan Minum
Christina menjelaskan ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi pengunjung untuk menonton bioskop. Pertama, mereka harus check in scan barcode (QR Code) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Artinya, mereka mesti check in dengan aplikasi ini sebanyak dua kali, yakni sebagai syarat masuk mal dan masuk bioskop.
Kedua, hanya pengunjung yang telah divaksin Covid-19 sebanyak dua dosis yang boleh masuk bioskop atau bertanda hijau pada aplikasinya. Selama ini pengunjung bertanda kuning atau tanda telah vaksin dosis pertama yang diketahui lewat aplikasi PeduliLindungi, masih diperbolehkan masuk mal.
Baca Juga: Diizinkan Beroperasi, 8 Bioskop di Tangsel Buka Pekan Ini, Berikut Daftarnya
Merujuk pada Instruksi Bupati No 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Wali Kota Solo No 067/2899, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.
Berita Terkait
-
Ne Zha 2, Film Animasi Terlaris Dunia Asal China Tayang di Bioskop 21 Maret
-
Benarkah Luigi Mangione Rekam 20 Video Seks Berkualitas Bioskop? Media Sosial Geger!
-
Siap-siap! Kimetsu no Yaiba Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus
-
Perkuat Industri Kreatif, Nuon Ramaikan Bioskop Asia Lewat Film Anak Kunti
-
5 Film Horor Ini Akan Menghantui Bioskop Bulan Maret 2025, Berani Nonton?
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Tim Sidak Pangan, Pemkot Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa Jelang Lebaran
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
Bocah 15 Tahun Dijadikan PSK di Gunung Kemukus, Satu Mucikari Diciduk
-
Imbas THR Terhutang, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Tegas ke PT Sritex
-
Persis Solo Tak Pantas Degradasi