SuaraSurakarta.id - Bulus langka berukuran jumbo menggegerkan warga klaten. Bulus itu ternyata sempat hendak di sembelih untuk dimasak.
Diketahui, bulus berukuran jumbo yang ditemukan di dekat terowongan kuno di Desa Sabrang Lor, Kecamatan Trucuk, Klaten, Jawa Tengah, pada Senin (6/9/2021).
Namun, bulus yang sempat mau masak warga itu urung dilakukan karena hewan tersebut ditemukan dalam kondisi sudah mati.
Menyadur dari Solopos.com, daging bulus kerap dianggap sebagai kuliner ekstrem. Olahan bulus ini salah satunya bisa Anda temui di Warung Zalebho yang berlokasi di Dusun Kenteng RT 003/RW 002, Ngadirojo Kidul, Ngadirojo, Wonogiri. Warung yang berlokasi tak jauh dari Pasar Ngadirojo itu memiliki menu utama rica bulus basah dan goreng.
Lantas, apa kandungan nutrisi dalam daging bulus?
Nutrisi Daging Bulus
Bulus atau Amyda cartilaginea adalah jenis labi-labi, kura-kura berpunggung lunak yang mengandung cukup banyak nutrisi yang bermanfaat menambah stamina, menambah vitalitas pria, serta menyehatkan kulit karena kaya akan kolagen.
Dikutip dari SehatQ, masyarakat China dan Jepang mengonsumsi daging bulus yang diolah sebagai sup sebagai obat. Dikutip dari situs kkp.go.id, menurut kepercayaan masyarakat China, labi-labi dapat dimanfaatkan untuk obat luka, keputihan, sesak napas, dan penyembuhan setelah melahirkan.
Apabila tertarik untuk mengonsumsi daging bulus, pastikan sudah diolah dengan benar-benar bersih. Habitat bulus adalah rawa-rawa dan area berlumpur sehingga harus dibersihkan menyeluruh dan direbus cukup lama untuk memastikannya bersih.
Baca Juga: Terkait Kasus Muhammad Kece, Kejari Klaten Mendadak Digeruduk Komunitas Nahi Mungkar!
Fatwa MUI
Dihimpun dari berbagai sumber, selama ini ada sejumlah masyarakat Indonesia yang memburu bulus untuk dikonsumsi dagingnya. Berdasarkan fatwa MUI yang dirilis di laman halalmui.org, sebagaimana dikutip Solopos.com, Rabu (8/9/2021), bulus dimaknai sebagai hewan darat yang berhabitat di air dan bukan termasuk jenis hewan yang hidup di dua alam (amfibi) seperti labi-labi atau kura-kura berpunggung lunak.
Berdasarkan definisi tersebut, maka MUI berfatwa bulus termasuk hewan yang halal dikonsumsi dengan syarat disembelih secara syar’i. Akan tetapi, bulus ditetapkan sebagai satwa langka yang wajib dilindungi.
Oleh sebab itu untuk menjaga ekosistem bulus, maka industri pangan yang menjadikan bulus sebagai bahan makanan diharapkan melakukan budidaya dan penangkaran.
Labi-labi juga dimanfaatkan sebagai bahan dasar kosmetik. Minyak labi-labi dipercaya baik untuk kesehatan kulit manusia, seperti membuat kulit wajah halus, mengurangi flek hitam, menghilangkan gatal dan bau badan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan