SuaraSurakarta.id - Bulus langka berukuran jumbo menggegerkan warga klaten. Bulus itu ternyata sempat hendak di sembelih untuk dimasak.
Diketahui, bulus berukuran jumbo yang ditemukan di dekat terowongan kuno di Desa Sabrang Lor, Kecamatan Trucuk, Klaten, Jawa Tengah, pada Senin (6/9/2021).
Namun, bulus yang sempat mau masak warga itu urung dilakukan karena hewan tersebut ditemukan dalam kondisi sudah mati.
Menyadur dari Solopos.com, daging bulus kerap dianggap sebagai kuliner ekstrem. Olahan bulus ini salah satunya bisa Anda temui di Warung Zalebho yang berlokasi di Dusun Kenteng RT 003/RW 002, Ngadirojo Kidul, Ngadirojo, Wonogiri. Warung yang berlokasi tak jauh dari Pasar Ngadirojo itu memiliki menu utama rica bulus basah dan goreng.
Lantas, apa kandungan nutrisi dalam daging bulus?
Nutrisi Daging Bulus
Bulus atau Amyda cartilaginea adalah jenis labi-labi, kura-kura berpunggung lunak yang mengandung cukup banyak nutrisi yang bermanfaat menambah stamina, menambah vitalitas pria, serta menyehatkan kulit karena kaya akan kolagen.
Dikutip dari SehatQ, masyarakat China dan Jepang mengonsumsi daging bulus yang diolah sebagai sup sebagai obat. Dikutip dari situs kkp.go.id, menurut kepercayaan masyarakat China, labi-labi dapat dimanfaatkan untuk obat luka, keputihan, sesak napas, dan penyembuhan setelah melahirkan.
Apabila tertarik untuk mengonsumsi daging bulus, pastikan sudah diolah dengan benar-benar bersih. Habitat bulus adalah rawa-rawa dan area berlumpur sehingga harus dibersihkan menyeluruh dan direbus cukup lama untuk memastikannya bersih.
Baca Juga: Terkait Kasus Muhammad Kece, Kejari Klaten Mendadak Digeruduk Komunitas Nahi Mungkar!
Fatwa MUI
Dihimpun dari berbagai sumber, selama ini ada sejumlah masyarakat Indonesia yang memburu bulus untuk dikonsumsi dagingnya. Berdasarkan fatwa MUI yang dirilis di laman halalmui.org, sebagaimana dikutip Solopos.com, Rabu (8/9/2021), bulus dimaknai sebagai hewan darat yang berhabitat di air dan bukan termasuk jenis hewan yang hidup di dua alam (amfibi) seperti labi-labi atau kura-kura berpunggung lunak.
Berdasarkan definisi tersebut, maka MUI berfatwa bulus termasuk hewan yang halal dikonsumsi dengan syarat disembelih secara syar’i. Akan tetapi, bulus ditetapkan sebagai satwa langka yang wajib dilindungi.
Oleh sebab itu untuk menjaga ekosistem bulus, maka industri pangan yang menjadikan bulus sebagai bahan makanan diharapkan melakukan budidaya dan penangkaran.
Labi-labi juga dimanfaatkan sebagai bahan dasar kosmetik. Minyak labi-labi dipercaya baik untuk kesehatan kulit manusia, seperti membuat kulit wajah halus, mengurangi flek hitam, menghilangkan gatal dan bau badan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar di Jakarta
-
Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar