Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Senin, 06 September 2021 | 19:55 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock)

SuaraSurakarta.id - Seorang ustaz berinisial M memukul santri di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pelaku  sudah diamankan polisi Demak dan ditetapkan menjadi tersangka. M sudah mengakui perbuatannya.

Akibat kekerasan yang dilakukan M, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya kepala, pipi, punggung, dan perut. Polisi telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Demak untuk memberikan pendampingan secara psikis.

"Kami sudah memeriksa pelaku. Pelaku mengaku dan membenarkan kejadian tersebut,” kata Kapolres Demak AKBP Budy Adhy Buono dalam laporan Jatengnews, Senin (6/9/2021).

Kasus kekerasan tersebut terungkap setelah video peristiwanya viral.

Baca Juga: Pasutri 11 Bulan Keliling Indonesia Naik Minibus dan 4 Berita Top SuaraJogja

Video menggambarkan tokoh seorang ustaz menganiaya sejumlah santri di dalam ruangan. Terdengar suara "plak" ketika santri ditampar. Ustaz ketika itu diduga sedang marah.

“Tersangka, untuk status daripada pelaku tersebut. Ancaman hukumannya, karena kami menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, jadi ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan,” kata Budy.

Load More