Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 30 Agustus 2021 | 18:05 WIB
Penyidik Sat Narkoba saat memeriksa seorang pelaku yang terlibat kasus narkoba di Mapolres Karanganyar, Jateng, Senin (30/8/2021). [ANTARA/HO Humas Polres Karanganyar]

Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 lebih Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2002, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. [ANTARA]

Load More