SuaraSurakarta.id - Peredaran Narkoba terus diburu oleh pihak penegak hukum. Kali ini, penjualan obat-obatan terlarang di Karanganyar berhasil diungkap oleh petugas kepolisian.
Satuan Narkoba Polres Karanganyar menahan tiga warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Desa Lemahbang Kecamatan Jumapolo Kabupaten Karanganyar.
Ketiga warga yang ditahan tersebut yakni berinisial EP (33), warga Jumapolo Karanganyar, BH (25), dan OP (42), keduanya warga Girimarto Wonogiri, dan ditahan di Mapolres Karanganyar untuk pemeriksaan.
Kepala Seksi Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko, menjelaskan penangkapan tiga warga yang terlibat narkoba tersebut berawal dari anggota Polwan Polres Karanganyar yang sedang melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di rumah warga di wilayah Jumapolo Karanganyar.
Baca Juga: Bau Busuk dari Rumah Tetangga, Langsung Merinding Begitu Pintu Didobrak Rame-rame
Menurut Agus Purwoko untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut anggota Satnarkoba bersama empat polwan langsung mendatangi ke lokasi untuk mengecek kebenarannya.
Polisi kemudian dilakukan penggerebekan dan dilakukan penggeledahan di rumah SP, di Desa Lemahbang Jumapolo Karanganyar, Minggu (29/8/2021), sekitar pukul 00.30 WIB.
Polisi awalnya berhasil mengamankan dua warga berinisial, BWH dan OP serta menemukan barang bukti sabu-sabu 0,8 gram. Keduanya mendapatkan barang haram itu, yang diperoleh dari EP dengan harga Rp1 juta.
"EP pemilik rumah diduga seorang pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu. Sedangkan, BHW dan OP warga Girimarto Wonogiri merupakan seorang pengguna," katanya.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan EP mengaku mendapatkan sabu-sabu dengan berat 3,77 gram dari seorang warga luar Karanganyar masih dengan harga Rp 5,25 juta. Pelaku luar Karanganyar itu, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Jaksa Tuntut B.I 3 Tahun Penjara, Sang Ayah Meminta Maaf Sambil Menangis di Pengadilan
Polisi selain mengamankan ketiga pelaku narkoba tersebut, juga menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 3,77 gram dari tangan EP dan 0,8 gram dari tangan BHW dan OP. Kemudian satu timbangan digital, satu alat hisap, satu bungkus plastik bening, uang Rp600 ribu dan smartphone.
Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 lebih Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2002, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Libur Lebaran? 5 Kolam Renang Terbaik di Karanganyar Ini Wajib Dicoba
-
Liburan Keluarga Hemat: Rekomendasi Kolam Renang di Karanganyar, Tiket Mulai Rp 8 Ribu!
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Bahlil Malam-malam Sowan Jokowi di Solo, Bahas Masa Depan Partai Golkar?
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
Buntut Kecelakaan Maut KA Batara Kresna di Sukoharjo, PT KAI Benahi Perlintasan Maut
-
Bom Waktu Mobil Esemka 'Meledak' di Solo: Jokowi dan Ma'ruf Amin Digugat Warga
-
Kontroversi Revisi KUHAP: Penyidik Berhak Ciduk Langsung, Begini Analisis Pakar Hukum UNS