Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 14:38 WIB
Ilustrasi jenazah atau mayat. [Shutterstock]

Dari kasus pembunuhan itu, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara. [Antara]

Load More