SuaraSurakarta.id - Ratusan warga Solo antusias mengakses aplikasi Peduli Lindungi untuk masuk mal sesuai dengan aturan pemerintah.
Pantauan di Mal Solo Paragon, Rabu (25/8/2021), antrean terlihat di sejumlah pintu masuk. Beberapa di antaranya bersiap mengikuti skrining melalui petugas keamanan, namun sebagian lagi terlihat baru mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.
Seorang pengunjung Meymey mengatakan merasa lebih aman dengan adanya skrining terhadap setiap pengunjung mal tersebut. Warga Kampung Sewu, Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres, Solo ini mengatakan sudah sejak lama ingin masuk ke mal.
"Kan sempat ditutup ya (sektor nonesensial) selama PPKM, saya sendiri merasa lebih aman masuk karena sudah vaksin dua kali. Jadi saya juga merasa lebih tenang ketika orang-orang yang ada di mal ini sudah vaksin," katanya.
Meski demikian, wanita berusia 29 tahun ini mengatakan belum ingin terlalu sering datang ke mal mengingat situasi belum sepenuhnya normal.
"Kan juga belum boleh makan di mal, kalau mau buka masker masih merasa was-was," ungkap dia.
Sementara itu, Head of Marcomm Solo Paragon Lifestyle Mall Veronica Lahji mengatakan pada tanggal 25 Agustus 2021 mal tersebut resmi dibuka untuk pengunjung. Hingga saat ini sekitar 120 tenant sudah buka secara normal.
"Semua buka kecuali yang tidak diperbolehkan, di antaranya bioskop, pusat hiburan, dan permainan anak," katanya.
Ia mengatakan sejauh ini antusiasme pengunjung cukup tinggi meski belum seperti normal. Ia mengatakan dari pukul 10.00-12.00 WIB jumlah pengunjung yang masuk hampir mendekati 1.000 orang.
Baca Juga: Gibran Positif Covid-19, Warga Solo Kirimkan Doa, Isinya Bikin Trenyuh
"Kalau dalam kondisi normal di saat padat bisa sampai 15.000-20.000 orang. Ini kan makanan dan minuman belum boleh melayani makan di tempat, padahal sektor ini kontribusinya bisa sampai 50 persen," katanya.
Meski demikian, ia tetap menyambut baik adanya kebijakan pelonggaran tersebut.
"Pengawasan kami tetap seperti pada saat PPKM, bahkan sebelum PPKM. Harapannya berbagai aturan ini juga dipahami oleh masyarakat, termasuk bahwa aturan ini bukan dari mal tetapi dari pemerintah dan harus dilaksanakan oleh pihak mal," pungkasnya.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Granat Ditemukan Ditumpukan Rongsok, Akan Dicek di Mako Brimob Boyolali
-
Warga Mojosongo Temukan Granat saat Pilah Tumpukan Rongsok
-
Komisi X DPR RI Sarankan Erick Thohir Agar Segera Mundur dari Ketua Umum PSSI
-
Gebyar Promo Susu! Dancow, Frisian Flag, dan Indomilk Turun Harga di Alfamart
-
Kabel di Solo Semrawut, Fraksi PDIP Dorong Pemkot Lanjutkan Program Bawah Tanah