SuaraSurakarta.id - Ratusan warga Solo antusias mengakses aplikasi Peduli Lindungi untuk masuk mal sesuai dengan aturan pemerintah.
Pantauan di Mal Solo Paragon, Rabu (25/8/2021), antrean terlihat di sejumlah pintu masuk. Beberapa di antaranya bersiap mengikuti skrining melalui petugas keamanan, namun sebagian lagi terlihat baru mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.
Seorang pengunjung Meymey mengatakan merasa lebih aman dengan adanya skrining terhadap setiap pengunjung mal tersebut. Warga Kampung Sewu, Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres, Solo ini mengatakan sudah sejak lama ingin masuk ke mal.
"Kan sempat ditutup ya (sektor nonesensial) selama PPKM, saya sendiri merasa lebih aman masuk karena sudah vaksin dua kali. Jadi saya juga merasa lebih tenang ketika orang-orang yang ada di mal ini sudah vaksin," katanya.
Meski demikian, wanita berusia 29 tahun ini mengatakan belum ingin terlalu sering datang ke mal mengingat situasi belum sepenuhnya normal.
"Kan juga belum boleh makan di mal, kalau mau buka masker masih merasa was-was," ungkap dia.
Sementara itu, Head of Marcomm Solo Paragon Lifestyle Mall Veronica Lahji mengatakan pada tanggal 25 Agustus 2021 mal tersebut resmi dibuka untuk pengunjung. Hingga saat ini sekitar 120 tenant sudah buka secara normal.
"Semua buka kecuali yang tidak diperbolehkan, di antaranya bioskop, pusat hiburan, dan permainan anak," katanya.
Ia mengatakan sejauh ini antusiasme pengunjung cukup tinggi meski belum seperti normal. Ia mengatakan dari pukul 10.00-12.00 WIB jumlah pengunjung yang masuk hampir mendekati 1.000 orang.
Baca Juga: Gibran Positif Covid-19, Warga Solo Kirimkan Doa, Isinya Bikin Trenyuh
"Kalau dalam kondisi normal di saat padat bisa sampai 15.000-20.000 orang. Ini kan makanan dan minuman belum boleh melayani makan di tempat, padahal sektor ini kontribusinya bisa sampai 50 persen," katanya.
Meski demikian, ia tetap menyambut baik adanya kebijakan pelonggaran tersebut.
"Pengawasan kami tetap seperti pada saat PPKM, bahkan sebelum PPKM. Harapannya berbagai aturan ini juga dipahami oleh masyarakat, termasuk bahwa aturan ini bukan dari mal tetapi dari pemerintah dan harus dilaksanakan oleh pihak mal," pungkasnya.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bukan Sekadar Angka: Mengapa Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah Adalah Investasi?
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng
-
Drama Politik Jateng: Beredar Surat Pengunduran Diri FX Hadi Rudyatmo dari Plt Ketua DPD PDIP!
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek