SuaraSurakarta.id - Ratusan warga Solo antusias mengakses aplikasi Peduli Lindungi untuk masuk mal sesuai dengan aturan pemerintah.
Pantauan di Mal Solo Paragon, Rabu (25/8/2021), antrean terlihat di sejumlah pintu masuk. Beberapa di antaranya bersiap mengikuti skrining melalui petugas keamanan, namun sebagian lagi terlihat baru mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.
Seorang pengunjung Meymey mengatakan merasa lebih aman dengan adanya skrining terhadap setiap pengunjung mal tersebut. Warga Kampung Sewu, Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres, Solo ini mengatakan sudah sejak lama ingin masuk ke mal.
"Kan sempat ditutup ya (sektor nonesensial) selama PPKM, saya sendiri merasa lebih aman masuk karena sudah vaksin dua kali. Jadi saya juga merasa lebih tenang ketika orang-orang yang ada di mal ini sudah vaksin," katanya.
Meski demikian, wanita berusia 29 tahun ini mengatakan belum ingin terlalu sering datang ke mal mengingat situasi belum sepenuhnya normal.
"Kan juga belum boleh makan di mal, kalau mau buka masker masih merasa was-was," ungkap dia.
Sementara itu, Head of Marcomm Solo Paragon Lifestyle Mall Veronica Lahji mengatakan pada tanggal 25 Agustus 2021 mal tersebut resmi dibuka untuk pengunjung. Hingga saat ini sekitar 120 tenant sudah buka secara normal.
"Semua buka kecuali yang tidak diperbolehkan, di antaranya bioskop, pusat hiburan, dan permainan anak," katanya.
Ia mengatakan sejauh ini antusiasme pengunjung cukup tinggi meski belum seperti normal. Ia mengatakan dari pukul 10.00-12.00 WIB jumlah pengunjung yang masuk hampir mendekati 1.000 orang.
Baca Juga: Gibran Positif Covid-19, Warga Solo Kirimkan Doa, Isinya Bikin Trenyuh
"Kalau dalam kondisi normal di saat padat bisa sampai 15.000-20.000 orang. Ini kan makanan dan minuman belum boleh melayani makan di tempat, padahal sektor ini kontribusinya bisa sampai 50 persen," katanya.
Meski demikian, ia tetap menyambut baik adanya kebijakan pelonggaran tersebut.
"Pengawasan kami tetap seperti pada saat PPKM, bahkan sebelum PPKM. Harapannya berbagai aturan ini juga dipahami oleh masyarakat, termasuk bahwa aturan ini bukan dari mal tetapi dari pemerintah dan harus dilaksanakan oleh pihak mal," pungkasnya.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
Atap Ruang Kelas di MTs Muhammadiyah Sragen Tiba-tiba Roboh, Guru dan Siswa Jadi Korban
-
Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
-
Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain