Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:10 WIB
Tujuh pelaku pesta miras di kawasan Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, Selasa (24/8/2021) dini hari, ditangkap polisi. [Istimewa-dok Tim Sparta Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Sat Sabhara Polresta Solo emngamankan tujuh orang yang asyik pesta miras di kawasan Baluwarti, Pasar Kliwon, Selasa (24/8/2021) dini hari.

Salah satu pelaku diketahui seorang wanita berinisial S (50), warga Ngemplak, Boyolali. Dia ditangkap bersama para pria berinisial RP (39), S (46), KS (41), ketiganya warga Baluwarti, TB (45), warga Kalijambe, PH (38), dan TMF (19), warga Serengan yang pesta miras jenis ciu gedang klutuk.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasatsabhara Kompol Sutoyo, menjelaskan mereka ditangkap setelah ada warga yang mengadukan perbuatan mereka melalui call center Sparta Polresta Solo.

“Saat kami patroli di kawasan Baluwarti tiba-tiba ada aduan itu. Langsung kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan seluruh pelaku,” kata Sutoyo.

Baca Juga: Wanita Bugil Bikin Heboh, Berkeliaran Sambil Mengancam Orang dengan Pisau

Dia memaparkan, saat penggeledahan, polisi menemukan 3 botol berukuran 1,5 liter berisi ciu gedang klutuk dan satu botol air mineral bekas ciu.

Ia menyayangkan di masa pandemi dan PPKM Level IV justru banyak masyarakat yang berkerumun apalagi pesta miras.

"Kami berharap masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas.

Sutoyo menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, narkoba, judi, dan prostitusi merupakan program unggulan Polresta Solo.

“Silakan memberi informasi ke call center kami. Pasti kami respons dan kami tindaklanjuti. Kami pastikan pula identitas pemberi informasi dirahasiakan,” tegasnya.

Baca Juga: Viral Curhat Wanita Gelisah Sering Diintip saat Mandi, Tembok Dilubangi Berulang Kali

Semenrara tujuh orang pelaku pesta miras itu langsung dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Sumber: Solopos.com

Load More