SuaraSurakarta.id - Seorang pelaku pencurian uang dengan modus pecah kaca didor alias ditembak kakinya usai mencoba melawan petugas jajaran Resmob Polresta Solo saat hendak ditangkap.
Pelaku berinisial HP, warga Umbulharjo, Kota Jogja, hanya bisa terduduk lemas di kursi roda saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Kamis (19/8/2021) pagi.
Sebagai informasi, pelaku HP beraksi bersama dua rekannya yang sudah ditangkap Jatanras Polda Jateng belum lama ini. HP bertugas untuk mensurvei calon korban sedangkan dua rekan lain yakni NV dan YD bertugas sebagai eksekutor.
Kapolresta menjelaskan kejadian pecah kaca terjadi di depan pertokoan Karangasem, Laweyan, Solo, pada Senin (2/8/2021) lalu. Kemudian pada Rabu (11/8/2021) HP ditangkap di kediamannya di Jogja.
“Jadi HP bertugas untuk mengamati situasi, ia sempat masuk ke salah satu bank di Solo untuk mencari korban. Lalu, setelah calon korban ditemukan, pelaku mengikuti korban hingga ke kawasan Karangasem,” kata Ade Safri didampingi Kasatreskrim AKP Djohan Andika.
Saat korban masuk ke dalam toko, pelaku langsung memecahkan kaca dengan perangkat busi motor. Alat ini kerap digunakan pelaku kejahatan dengan modus serupa.
Setelah memecahkan kaca, pelaku langsung mengambil tas berisi uang Rp 10 juta. Aksi para pelaku terbilang mahir karena tidak ada bunyi dan berlangsung cepat. Kerusakan kaca mobil pun sangat parah.
“Aksi para pelaku di Solo baru pertama kali. Tetapi pengakuan para pelaku sudah beberapa kali beraksi di Purworejo, Temanggung, Cilacap, Kendal. Dua hari setelah kami tangkap, pelaku lain ditangkap jajaran Polda Jateng,” imbuh dia.
Ia menambahkan polisi menyita satu unit sepeda motor milik pelaku, uang senilai Rp500.000 yang merupakan sisa uang hasil kejahatan, pakaian pelaku, pecahan busi, dan handphone.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ke 4e dan 5e tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Menunggaknya Gaji Pemain Persis Solo Harus Jadi Pembelajaran Para Pemain Profesional
Sumber: www.solopos.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026