Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 19 Agustus 2021 | 12:06 WIB
Pelaku pencurian modus pecah kaca mobil, HP, dikeler petugas di Mapolresta Solo, Kamis (19/8/2021) pagi. [Solopos-Ichsan Kholif Rahman]

SuaraSurakarta.id - Seorang pelaku pencurian uang dengan modus pecah kaca didor alias ditembak kakinya usai mencoba melawan petugas jajaran Resmob Polresta Solo saat hendak ditangkap.

Pelaku berinisial HP, warga Umbulharjo, Kota Jogja, hanya bisa terduduk lemas di kursi roda saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Kamis (19/8/2021) pagi.

Sebagai informasi, pelaku HP beraksi bersama dua rekannya yang sudah ditangkap Jatanras Polda Jateng belum lama ini. HP bertugas untuk mensurvei calon korban sedangkan dua rekan lain yakni NV dan YD bertugas sebagai eksekutor.

Kapolresta menjelaskan kejadian pecah kaca terjadi di depan pertokoan Karangasem, Laweyan, Solo, pada Senin (2/8/2021) lalu. Kemudian pada Rabu (11/8/2021) HP ditangkap di kediamannya di Jogja.

Baca Juga: Kasus Menunggaknya Gaji Pemain Persis Solo Harus Jadi Pembelajaran Para Pemain Profesional

“Jadi HP bertugas untuk mengamati situasi, ia sempat masuk ke salah satu bank di Solo untuk mencari korban. Lalu, setelah calon korban ditemukan, pelaku mengikuti korban hingga ke kawasan Karangasem,” kata Ade Safri didampingi Kasatreskrim AKP Djohan Andika.

Saat korban masuk ke dalam toko, pelaku langsung memecahkan kaca dengan perangkat busi motor. Alat ini kerap digunakan pelaku kejahatan dengan modus serupa.

Setelah memecahkan kaca, pelaku langsung mengambil tas berisi uang Rp 10 juta. Aksi para pelaku terbilang mahir karena tidak ada bunyi dan berlangsung cepat. Kerusakan kaca mobil pun sangat parah.

“Aksi para pelaku di Solo baru pertama kali. Tetapi pengakuan para pelaku sudah beberapa kali beraksi di Purworejo, Temanggung, Cilacap, Kendal. Dua hari setelah kami tangkap, pelaku lain ditangkap jajaran Polda Jateng,” imbuh dia.

Ia menambahkan polisi menyita satu unit sepeda motor milik pelaku, uang senilai Rp500.000 yang merupakan sisa uang hasil kejahatan, pakaian pelaku, pecahan busi, dan handphone.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ke 4e dan 5e tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Gibran Turuti Permintaan Pemerintah Pusat, Tarif PCR COVID-19 Mulai Diturunkan

Sumber: www.solopos.com

Load More