SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota Solo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Namun, Pemkot Solo memberikan sejumlah kelonggaran. Salah satunya memberikan kelonggaran untuk aturan makan di tempat, yakni dari maksimum 20 menit menjadi 30 menit.
Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Solo Ahyani mengatakan pelonggaran tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 067/2567 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Kota Surakarta yang diterbikan Selasa (17/8).
"Ada pelonggaran aturan makan di tempat menjadi 30 menit. Kalau untuk kuliner di mal dan pusat perbelanjaan masih belum boleh 'dine-in' (makan di tempat), masih diarahkan untuk 'take away' (dibungkus)," kata Ahyani dikutip dari ANTARA di Solo, Rabu (18/8/2021).
Ia mengatakan pada SE tersebut dijelaskan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Meski demikian, masing-masing pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan serta kapasitas maksimum sebanyak 25 persen.
Untuk SE terbaru tersebut berlaku selama tanggal 17-23 Agustus 2021. Terkait hal itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming mengatakan akan terus berupaya memulihkan perekonomian di Kota Solo.
"Kalau di Solo kuncinya UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah). Makanya kemarin yang kami buka pertama kali dalam dua minggu PPKM adalah pasar-pasar tradisional, terus yang nonesensial. Minggu ini kami longgarkan SE lagi karena kondisi mulai aman dan terkendali," katanya.
Sementara itu, pelonggaran tersebut disambut baik oleh sejumlah pihak. Salah satu pedagang makanan yang ada di kawasan PKL Manahan Surati senang dengan adanya pelonggaran tersebut.
Baca Juga: Anies Longgarkan Aktivitas Sejumlah Sektor Pada 17-23 Agustus
"Mulai ada peningkatan penjualan sekarang, pelanggan lama sudah datang lagi. Mungkin karena mereka sudah tidak terlalu was-was," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
-
Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam