SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota Solo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Namun, Pemkot Solo memberikan sejumlah kelonggaran. Salah satunya memberikan kelonggaran untuk aturan makan di tempat, yakni dari maksimum 20 menit menjadi 30 menit.
Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Solo Ahyani mengatakan pelonggaran tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 067/2567 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Kota Surakarta yang diterbikan Selasa (17/8).
"Ada pelonggaran aturan makan di tempat menjadi 30 menit. Kalau untuk kuliner di mal dan pusat perbelanjaan masih belum boleh 'dine-in' (makan di tempat), masih diarahkan untuk 'take away' (dibungkus)," kata Ahyani dikutip dari ANTARA di Solo, Rabu (18/8/2021).
Ia mengatakan pada SE tersebut dijelaskan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Meski demikian, masing-masing pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan serta kapasitas maksimum sebanyak 25 persen.
Untuk SE terbaru tersebut berlaku selama tanggal 17-23 Agustus 2021. Terkait hal itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming mengatakan akan terus berupaya memulihkan perekonomian di Kota Solo.
"Kalau di Solo kuncinya UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah). Makanya kemarin yang kami buka pertama kali dalam dua minggu PPKM adalah pasar-pasar tradisional, terus yang nonesensial. Minggu ini kami longgarkan SE lagi karena kondisi mulai aman dan terkendali," katanya.
Sementara itu, pelonggaran tersebut disambut baik oleh sejumlah pihak. Salah satu pedagang makanan yang ada di kawasan PKL Manahan Surati senang dengan adanya pelonggaran tersebut.
Baca Juga: Anies Longgarkan Aktivitas Sejumlah Sektor Pada 17-23 Agustus
"Mulai ada peningkatan penjualan sekarang, pelanggan lama sudah datang lagi. Mungkin karena mereka sudah tidak terlalu was-was," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
-
Mikel Merino Hattrick, Spanyol Bantai Turki Setengah Lusin
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
Terkini
-
Wali Kota Cabut Status Siaga Darurat Kota Solo, Kondisi Kota Pulih dan Aktivitas Warga Normal
-
Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Tembakau Gorila, Begini Kronologinya
-
Kasus Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Polisi Temukan Keberadaan Mobil
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Meneladani Nabi, Ribuan Driver Gojek Doakan Persatuan Indonesia