SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota Solo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Namun, Pemkot Solo memberikan sejumlah kelonggaran. Salah satunya memberikan kelonggaran untuk aturan makan di tempat, yakni dari maksimum 20 menit menjadi 30 menit.
Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Solo Ahyani mengatakan pelonggaran tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 067/2567 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Kota Surakarta yang diterbikan Selasa (17/8).
"Ada pelonggaran aturan makan di tempat menjadi 30 menit. Kalau untuk kuliner di mal dan pusat perbelanjaan masih belum boleh 'dine-in' (makan di tempat), masih diarahkan untuk 'take away' (dibungkus)," kata Ahyani dikutip dari ANTARA di Solo, Rabu (18/8/2021).
Ia mengatakan pada SE tersebut dijelaskan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Meski demikian, masing-masing pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan serta kapasitas maksimum sebanyak 25 persen.
Untuk SE terbaru tersebut berlaku selama tanggal 17-23 Agustus 2021. Terkait hal itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming mengatakan akan terus berupaya memulihkan perekonomian di Kota Solo.
"Kalau di Solo kuncinya UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah). Makanya kemarin yang kami buka pertama kali dalam dua minggu PPKM adalah pasar-pasar tradisional, terus yang nonesensial. Minggu ini kami longgarkan SE lagi karena kondisi mulai aman dan terkendali," katanya.
Sementara itu, pelonggaran tersebut disambut baik oleh sejumlah pihak. Salah satu pedagang makanan yang ada di kawasan PKL Manahan Surati senang dengan adanya pelonggaran tersebut.
Baca Juga: Anies Longgarkan Aktivitas Sejumlah Sektor Pada 17-23 Agustus
"Mulai ada peningkatan penjualan sekarang, pelanggan lama sudah datang lagi. Mungkin karena mereka sudah tidak terlalu was-was," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa