SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota Solo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Namun, Pemkot Solo memberikan sejumlah kelonggaran. Salah satunya memberikan kelonggaran untuk aturan makan di tempat, yakni dari maksimum 20 menit menjadi 30 menit.
Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Solo Ahyani mengatakan pelonggaran tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 067/2567 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Kota Surakarta yang diterbikan Selasa (17/8).
"Ada pelonggaran aturan makan di tempat menjadi 30 menit. Kalau untuk kuliner di mal dan pusat perbelanjaan masih belum boleh 'dine-in' (makan di tempat), masih diarahkan untuk 'take away' (dibungkus)," kata Ahyani dikutip dari ANTARA di Solo, Rabu (18/8/2021).
Ia mengatakan pada SE tersebut dijelaskan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Meski demikian, masing-masing pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan serta kapasitas maksimum sebanyak 25 persen.
Untuk SE terbaru tersebut berlaku selama tanggal 17-23 Agustus 2021. Terkait hal itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming mengatakan akan terus berupaya memulihkan perekonomian di Kota Solo.
"Kalau di Solo kuncinya UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah). Makanya kemarin yang kami buka pertama kali dalam dua minggu PPKM adalah pasar-pasar tradisional, terus yang nonesensial. Minggu ini kami longgarkan SE lagi karena kondisi mulai aman dan terkendali," katanya.
Sementara itu, pelonggaran tersebut disambut baik oleh sejumlah pihak. Salah satu pedagang makanan yang ada di kawasan PKL Manahan Surati senang dengan adanya pelonggaran tersebut.
Baca Juga: Anies Longgarkan Aktivitas Sejumlah Sektor Pada 17-23 Agustus
"Mulai ada peningkatan penjualan sekarang, pelanggan lama sudah datang lagi. Mungkin karena mereka sudah tidak terlalu was-was," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Polres Sukoharjo Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya Selama Operasi Keselamatan Candi
-
7 Lokasi Padusan di Klaten yang Wajib Dikunjungi Sebelum Ramadan
-
Wat Wet Hadirkan Solusi 'Sat Set' untuk Kreasi Jajanan Lokal di CFD Solo
-
7 Mobil Suzuki Carry Bekas Murah Meriah di Kisaran Rp1030 Jutaan
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 Halaman 170-171 Kurikulum Merdeka: Latihan C Rotasi