SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memutuskan belum mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan untuk buka pada perpanjangan PPKM Level 4 17-23 Agustus 2021 ini.
Menyadur dari Solopos.com, kebijakan soal mal belum dibuka itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota No 067/2567 tentang PPKM Level 4 Covid-19 Kota Solo, pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
Hal itu kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran. Kemudian supermarket, pasar swalayan, toko obat, dengan pembatasan sampai pukul 20.00 WIB.
Supermarket, pasar swalayan, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
Hal itu dengan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat hiburan, dan area publik lainnya juga masih ditutup.
Ditemui di Balai Kota, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku ingin mencarikan solusi bagi pengusaha mal dan pusat perbelanjaan mengingat pembatasan PPKM sudah berlangsung beberapa bulan.
“Sebelumnya kami sempat ingin segera mencarikan solusi untuk mal dan pusat perbelanjaan agar bisa beroperasi kembali seperti sebelumnya. Tapi kami juga masih menimbang situasinya dulu,” katanya, Selasa (17/8/2021) pagi.
Instruksi Mendagri
Pertimbangan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 34/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 wilayah Jawa-Bali. Seusai aturan itu jelas bahwa Solo masih berada pada level 4.
Baca Juga: PENGUMUMAN! Kabupaten Klaten Masih Terapkan PPKM Level 4
Wali Kota Solo itu mengaku tak bisa berbuat banyak mengingat aturan atasnya tak mengizinkan pembukaan mal maupun pusat perbelanjaan selama PPKM.
“Inmennya seperti itu mau bagaimana lagi? Kami akan carikan solusi. Akan kami usahakan, namun yang perlu diketahui kami di Solo ini hanya melaksanakan Inmen dari pusat,” jelasnya.
Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, menyampaikan operasional mal dan pusat perbelanjaan belum diizinkan selama PPKM. Pelonggaran itu tidak lepas dari status Solo yang terkait dengan kabupaten sekitar sebagai wilayah aglomerasi.
“Kalau kami membuka mal dan pusat perbelanjaan, pengunjung yang masuk harus punya aplikasi Peduli Lindungi itu. Dari aplikasi itu kan menunjukkan mereka sudah divaksin atau sebaliknya. Mereka tinggal menunjukkan kode batang atau barcode tanpa perlu mencetak kartu vaksin,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Libur Lebaran Untungkan UMKM, Timus Goreng Karanganyar hingga Nanas Subang Diburu Pemudik
-
Lebih dari Sekadar Kopi: Menjelajah Sudut Baca Alternatif di Kopi Aloo Lokananta Solo
-
Duh! Atap di Pintu Gapit Kulon Keraton Solo Ambrol, Ditemukan Ada Tembok yang Retak
-
Kunjungi Guru Ngaji Jokowi, Gibran Minta Doa untuk Sang Ayah
-
Kaget Lihat Kondisi Keraton Kilen, Menbud Fadli Zon Tegaskan Revitalisasi jadi Prioritas