SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memutuskan belum mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan untuk buka pada perpanjangan PPKM Level 4 17-23 Agustus 2021 ini.
Menyadur dari Solopos.com, kebijakan soal mal belum dibuka itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota No 067/2567 tentang PPKM Level 4 Covid-19 Kota Solo, pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
Hal itu kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran. Kemudian supermarket, pasar swalayan, toko obat, dengan pembatasan sampai pukul 20.00 WIB.
Supermarket, pasar swalayan, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
Hal itu dengan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat hiburan, dan area publik lainnya juga masih ditutup.
Ditemui di Balai Kota, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku ingin mencarikan solusi bagi pengusaha mal dan pusat perbelanjaan mengingat pembatasan PPKM sudah berlangsung beberapa bulan.
“Sebelumnya kami sempat ingin segera mencarikan solusi untuk mal dan pusat perbelanjaan agar bisa beroperasi kembali seperti sebelumnya. Tapi kami juga masih menimbang situasinya dulu,” katanya, Selasa (17/8/2021) pagi.
Instruksi Mendagri
Pertimbangan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 34/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 wilayah Jawa-Bali. Seusai aturan itu jelas bahwa Solo masih berada pada level 4.
Baca Juga: PENGUMUMAN! Kabupaten Klaten Masih Terapkan PPKM Level 4
Wali Kota Solo itu mengaku tak bisa berbuat banyak mengingat aturan atasnya tak mengizinkan pembukaan mal maupun pusat perbelanjaan selama PPKM.
“Inmennya seperti itu mau bagaimana lagi? Kami akan carikan solusi. Akan kami usahakan, namun yang perlu diketahui kami di Solo ini hanya melaksanakan Inmen dari pusat,” jelasnya.
Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, menyampaikan operasional mal dan pusat perbelanjaan belum diizinkan selama PPKM. Pelonggaran itu tidak lepas dari status Solo yang terkait dengan kabupaten sekitar sebagai wilayah aglomerasi.
“Kalau kami membuka mal dan pusat perbelanjaan, pengunjung yang masuk harus punya aplikasi Peduli Lindungi itu. Dari aplikasi itu kan menunjukkan mereka sudah divaksin atau sebaliknya. Mereka tinggal menunjukkan kode batang atau barcode tanpa perlu mencetak kartu vaksin,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Keren! Warga Nguter Sukoharjo Buat Replika Menara Eiffel Setinggi 23 Meter dari Ratusan Bambu
-
Transformasi Digital BRI Bersama Danantara, BRImo Layani 49,7 Juta Pengguna
-
Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!