SuaraSurakarta.id - Sebanyak 18 mantan pemain Persis Solo mengadu ke Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) usai gajinya ditunggak.
Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan yang dikirimkan belasan pemain, total tunggakan mencapai Rp 2.332.900.000 (dua miliar tiga ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
Meski demikian, dalam rilis yang diterima, APPI hanya bisa mengirimkan gugatan tujuh mantan pemain terhadap klub Persis Solo melalui NDRC Indonesia.
Sebab, hanya tujuh orang tersebutlah yang memiliki salinan dari kontrak mereka dengan klub Persis Solo yang kini dimiliki Kaesang Pangarep.
Baca Juga: Jelang Liga 1, APPI Sentil PSM Makassar Soal Tunggakan Gaji Pemain
Sebelas pemain lainnya tidak memiliki salinan kontrak dan tidak mendapatkan akses untuk meminta salinan tersebut dari pihak klub, karena itu tidak dapat mengajukan gugatan atas kasus mereka melalui NDRC.
Merujuk pada peraturan FIFA, Circular no 1171/2008 mengenai Standar Minimum Kontrak Pesepakbola Profesional, Poin 1.2.
Pada peraturan tersebut disebutkan dengan jelas bahwa, setiap pihak yang tercantum pada kontrak diharuskan untuk memiliki salinan atas kontrak tersebut dan salinan yang sama juga harus dikirimkan kepada badan yang berwenang dalam penyelenggaraan kompetisi, dalam hal ini, PSSI dan PT LIB sebagai operator liga.
Riyandi Angki, Executive Committee menjelaskan, bukan hanya Persis Solo, masih banyak pesepak bola yang tidak memiliki salinan kontraknya, seperti klub Mitra Kukar dan PSM Makassar.
APPI berharap peraturan ini dapat ditaati oleh seluruh klub Profesional di Indonesia, baik di Liga 1 ataupun Liga 2. Karena dengan tidak adanya salinan kontrak, selain melanggar peraturan FIFA, hal ini juga sangat merugikan bagi pesepakbola karena tidak dapat melakukan penyelesaian atas kasusnya melalui NDRC,” jelas Riyandi Angki.
Baca Juga: Cek Bansos Subsidi Upah Rp 1 Juta via WhatsApp, Begini Caranya!
Sumber: Ayosemarang.com
Berita Terkait
-
Mau Gaji Rp10 Juta per Bulan? Buruan Cek Cara Daftar Petani Milenial 2024!
-
4 Lowongan Kerja Remote Gaji Dolar di Perusahaan Indonesia dan Luar Negeri
-
Harga Jepit Rambut Nagita Slavina Bikin Syok, Netizen Bandingin Sama Gaji Utusan Khusus Presiden
-
Neta Pangkas Gaji Karyawan Sampai Stop Produksi Dampak Penurunan Penjualan
-
Cuma Cantumkan Rp62 Juta di LHKPN, Berapa Gaji Drajad Djumantara Suami Febby Rastanty?
Tag
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
-
Siapa Rauf Purnama, TKN Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Komisaris Utama Antam
Terkini
-
Target Kasus UD Pramono Boyolali Pekan Depan Rampung, Ombudsman Upayakan Dirjen Pajak Buka Rekening yang Diblokir
-
Progres Pembangunan Rutan Solo Capai 55%, Siap-siap Pindah Rumah Tahanan Baru!
-
Kisah Haru Vidia Novananta, Janda Buruh Pabrik Dapat Bantuan Modal Usaha dan Beasiswa
-
Polemik Soal Susu Boyolali, Zulkifli Hasan: Pelaku Industri Wajib Beli Produk Dalam Negeri
-
Jadi Korban Penipuan Kendaraan Murah, Wanita Asal Solo Tekor Rp 3,9 Miliar, Begini Kronologinya