Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 10 Agustus 2021 | 19:34 WIB
Pelaku penipuan CPNS Joko S, digelandang di Mapolres Sukoharjo pada Selasa (10/8/2021). [Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani]

“Uangnya digunakan untuk kegiatan politik saya,” tuturnya.

Dia mengaku mulai menjadi calo CPNS sejak 2008 lalu. Dia memiliki koneksi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Awalnya banyak yang lolos.

Namun mulai pandemi Covid-19, koneksinya tersebut meninggal dunia karena corona. Sehingga dia tak bisa lagi membantu meloloskan para korban menjadi CPNS.

Pelaku dijerat dengan pasal 371 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Petilasan Keraton Pajang Gelar Kirab Songsong di Tengah PPKM: Sederhana Namun Khidmat

Sumber: Solopos.com

Load More