SuaraSurakarta.id - Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Menanggapi kebijakan tersebut, penutupan ruas jalan di Solo diprediksi akan kembali berlanjut selama masa perpanjangan PPKM.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, mengatakan rencananya penutupan jalan tetap sama seperti aturan penutupan jalan dalam perpanjangan PPKM terakhir.
Namun, saat ini seluruh jajaran masih terus mengkaji terkait aturan penutupan di enam ruas jalan.
“Rencananya sama, terkait jam penutupan menunggu hasil rapat hari ini. Penutupan jam supaya selaras dengan kegiatan masyarakat,” papar Kasatlantas dikutip dari Solopos.com, Selasa (10/8/2021)
Sementara itu, dalam aturan terakhir sebanyak enam ruas jalan di Solo ditutup dengan waktu penutupan berbeda.
Jalan yang ditutup yakni Jl. Slamet Riyadi, Jl. Yos Sudarso, Jl. Dr. Radjiman, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Sutan Syahrir, dan Jl. Piere Tendean.
“Khusus Jl. Slamet Riyadi penutupan tetap mulai pukul 20.30 WIB. Sementara itu, lima jalan lain ditutup mulai pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB,” papar dia.
Ia menambahkan kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan jenazah, dan kendaraan TNI-Polri. Lalu, kendaraan Satgas Covid-19, kendaraan Nakes Covid-19, Satgas PPKM Level IV, dan konvoi kendaraan penting.
Baca Juga: Mal Boleh Buka, Pemkot Bandung Siapkan Uji Coba
Sebelumnya, kepolisian menutup delapan ruas jalan Jl. Slamet Riyadi, Jl. Yos Sudarso, Jl. Dr. Radjiman, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Sutan Syahrir, dan Jl. Piere Tendean, Jl. Gatot Subroto, dan Jl. Adisucipto. Khusus Jl. Gatot Subrto dan Jl. Adi Sucipto tidak masuk dalam penutupan perpanjangan jalan kali ini.
Kasatlantas menyebut penyekatan di seluruh akses masuk Kota Solo tetap dilakukan. Ia mengatakan ada relaksasi warga pada siang hari namun pada malam hari warga harus tinggal di rumah. Menurutnya, belum diketahui secara pasti hingga kapan proses buka tutup jalan itu berlangsung.
“Yang penting masyarakat tetap mematuhi 6 M yakni menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, dan menghindari makan bersama,” papar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Viral, Mobil Operasional KDMP Digunakan ke Solo Paragon Mall
-
Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026