SuaraSurakarta.id - Resepsi pernikahan anggota DPR RI Luluk Hamidah dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm yang diselenggarakan di salah satu restoran dan hotel di Solo digelar tanpa ada izin Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Solo.
Ketua Satgas Covid-19 Kota Solo, Ahyani menegaskan jika resepsi pernikahan itu nekat dan tidak ada izin. "Tidak ada izin ke Satgas," ujar dia, Senin (9/8/2021).
Menurutnya, untuk pernikahan itu hanya boleh di tempat ibadah, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Di luar ketiga tempat itu tidak diperboleh atau dilarang, karena saat ini sedang diperlakukan PPKM Level 4.
"Dalam aturan sudah jelas, pernikahan boleh di tempat ibadah, KUA, dan Dispendukcapil," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Solo ini.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Hidayat Maskur mengatakan jika petugas KUA ke lapangan dan menghendaki sesuai SE Wali Kota di tempat ibadah.
"Kita tetap sesuai SE Wali Kota di tempat ibadah. Tapi secara keseluruhan di Kemenag tidak ada kaitannya harus kemana-kemana, yang penting protokol kesehatan saja," tutur.
Sementara itu Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa mengatakan jika aturan itu untuk siapapun tanpa menunjuk orang jabatannya apa. Sebagai pejabat harus memberi contoh, justru malah jangan ke Kota Solo lalu jagong dan itu tidak menjadi contoh.
"Saya sudah sampaikan ke Satpol PP untuk segera dibubarkan. Karena itu sudah menyalahi PPKM Level 4 yang inmennya jelas dan SE Wali Kota juga tidak menyimpang dari Inmen," kata dia.
Teguh menegaskan, jadi siapapun tidak boleh menyelenggarakan resepsi di luar tempat yang diperbolehkan. Siapapun harus tunduk pada aturan yang sudah disepakati bersama. tidak memandang itu pejabat atau tokoh dan harus menjadi contoh.
Baca Juga: Bubarkan Resepsi Pernikahan Anggota DPR RI di Solo, Gibran: Nggak Pandang Bulu!
"Pembubaran kemarin atas instruksi wali kota. Saya sudah minta Satpol PP untuk tegas tidak memandang siapa yang menyelenggarakan," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Momen Adem PB XIV Hangabehi Salaman dengan Kakaknya, GKR Timoer: Dia Tetap Adik Saya
-
Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Program Makan Bergizi Gratis Jadi Ladang Cuan Baru Emak-emak Lumajang