SuaraSurakarta.id - Belum juga selesai kasus dugaan hoax bantuan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19, kini putra bungsu almarhum Akidi Tio, Heriyanti dikabarkan dilaporkan sahabatnya yakni Siti Mirza Muria.
Diwartakan Suarasumsel.id, laporan tersebut berkaitan dengan hutang Rp 2,3 miliar dan dibuat di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel.
Siti Mirza sendiri disebut-sebut sebagai sosok 'Si Cantik' yang menjadi narasumber mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dalam investigasi kasus bantuan tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, awalnya Siti Mirza menanamkan uang pada lini usaha ekpedisi milik anak Akidi Tio ini, medio Mei 2019 .
Heriyanti menjanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 12 persen pada setiap bulannya. Awalnya, korban menanamkan modal Rp. 400 juta. Pada saat itu, terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya.
Korban kemudian menambahkan uang sebesar Rp 200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar.
"Bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet, uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar," sambung ia.
Pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp 2,3 miliar.
Meski demikian, kabar tersebut dibantah Siti Mirza Muria. Dia menjelaskan tujuan mendatangi Mapolda Sumsel sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian.
Baca Juga: Terungkap! Ini Dia 'Si Cantik' yang Disebut Saksi Kunci Kisruh Rp 2 Triliun Akidi Tio
"Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya). Baru konsul saja," katanya, Jumat (6/8/2021)
Lantaran terlanjur dibuat, laporan Heriyanti masih dipikirkan pelapor. DIungkapkan pelapor, ia masih peduli pada Heriyanti sebagai sahabat yang sedang mengalami kesulitan.
"Betul saya korban, uang saya hilang. Karena dia sedang dalam keadaan susah financial dan sering sakit-sakitan. Jangan menambah beban orang yang sedang terpuruk," ungkapnya.
Heriyanti diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Menggali Informasi
Sebelumnya, mantan Menteri BUMN, Dahlan Iksan beberapa kali menyatakan jika sedang menggali informasi kepada sosok yang disebut 'Si Cantik' da;am kisruh bantuan Rp 2 trilun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
34 Suporter Ditangkap di Laga Persis Solo vs Persija, Ini Penyebabnya
-
Pesangon Eks Karyawan PT Sritex Belum Cair, Ada yang Tembus Rp 100 juta
-
Tim Kurator Sudah Daftarkan Lelang Aset PT Sritex Group, Sementara Benda Bergerak Dulu
-
Puluhan Eks Karyawan PT Sritex Menangis di Upacara HUT ke-80 RI, Berharap Pesangon Cair
-
Wungkul Run: Cara Warga Solo Sambut HUT ke-80 RI dengan Lari Santai dan Berkostum Unik