SuaraSurakarta.id - Belum juga selesai kasus dugaan hoax bantuan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19, kini putra bungsu almarhum Akidi Tio, Heriyanti dikabarkan dilaporkan sahabatnya yakni Siti Mirza Muria.
Diwartakan Suarasumsel.id, laporan tersebut berkaitan dengan hutang Rp 2,3 miliar dan dibuat di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel.
Siti Mirza sendiri disebut-sebut sebagai sosok 'Si Cantik' yang menjadi narasumber mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dalam investigasi kasus bantuan tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, awalnya Siti Mirza menanamkan uang pada lini usaha ekpedisi milik anak Akidi Tio ini, medio Mei 2019 .
Heriyanti menjanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 12 persen pada setiap bulannya. Awalnya, korban menanamkan modal Rp. 400 juta. Pada saat itu, terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya.
Korban kemudian menambahkan uang sebesar Rp 200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar.
"Bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet, uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar," sambung ia.
Pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp 2,3 miliar.
Meski demikian, kabar tersebut dibantah Siti Mirza Muria. Dia menjelaskan tujuan mendatangi Mapolda Sumsel sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian.
Baca Juga: Terungkap! Ini Dia 'Si Cantik' yang Disebut Saksi Kunci Kisruh Rp 2 Triliun Akidi Tio
"Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya). Baru konsul saja," katanya, Jumat (6/8/2021)
Lantaran terlanjur dibuat, laporan Heriyanti masih dipikirkan pelapor. DIungkapkan pelapor, ia masih peduli pada Heriyanti sebagai sahabat yang sedang mengalami kesulitan.
"Betul saya korban, uang saya hilang. Karena dia sedang dalam keadaan susah financial dan sering sakit-sakitan. Jangan menambah beban orang yang sedang terpuruk," ungkapnya.
Heriyanti diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Menggali Informasi
Sebelumnya, mantan Menteri BUMN, Dahlan Iksan beberapa kali menyatakan jika sedang menggali informasi kepada sosok yang disebut 'Si Cantik' da;am kisruh bantuan Rp 2 trilun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 213 Gram, Dua Pelaku Diciduk di Bendosari
-
Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
-
Akhir Pekan Makin Asyik! Ada Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu, Sikat 4 Link Ini
-
Momen Sejarah! 3 Janji Agung Pakubuwono XIV Purboyo Saat Dinobatkan di Watu Gilang
-
Gibran Terseret Pusaran Takhta? Hangabehi Bongkar Fakta Pertemuan: Bukan Soal Restu Raja Kembar