SuaraSurakarta.id - Belum juga selesai kasus dugaan hoax bantuan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19, kini putra bungsu almarhum Akidi Tio, Heriyanti dikabarkan dilaporkan sahabatnya yakni Siti Mirza Muria.
Diwartakan Suarasumsel.id, laporan tersebut berkaitan dengan hutang Rp 2,3 miliar dan dibuat di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel.
Siti Mirza sendiri disebut-sebut sebagai sosok 'Si Cantik' yang menjadi narasumber mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dalam investigasi kasus bantuan tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, awalnya Siti Mirza menanamkan uang pada lini usaha ekpedisi milik anak Akidi Tio ini, medio Mei 2019 .
Baca Juga: Terungkap! Ini Dia 'Si Cantik' yang Disebut Saksi Kunci Kisruh Rp 2 Triliun Akidi Tio
Heriyanti menjanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 12 persen pada setiap bulannya. Awalnya, korban menanamkan modal Rp. 400 juta. Pada saat itu, terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya.
Korban kemudian menambahkan uang sebesar Rp 200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar.
"Bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet, uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar," sambung ia.
Pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp 2,3 miliar.
Meski demikian, kabar tersebut dibantah Siti Mirza Muria. Dia menjelaskan tujuan mendatangi Mapolda Sumsel sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian.
Baca Juga: Muhammadiyah Donasi Rp 1 T, Denny Abu Janda dan Ade Armando Tak Pernah Puji
"Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya). Baru konsul saja," katanya, Jumat (6/8/2021)
Lantaran terlanjur dibuat, laporan Heriyanti masih dipikirkan pelapor. DIungkapkan pelapor, ia masih peduli pada Heriyanti sebagai sahabat yang sedang mengalami kesulitan.
"Betul saya korban, uang saya hilang. Karena dia sedang dalam keadaan susah financial dan sering sakit-sakitan. Jangan menambah beban orang yang sedang terpuruk," ungkapnya.
Heriyanti diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Menggali Informasi
Sebelumnya, mantan Menteri BUMN, Dahlan Iksan beberapa kali menyatakan jika sedang menggali informasi kepada sosok yang disebut 'Si Cantik' da;am kisruh bantuan Rp 2 trilun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19.
Sosok tersebut diketahui bernama Mirza Nuria yang merupakan karib dari anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti.
Dahlan Iskan menggali keterangan dari Si Cantik bagaimana Heriyanti masuk ke Singapura kan WNI dilarang masuk ke Negeri Singa pada masa pandemi ini.
Si Cantik mengungkapkan, sahabat karibnya itu mengatakan cara mengakses Singapura lewat Batam. Kan jarak kedua wilayah perbatasan ini dekat banget, wong dari Batam sana Singapura kelihatan kan. Jadi dua bulan terakhir ini Heryanti ulet banget mencairkan duit bapaknya.
Si Cantik mengungkapkan Heryanti menunggu pengacara dari negeri seberang itu di Batam.
“Heryanti menunggu di Batam. Pengacara Singapura yang datang ke Batam. Pengacara itu menyerahkan dan menerima dokumen yang diperlukan. Di Batam pula Heryanti menandatangani berkas-berkas yang diperlukan,” tulis Dahlan menuliskan cerita Si Cantik seperti diwartakan Hops.id--jaringan Suara.com, Jumat (6/8/2021).
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin