SuaraSurakarta.id - Bantuan sosial untuk penanganan Pandemi Covid-19 dari keluarga Akidi Tio terus mendapat sorotan. Sebab, nilai sumbangannya cukup fantastis.
Namun demikian, bantuan tersebut hingga kini belum juga ada wujudnya. Malah anak Akidi Tio, Heriyanti Tio nyaris mausuk bui karena sempat ditetapkan sebagai tersangka penipuan donasi tersebut.
Kemudian yang menjadi pertanyaan, jika sumbangan itu gagal diberikan, akankah anak Akidi Tio, Heriyanti Tio bisa dipenjarakan?
Dilansir dari Hops.id, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar bersikeras mengatakan kalau anak Akidi Tio, Heryanti Tio, yang menyumbangkan donasi prank Rp2 triliun untuk mengatasi covid tak bisa dipidana.
Baca Juga: Sumbangan Fiktif Keluarga Akidi Tio, IPW: Kapolda Sumsel Bisa Terseret Kasus Berita Bohong
Hal ini untuk menjawab tekanan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang meminta agar anak Akidi Tio dihukum tegas karena telah menimbulkan kegaduhan.
Walau banyak pihak juga menyebut ini merupakan kasus penipuan, tidak seperti halnya yang disampaikan Haris Azhar.
Haris Azhar mengatakan tak ada unsur penipuan dari apa yang dijanjikan untuk disumbangkan oleh anak Akidi Tio. Sejumlah analogi pun kemudian dia kemukakan. Seperti apa?
Haris Azhar: Anak Akidi Tio bukan menipu
Menurut Haris Azhar, ini bukan disebut penipuan karena keluarga Akidi Tio termasuk sang anak, tidak dalam situasi memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak lain dalam hal ini negara.
Baca Juga: Keluarga Akidi Tio Nge-Prank, Donasi Rp2 T Ternyata Fiktif, PPATK Mau Lapor ke Kapolri
“Kalau saya lihat ini kan tindakan sosial kerangkanya, sumbangan, kesukarelaan. Kecuali misalnya dia ada dalam satu hubungan entitas tertentu misal kepada negara, yang mana ada keterikatan, ada kewajiban satu dengan lain dan apabila tidak terpenuhi itu disebut penipuan,” kata Haris Azhar saat diskusi secara daring, dikutip Rabu 4 Agustus 2021.
Dalam kasus ini, Haris Azhar justru menilai niat menyumbang bukanlah janji. Sehingga, pihak yang hendak menyumbang bisa mengirim maupun tidak jadi mengirim sumbangan tersebut.
Dengan demikian, seharusnya tidak ada jeratan hukum untuk perkara tersebut lantaran itu bukan janji yang terikat dan hanya seremonial.
“Kenapa urusan begini dipidana, itu bodohnya pemerintah kenapa percaya percaya saja,” kata Haris.
Menurutnya, sumbangan ini berkaitan dengan kesukarelaan. Jadi Haris Azhar tegaskan, anak Akidi Tio bukan masuk dalam ranah penipuan.
“Anak Akidi tidak dalam satu posisi kewajiban, belum bisa dipidana, menurut saya keliru kalau sampai ke sana,” katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
Terkini
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
Polemik Berlanjut, Politisi PKS Laporkan Pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polisi
-
Rismon Sianipar Muncul di Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Ternyata Diundang Sosok Ini
-
Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Majelis Hakim Tolak Gugatan Intervensi Alumni SMAN 6 Solo
-
Kasus Penggelapan Uang: Mantan Kacab Marketing PT SHA SOLO Dihukum 3,5 Tahun Bui