SuaraSurakarta.id - Bantuan sosial untuk penanganan Pandemi Covid-19 dari keluarga Akidi Tio terus mendapat sorotan. Sebab, nilai sumbangannya cukup fantastis.
Namun demikian, bantuan tersebut hingga kini belum juga ada wujudnya. Malah anak Akidi Tio, Heriyanti Tio nyaris mausuk bui karena sempat ditetapkan sebagai tersangka penipuan donasi tersebut.
Kemudian yang menjadi pertanyaan, jika sumbangan itu gagal diberikan, akankah anak Akidi Tio, Heriyanti Tio bisa dipenjarakan?
Dilansir dari Hops.id, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar bersikeras mengatakan kalau anak Akidi Tio, Heryanti Tio, yang menyumbangkan donasi prank Rp2 triliun untuk mengatasi covid tak bisa dipidana.
Hal ini untuk menjawab tekanan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang meminta agar anak Akidi Tio dihukum tegas karena telah menimbulkan kegaduhan.
Walau banyak pihak juga menyebut ini merupakan kasus penipuan, tidak seperti halnya yang disampaikan Haris Azhar.
Haris Azhar mengatakan tak ada unsur penipuan dari apa yang dijanjikan untuk disumbangkan oleh anak Akidi Tio. Sejumlah analogi pun kemudian dia kemukakan. Seperti apa?
Haris Azhar: Anak Akidi Tio bukan menipu
Menurut Haris Azhar, ini bukan disebut penipuan karena keluarga Akidi Tio termasuk sang anak, tidak dalam situasi memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak lain dalam hal ini negara.
Baca Juga: Sumbangan Fiktif Keluarga Akidi Tio, IPW: Kapolda Sumsel Bisa Terseret Kasus Berita Bohong
“Kalau saya lihat ini kan tindakan sosial kerangkanya, sumbangan, kesukarelaan. Kecuali misalnya dia ada dalam satu hubungan entitas tertentu misal kepada negara, yang mana ada keterikatan, ada kewajiban satu dengan lain dan apabila tidak terpenuhi itu disebut penipuan,” kata Haris Azhar saat diskusi secara daring, dikutip Rabu 4 Agustus 2021.
Dalam kasus ini, Haris Azhar justru menilai niat menyumbang bukanlah janji. Sehingga, pihak yang hendak menyumbang bisa mengirim maupun tidak jadi mengirim sumbangan tersebut.
Dengan demikian, seharusnya tidak ada jeratan hukum untuk perkara tersebut lantaran itu bukan janji yang terikat dan hanya seremonial.
“Kenapa urusan begini dipidana, itu bodohnya pemerintah kenapa percaya percaya saja,” kata Haris.
Menurutnya, sumbangan ini berkaitan dengan kesukarelaan. Jadi Haris Azhar tegaskan, anak Akidi Tio bukan masuk dalam ranah penipuan.
“Anak Akidi tidak dalam satu posisi kewajiban, belum bisa dipidana, menurut saya keliru kalau sampai ke sana,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!
-
Iriana Jokowi Ulang Tahun, Anies Baswedan hingga Erick Thohir Kirim Karangan Bunga