SuaraSurakarta.id - Lukas Jayadi (73), terdakwa koboy penembak mobil Toyota Alphard di Gilingan, Banjarsari, 2 Desember 2020 silam divonis 10 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sunggul Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (4/8/2021) lukas dinilai sah dan meyakinkan melangggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 tentang pembunuhan berencana.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
"Kami menghormati keputusan hakim (soal vonis itu-red)," kata penasihan hukum korban Indriati, Mohammad Saifuddin kepada awak media usai sidang.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemakaman Jenazah di Kota Solo Meningkat Empat Kali Lipat
Selain terpenuhi unsur pembunuhan berencana, Saifudin menyebut beberapa hal lain yang memberatkan terdakwa.
"Terdakwa juga dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Yang meringankaan mungkin faktor usia," paparnya.
Sementara itu, kerabat Lukas Jayadi, Ester saat ditemui awak media enggan berbicara banyak.
"Kami akan berkoordinasi lebih dulu dengan tim penasihan hukum," tuturnya.
Kasus itu penembakan itu bermula saat korban berinisial Indiarti (72) warga Tegal Harjo, Jebres Surakarta bersama sang sopir K (42) mengendarai mobil Toyota Alphard dari rumah menuju Hotel The Royal Surakarta Heritage di Jalan Slamet Riyadi.
Baca Juga: Muamar Qadafi Moncer Sebagai Pelatih Bulu Tangkis Guatemala, Ini Cerita Sang Ayah
Pada saat melintas di depan Gereja Kepunton, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku bersama istri dan menuju ke gudang di Jalan Monginsidi, Gilingan, Banjarsari, Kecamatan Banjarsari.
Sesampainya di lokasi Lukas turun dari mobil dan menyuruh sopir membantu mengangkat barang, namun korban tidak mau lantaran melihatnya telah membawa senpi.
Sopir langsung tancap gas hingga akhirnya pelaku menembaki mobil sebanyak delapan kali tembakan. Tembakan mengenai samping kanan sebanyak empat bekas tembakan, samping kiri dua bekas tembakan, depan satu bekas tembakan dan belakang satu bekas tembakan.
Berita Terkait
-
Tragedi Berdarah di Polres Solok Selatan: Motif Penembakan Kasat Reskrim karena Tak Senang Tambang Ilegal Ditindak?
-
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops, Habiburokhman: Saya Duga Pembunuhan Berencana
-
Intip Menu Warung Makan Nunung di Solo: Bisnis yang Dibantu Raffi Ahmad
-
Hasil BRI Liga 1: Arema Sikat MU dalam Drama 6 Gol, Malut Hancurkan Persis Solo 3-0
-
Tragis! Warga Sekayu Ditembak Mati saat Bayar Listrik, Pelaku Diburu Polisi
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin