SuaraSurakarta.id - Lukas Jayadi (73), terdakwa koboy penembak mobil Toyota Alphard di Gilingan, Banjarsari, 2 Desember 2020 silam divonis 10 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sunggul Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (4/8/2021) lukas dinilai sah dan meyakinkan melangggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 tentang pembunuhan berencana.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
"Kami menghormati keputusan hakim (soal vonis itu-red)," kata penasihan hukum korban Indriati, Mohammad Saifuddin kepada awak media usai sidang.
Selain terpenuhi unsur pembunuhan berencana, Saifudin menyebut beberapa hal lain yang memberatkan terdakwa.
"Terdakwa juga dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Yang meringankaan mungkin faktor usia," paparnya.
Sementara itu, kerabat Lukas Jayadi, Ester saat ditemui awak media enggan berbicara banyak.
"Kami akan berkoordinasi lebih dulu dengan tim penasihan hukum," tuturnya.
Kasus itu penembakan itu bermula saat korban berinisial Indiarti (72) warga Tegal Harjo, Jebres Surakarta bersama sang sopir K (42) mengendarai mobil Toyota Alphard dari rumah menuju Hotel The Royal Surakarta Heritage di Jalan Slamet Riyadi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemakaman Jenazah di Kota Solo Meningkat Empat Kali Lipat
Pada saat melintas di depan Gereja Kepunton, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku bersama istri dan menuju ke gudang di Jalan Monginsidi, Gilingan, Banjarsari, Kecamatan Banjarsari.
Sesampainya di lokasi Lukas turun dari mobil dan menyuruh sopir membantu mengangkat barang, namun korban tidak mau lantaran melihatnya telah membawa senpi.
Sopir langsung tancap gas hingga akhirnya pelaku menembaki mobil sebanyak delapan kali tembakan. Tembakan mengenai samping kanan sebanyak empat bekas tembakan, samping kiri dua bekas tembakan, depan satu bekas tembakan dan belakang satu bekas tembakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek
-
Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang
-
Perpecahan Keraton Surakarta: Peresmian Panggung Sangga Buwana Tanpa Kehadiran Sentana Penting
-
Dari Area Skatepark Solo, Lahir Atlet Skateboard Peraih Medali Emas di SEA Games
-
Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Bersama Berujung Kematian