SuaraSurakarta.id - Lukas Jayadi (73), terdakwa koboy penembak mobil Toyota Alphard di Gilingan, Banjarsari, 2 Desember 2020 silam divonis 10 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sunggul Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (4/8/2021) lukas dinilai sah dan meyakinkan melangggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 tentang pembunuhan berencana.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
"Kami menghormati keputusan hakim (soal vonis itu-red)," kata penasihan hukum korban Indriati, Mohammad Saifuddin kepada awak media usai sidang.
Selain terpenuhi unsur pembunuhan berencana, Saifudin menyebut beberapa hal lain yang memberatkan terdakwa.
"Terdakwa juga dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Yang meringankaan mungkin faktor usia," paparnya.
Sementara itu, kerabat Lukas Jayadi, Ester saat ditemui awak media enggan berbicara banyak.
"Kami akan berkoordinasi lebih dulu dengan tim penasihan hukum," tuturnya.
Kasus itu penembakan itu bermula saat korban berinisial Indiarti (72) warga Tegal Harjo, Jebres Surakarta bersama sang sopir K (42) mengendarai mobil Toyota Alphard dari rumah menuju Hotel The Royal Surakarta Heritage di Jalan Slamet Riyadi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemakaman Jenazah di Kota Solo Meningkat Empat Kali Lipat
Pada saat melintas di depan Gereja Kepunton, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku bersama istri dan menuju ke gudang di Jalan Monginsidi, Gilingan, Banjarsari, Kecamatan Banjarsari.
Sesampainya di lokasi Lukas turun dari mobil dan menyuruh sopir membantu mengangkat barang, namun korban tidak mau lantaran melihatnya telah membawa senpi.
Sopir langsung tancap gas hingga akhirnya pelaku menembaki mobil sebanyak delapan kali tembakan. Tembakan mengenai samping kanan sebanyak empat bekas tembakan, samping kiri dua bekas tembakan, depan satu bekas tembakan dan belakang satu bekas tembakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Wapres Gibran Takziah Wafatnya PB XIII, Ini Harapan Keluarga Keraron Solo
-
Kereta Jenazah PB XIII Dipersiapkan dan Dibersihkan, Ini Bentuknya
-
Gusti Moeng Akui Sempat Dapat Pertanda Sebelum PB XIII Wafat
-
Jenazah PB XIII Hangabehi Dimakamkan Rabu, Transit di Lodji Gandrung