SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meluruskan dugaan kasus pungutan liar (pungli) di TPU Daksinoloyo Danyung yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Gibran menilai jika penarikan uang atau pungutan liar (pungli) untuk proses pemakaman jenazah dilakukan bukan dari tenaga atau petugas resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Untuk waktu pemakaman yang dilakukan pada malam tanpa melalui petugas makam atau juru kunci TPU Daksinoloyo Danyung tetap ke warga sekitar.
"Pemakaman dilakukan bukan dari petugas resmi. Ahli waris Tanpa melalui petugas makam tapi warga sekitar dan menurut keterangan yang kami terima jenazah yang dimakamkan itu ternyata terkonfirmasi Covid-19," terang Gibran, Sabtu (31/7/2021).
Gibran menegaskan, untuk pemakaman jenazah Covid-19 yang diselenggarakan jika ditangani oleh petugas makam dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperum KPP) maka tidak dikenai biaya alias gratis.
"Jadi saat itu transaksi yang dilakukan oleh ahli waris kepada warga yang memakamkan terjadi di luar sepengetahuan petugas Pemkot," ungkap dia.
Menurutnya, jika pungutan liar tersebut diluar sepengetahuan Disperum KPP. Masalah ini akan ditindaklanjuti untuk penyelesaiannya.
"Klarifikasi akan dilakukan Disperum KPP dengan mengundang ahli waris dan warga yang melakukan pemakaman serta pihak-pihak terkait," katanya.
Gibran menilai, kadang ada permintaan dari ahli waris untuk membangun kijing.
Baca Juga: Tak Punya Sawah, Kota Solo Malah Dapat Bantuan Alat hingga Benih dari Kementan, Kok Bisa?
Jadi masalah ini perlu di klarifikasi apakah yang disebut pungli itu menjadi sebuah kesepakatan kedua belah pihak untuk membangun kijing atau bukan.
"Sudah diklarifikasi, itu salah paham tidak ada pungli. Udah-udah nggak ada yang seperti itu," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Danantara Gaet Perusahaan China Garap Proyek Smelter Nikel Milik INCO Senilai Rp23 Triliun
-
Batal Lawan Kuwait! Timnas Indonesia Akhirnya Temukan Lawan Baru
-
Rupiah Terjun Bebas ke Rp16.368, Paling Merana di Asia Hari Ini
-
Pukulan Telak Honda di Pasar Otomotif Indonesia, Penjualan Anjlok dan Dealer Berguguran
-
Download Video TikTok Favoritmu Tanpa Logo dengan Snaptik Gratis!
Terkini
-
PDIP Jateng 'Babak-belur' di Pilpres, Misi FX Rudy Turun Gunung
-
Ini Dia Fakta Menarik Miniso Indonesia
-
FX Rudy Didorong Menjadi Ketua DPD PDIP Jateng Definitif, Apa Alasannya?
-
Cerita Karyawan Usai Hotel Legendaris Agas Solo Tutup dan Dijual
-
Hotel Legendaris Agas Solo Dijual Rp 120 Miliar, Ini Penyebabnya